Rebutan Penumpang, Sopir Angkot Talangpadang Cekcok

Redaksi

Minggu, 2 Agustus 2020 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Talangpadang (Netizenku.com): Seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial SJ (30) ditangkap Polsek Talangpadang Polres Tanggamus dalam persangkaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Dalam aksinya, tersangka bersama dua orang lainnya melukai korban, Edwin Irawan (31), yang juga berprofesi sebagai sopir angkot warga Pekon Sukaraja Kecamatan Gunungalip Kabupaten Tanggamus.

Polsek Talangpadang menangkap sopir angkot yang mengeroyok dan membacok sopir angkot lainnya di jalan lintas barat ruas Pekon Banjarnegeri, Kecamatan Gunungalip.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolsek Talangpadang, Inspektur Satu Khairul Yassin Ariga, tersangka Soni Janari merupakan warga Pekon Banjarmanis Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

\”Pelaku diamankan di rumah orang tuannya di Pekon Banding Kec. Bandar Negeri Semong tanpa perlawanan, pada Sabtu (1/8) siang,\” kata Iptu Khairul, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, Minggu (2/8) petang.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Jumat, 31 Juli 2020 sekira pukul 11.30 WIB. Saat itu korban sedang mengendarai kendaraan angkot dari arah Talangpadang ke arah Gisting.

Sesampainya di ruas Pekon Banjarnegeri tiba-tiba dari arah berlawanan datang angkot yang dikendarai pelaku dan langsung menabrakkan kendaraannya ke mobil yang dikendarai korban.

Baca Juga  Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Kemudian pelaku dan dua orang temannya yang belum diketahui identitasnya mendatangi dan langsung masuk ke dalam mobil korban melalui pintu samping mobil.

\”Lalu korban dibacok kepalanya dan kedua teman pelaku ikut memukul korban dengan tangan. Setelah itu mereka langsung melarikan diri,\” jelasnya.

Lanjutnya, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok sedalam satu centimeter dan dijahit lima jahitan, lalu melaporkan ke Polsek Talangpadang.

\”Dalam perkara itu diamankan dua unit mobil angkot jenis Suzuki Carry milik korban dan pelaku yang dalam keadaan rusak. Satu baju korban dan satu celana yang dikenakan korban,\” ujarnya.

Baca Juga  Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Ditambahkannya, adapun perkara awal pengeroyokan adalah sebelumnya terjadi perselisihan antara korban dan tersangka sehingga tersangka merasa dendam dan mengajak dua rekannya melakukan pengeroyokan.

\”Motifnya ribut mulut gara-gara rebutan penumpang. Sehingga tersangka melakukan pengeroyokan,\” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Talangpadang guna proses penyidikan lebih lanjut.

\”Terhadapnya diancam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Sementara dua temannya sedang dalam pengejaran,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB