DPRD Apresiasi Kerja Ungkap Kasus Polres Tubaba

Redaksi

Senin, 15 Juni 2020 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengapresiasi kerja jajaran personel Polres atas keberhasilan mengungkap perampokan disertai pembunuhan di Umbul Jelabat (HTI) Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang yang terjadi pada 7 Mei 2020 lalu. Hal itu diungkapkan salah satu unsur pimpinan di DPRD setempat, Wakil Ketua II DPRD, S Joko Kuncoro, S.I.Kom.

\”Selaku wakil rakyat, kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada kapolres dan jajarannya atas kerja kerasnya dalam mengungkap kasus terutama kasus perampokan yang menewaskan satu orang di Kecamatan Gunung Terang,\” kata dia, kepada Netizenku.com, Senin (15/6).

Menurutnya, dengan umur Polres Tubaba yang baru beranjak 8 bulan sejak terbentuknya, Polres Tubaba yang membawahi 4 Polsek dan beberapa pospol ini sudah banyak mengungkap banyak kasus kejahatan dan ini merupakan prestasi bagi jajaran Polres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kami sangat mengapresiasi prestasi jajaran kepolisian dalam memberikan rasa aman, nyaman, dan kondusif kepada masyarakat di kabupaten ini,\” ulasnya.

Diketahui, Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK, didampingi Kasatreskrim Iptu. Andri Gustami dan jajarannya menggelar konferensi pers hasil kerja keras tim gabungan Polda Lampung, Satreskrim Polres Tubaba, dan Satreskrim Polsek Gunung Terang dalam pengungkapan kasus perampokan sadis di Camp Umbul Jelabat Dusun Terang Indah, Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim berhasil menangkap enam tersangka berikut sejumlah barang bukti, pada Sabtu (13/6).

“Ada enam tersangka yang diamankan. Empat di antaranya pelaku utama,” ujar Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saeful Rahman didampingi jajarannya, saat menggelar konferensi pers, di halaman Mapolres setempat, Senin (15/6).

Kapolres mengatakan, konferensi pers terkait kasus 365 ayat 4 KUHP atau perampokan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan TKP di Camp Umbul Jelabat Dusun Terang Indah (HTI) Tiyuh Gunung Terang Kabupaten Tulangbawang Barat, LP/B/-96/V/2020/POLDA LAMPUNG/RES TUBA BARAT/SEK GUNA, tanggal 7 Mei 2020.

Baca Juga  Lomba Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Tubaba Jadi Ajang Bentuk Karakter Siswa

Keenam tersangka yakni Rudi Irawan bin Bahusin, warga Dusun 2 RT 4 RW 2 Desa Bima Karsa kecamatan Mesuji Makmur Kecamatan OKI Sumatera Selatan dan Samiri bin Ismail, warga dusun II RT 2 RW 2 Desa Bima Karsa Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI Sumatera Selatan.

Lalu, Anton Wijaya bin Supriyadi, warga Dusun II RT 2 RW 1 Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKU Sumatera Selatan, dan Mansur alias Munsir Bin Nurwawi (Alm), warga Desa Karya Jaya kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI Sumatera Selatan.

“Empat orang ini tersangka utama. Salah satunya, Mansur, tersangka yang menembak korban, Yadi,” terang kapolres.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, pelaku 480 adalah Sumari bin Wasiman, warga Dusun 1 RT 1 Desa Karya Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Baca Juga  Tubaba Masih Nol Kasus PMK, Tapi Vaksinasi Ternak Baru Capai 30 Persen

Pemilik senjata api (Senpi) Ketut Suwitre alias Suwit bin Sendri, warga Desa Srimulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan/Dusun IV RT 01 RW 02 Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur OKI Sumatera Selatan.“Ketut Suwitre pelaku yang meminjamkan senpi kepada tersangka Anton,” jelas kapolres.

Barang bukti yang diamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tanpa amunisi warna hitam silver, pnsel merek Nokia 105 warna hitam milik korban Purnomo.

“Selanjutnya, ponsel Samsung warna hitam putih milik korban meninggal, Yadi, ponsrel Xiaomi Redmi 5A milik korban Topik, dan dua pucuk senapan angin yang dibawa pelaku saat kejadian,” jelas kapolres seraya mengatakan para tersangka dijerat pasal 365 ayat 4 KUHPidana, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (Arie/Len)

Berita Terkait

Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas
Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun
Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal
Pemkab Tubaba Diminta Perketat Penganggaran Belanja Hibah dalam APBD 2027
TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Tubaba, Perkuat Pemberdayaan Keluarga
Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba
Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027
DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:34 WIB

Pemilihan OSIS SMAN 1 Liwa, Menjadi Pemimpin Tidak Harus Dengan Kampanye Hitam Dan Serangan Fajar

Rabu, 2 September 2026 - 15:47 WIB

Dari Senam Bareng Ribuan Warga hingga Bagikan Alsintan, Parosil Mabsus: Jangan Jadi Pajangan

Selasa, 1 September 2026 - 12:56 WIB

10 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Lampung Barat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Punya Golden Tiket ke Istana, Mukhlis Malah Pilih Upacara Bersama Rakyat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Dorong Kawasan Kuliner Makin Hidup, Bambang Kusmanto Usulkan Parkir Resmi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:35 WIB

Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:06 WIB

Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Tim Domino PWI Lampung Juara Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Senin, 28 Sep 2026 - 15:31 WIB