Modal Bakso, Warga Pringsewu Gauli Bocah SMP

Redaksi

Rabu, 8 April 2020 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Sukoharjo, Pringsewu, meringkus seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka berinisial WD (34), warga Pekon Siliwangi, Sukoharjo, yang merupakan seorang pedagang diketahui melakukan aksi pencabulan sebanyak 5 kali terhadap korban. Pelaku mengaku aksi bejat itu hanya bermodal mentraktir bakso.

Sementara korban diketahui berinisial NH (13), warga Sukoharjo, dan masih berstatus pelajar salah satu SMP di Kabupaten Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersangka dilakukan Senin (6/4) kemarin, atas laporan orang tua korban yang didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia wilayah setempat.

Baca Juga  Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu

Mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir, mengatakan bahwa pihaknya membentuk tim kecil guna mengungkap kasus tersebut.

Setelah alat bukti berupa keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis dirasa cukup, tersangka diringkus di kediamannya yang kemudian diamankan ke Polsek setempat.

Awal mula peristiwa itu terungkap pada 31 Maret 2020, bermula saat sang kakak melihat ponsel korban dan tanpa sengaja melihat sebuah isi percakapan via Whatsapp dengan pelaku. Dalam pesan singkat tersebut mengandung tindakan mesum.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Panen Raya, Dorong Penguatan Sektor Pertanian

Alhasil sang kakak memberitahukan hal itu kepada ibu korban. Setelah beberapa hari kemudian, pada 5 April 2020, korban mengakui memiliki hubungan spesial dengan pelaku. Dalam hubungan itu, korban juga mengaku telah digauli pelaku sebanyak 5 kali.

\”Awalnya sang korban ditanyai ibunya sejauh mana mereka berpacaran, korban baru berterus terang kepada orang tua tuanya bahwa selama berpacaran pelaku telah melakukan 5 kali pencabulan terhadap dirinya,\” kata Iptu Musakir, Rabu (8/4).

Namun, diungkapkan Kapolsek, tersangka mengaku telah melakukan aksi bejat itu hanya sebanyak 3 kali. Perbuatannya pertama kali dilakukan di bulan Januari silam, dan terakhir dilakukan pada 29 Maret. Peristiwa persetubuhan tersebut selalu dilakukan di rumah pelaku.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

\”Sebab pelaku melakukan perbuatan cabul untuk melepaskan nafsu birahi yang tidak tersalurkan semenjak berpisah dengan istrinya pada tahun 2018,\” terangnya.

\”Dan korban mau dicabuli oleh pelaku karena sering ditraktir makan bakso,\” imbuhnya.

Atas aksi tersebut WD dijerat dengan pasal 76-d juncto pasal 81 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi
Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:52 WIB

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB

Pringsewu

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:52 WIB