Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung Diduga Paksakan Sosialisasi Saat Pandemi

Redaksi

Kamis, 17 September 2020 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Mendapat restu dari dinas terkait Pemkab Tanggamus. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung diduga memaksakan digelarnya acara sosialisasi Pendampingan dan Penyusunan eRDKK di gedung serbaguna Pekon (desa) Talangpadang, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus.

Pasalnya sebelum acara ini digelar Kecamatan Talangpadang didapati pasien 05 yang dinyatakan positif Sars Cov2 oleh GTPP Tanggamus, dan membuat pasien tersebut meninggal dunia serta adanya enam keluarga pasien 05 yang dinyatakan positif karena adanya kontak fisik.

Atas kejadian tersebut di atas membuat GTPP Tanggamus perlu untuk mengeluarkan edaran bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Tanggamus yang wajib ditaati oleh masyarakat Kabupaten Tanggamus, Adapun edaran tersebut diantaranya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Sosialisasikan Perbup Tanggamus nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan Covid 19 dan sosialisasi tidak ada kegiatan masyarakat sampai ke tingkat pekon dan dusun.

2. Tidak ada giat keramaian masyarakat selama 14 hari kedepan kemudian setelah 14 hari dilakukan evaluasi dengan maksud kedepan dirumuskan kembali.

3. Camat dan kakon melaksanakan pendataan terhadap masyarakat yang akan melakukan kegiatan keramaian / hajatan selama 14 hari kedepan dan melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif.

4. Assesment yang dilakukan oleh Dinas Dik tetap dilakukan namun tidak tatap muka.

5. Tenaga kesehatan ditambah dan dipersiapkan sebagai ring 2, untuk mengantikan tenaga kesehatan yang istirahat (ring 1)

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

6. Koordinasi tim ahli untuk memprediksi Penyebaran Covid-19 kedepan setelah timbul cluster kota agung dan negeri agung talang padang.

7. Setiap waktu Lakukan Evaluasi terhadap Perbup 55 tahun 2020.

8. Polres Tanggamus tidak memberikan ijin keramaian masyarakat selama pandemi Covid-19 untuk mencegah terjadinya kerumunan masyarakat yang berdampak terjadinya penyebaran Covid-19 di Tanggamus.

Atas kejadian tersebut diatas, jelas jika penyelenggara kegiatan tersebut tidak mengindahkan edaran GTPP Tanggamus poin ke 2 serta melanggar pasal 14 ayat 1 UU th 1984 tentang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah Penyakit dan dapat di ancam pidana 1 tahun serta pasal 93 UU No 6 th 2018.

Saat dikonfirmasi kepada penanggung jawab acara tersebut Sarman Manihuruk, berdalih jika acara ini sudah mendapatkan restu dari Pemkab Tanggamus serta Pemerintah Kecamatan Talangpadang.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

\”Kami sudah mendapatkan izin dari pemerintah terkait acara ini, dan kamipun melaksanakannya sesuai dengan protokoler kesehatan Covid-19,\” kilahnya.

Sementara salah satu warga Pekon Talangpadang yang tidak ingin disebutkan namanya merasa pemerintah tidak berlaku adil, jika warga masyarakat yang melakukan kegiatan yang sama langsung ada pembubaran sedangkan jika pemerintah sendiri yang melakukan tidak ada sanksi apapun.

\”Kami hanya khawatir jika acara tadi bisa menimbulkan ancaman baru bagi warga masyarakat Talangladang khususnya, karena kita kan nggak tahu di badan peserta apakah steril atau tidak,\” jawab warga. (Tim/Jn/Arj)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB