Polsek Pasang Maklumat Polri, Ini Isinya

Redaksi

Senin, 23 Maret 2020 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Sebagai tindak lanjut perintah pimpanan, Polsek jajaran Polres Tanggamus melakukan pemasangan maklumat Kapolri Nomor:Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Pemasangan dilakukan di sejumlah tempat yang dapat mudah terbaca oleh masyarakat sehingga dapat difahami dan dilaksanakan masyarakat mendukung pemerintah dalam penanganan dan pencegahan virus yang telah menjadi pandemi tersebut.

Kabag Ops Polres, Kompol Bunyamin, SH. MH mengungkapkan, pemasangan dan penyebaran informasi maklumat Kapolri tersebut dibuat melalui pemasangan banner, print out serta penyebaran melalui seluruh kecamatan dan kepala pekon di Kabupaten Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pemasangan banner di tempat yang mudah terbaca baik di depan kantor Polsek, kecamatan serta pekon-oekon. Ditambah penyebaran melalui kecamatan dan kepala pekon di Tanggamus,\” ungkap Kompol Bunyamin mewakili Kapolres, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (23/3).

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Kompol Bunyamin menjelaskan, adapun maklumat Kapolri tersebut berisi, pertama; bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kedua; bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:

Huruf a; tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu : Satu; pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya,
sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Dua; kegiatan konser musik, pekanraya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga; Tiga; kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan. Empat; unjukrasa, pawai dan karnaval serta, Lima; kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Huruf b; tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

Huruf c; apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

Huruf d; tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

Huruf e; tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Huruf f; apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Ketiga; bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat; Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

\”Maklumat dikeluarkan di Jakarta, 19 Maret 2020 ditandatangani Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs.Idham Aziz,M.Si,\” jelasnya.

Atas pemasangan maklumat tersebut, Kabag Ops berharap masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan dengan harapan seluruh masyarakat terhindar dari Covid-19 atau virus corona.

\”Mari sama-sama mematuhinya, mencegah lebih baik daripada mengobati, semoga seluruh masyarakat Tanggamus selalu diberikan kesehatan,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:37 WIB

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Berita Terbaru

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB

Pringsewu

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:37 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Jumat, 27 Feb 2026 - 22:00 WIB