Oknum ASN Tanggamus, Pelaku Curat Ditangkap

Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2020 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Semaka dibackup Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, menangkap Hendri (41) oknum ASN pelaku pecurian dengan pemberatan (Curat) sepeda dayung bernilai Rp3 juta.

Selain menangkap tersangka saat berada di rumahnya di Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS). Petugas gabungan juga menangkap Solihin (32) selaku penadah di pekon setempat.

Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti sepeda dayung starmon milik korban, dan sepeda motor roda dua honda beat warna hitam tanpa plat, yang digunakan tersangka Hendri sebagai alat kejahatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029

Kapolsek Semaka, Iptu Heri Yulianto, mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 8 Agustus 2020 atas nama korbannya Prawito (38), warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

\”Berdasarkan penyelidikan laporan korban, sepeda dayung tersebut dapat teridentifikasi dikuasai penadah. Sehingga keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan, hari Selasa (25/8) kemarin,\” ungkap Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (26/8).

Iptu Heri menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban, bahwa pada Sabtu tanggal 8 Agustus 2020, sekitar pukul 17.50 WIB, ia kehilangan sepeda dayung seharga Rp3 juta yang diletakkan di garasi rumah korban dalam keadaan terkunci.

Baca Juga  PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

\”Saat korban hendak persiapan shalat magrib, tidak lagi mendapati sepeda dayung starmon yang diletakkan di garasi sehingga ia melapor ke Polsek Semaka, sebab mengalami kerugian senilai Rp3 juta,\” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, tersangka Hendri merupakan residivis atas dua kali pencurian burung berkicau di wilayah Talangpadang dan wilayah Semaka.

\”Tersangka Hendri dua kali masuk penjara, terkait dua kali pencurian burung berkicau di wilayah hukum Polres Tanggamus,\” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka Hendri dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun dan Solihin dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,\” katanya.

Baca Juga  Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Dalam penuturannya kepada penyidik, tersangka Hendri mengakui bahwa pencurian dilakukannya seorang diri dengan masuk ke garasi rumah korban, setelah melihat sepeda itu langsung dibawa menggunakan motornya.

\”Datang ke TKP bawa motor, setelah mendapatkan sepeda itu dibawa menggunakan sepeda motor ke BNS, lalu dijual,\” kata Hendri.

Lanjutnya, atas hasil penjualan sepeda itu tersangka mengaku mendapat uang Rp300 ribu dan sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

\”Dijual 300 ribu ke Solihin, uangnya sudah habis,\” tutupnya. (Arj/len)

Berita Terkait

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG
PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029
DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:42 WIB

DPRD Tubaba Soroti Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:38 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Berita Terbaru

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:28 WIB

Tulang Bawang Barat

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:46 WIB