Polisi Cokok Pengedar Sabu di Cukuh Balak

Redaksi

Senin, 23 Maret 2020 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Cukuhbalak, Polres Tanggamus berhasil menangkap Apriantoni (35) seorang pengedar Narkotika Sabu di Pekon Putih Doh, Kecamatan Cukuhbalak.

Dalam penangkapan Apriantoni itu turut diamankan 9 klip kecil berisi kristal sabu dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp1.220.000,- dan tiga handphone.

Pengembangan kasus, turut ditangkap seorang terduga kurir sabu bernama Harman (36) warga Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuhbalak dengan barang bukti 3 klip kecil sisa sabu, 1 set alat penghisap sabu/bong dan 2 handphone Xiaomi 6A warna hitam dan merah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Cukuhbalak, Ipda Eko Sujarwo, SH. M.Si mengungkapkan, Apriantoni diamankan dalam serangkaian penyelidikan informasi yang bersumber dari masyarakat, dimana rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi penjualan sabu.

Setelah yakin atas kebenaran informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penggrebekan rumah pelaku di Pekon Doh, sempat terjadi ketegangan antara tersangka dan aparat kepolisian lantaran pelaku tak mengaku ada transaksi barang haram di rumahnya.

Tak lantas percaya, disaksikan tersangka dan aparat pekon, petugas langsung melakukan penggeledahan ke setiap sudut rumah pelaku, dan berhasil menemukan barang bukti 9 klip kecil sabu yang disimpan di tempat baterai jam dinding di ruang tengah rumahnya.

\”Pelaku Apriantoni ditangkap saat berada di rumahnya berikut diamankan barang bukti 9 klip sabu dan uang tunai Rp1,22 juta, diduga hasil penjualan sabu,\” jelas IPDA Eko Sujarwo mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (23/3).

Saat dilakukan pengembangan lanjut Kapolsek, pihaknya juga mengamankan Harman, berdasar keterangan Apriantoni, dalam penjualan sabu Harman bertindak sebagai kurir.

\”Selain menangkap Harman di rumahnya petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 klip kecil sabu sisa pakai, 1 set alat penghisap sabu/bong dan handphone,\” terangnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara,\” ujarnya.

Sementara pelaku, Apriantoni, dalam keterangannya kepada penyidik mengaku mengenal sabu sudah cukup lama, namun menjualnya baru seminggu sebanyak 3 paket sabu seharga Rp150 ribu-Rp200 ribu.

\”Saya baru seminggu menjual sabu, per paket saya jual ada yang Rp150 ribu dan Rp200 ribu,\” ungkapnya.

Ditambahkannya, barang bukti yang diamankan dari tangannya didapatkan dengan cara membeli di Babakan Pugung, seharga Rp1,2 juta. Lalu dipecah menjadi 12 paket,\” tutupnya. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:52 WIB

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB

Pringsewu

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:52 WIB