30 Persen RTH tak Kunjung Terpenuhi

Redaksi

Selasa, 10 Maret 2020 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalpataru, Kemiling, Bandarlampung.

Foto: Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalpataru, Kemiling, Bandarlampung.

Bandarlampung (Netizenku.com): Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandarlampung tak kunjung terpenuhi. Alih fungsi hutan kota semakin mempersempit kecukupan batas minimal—30 persen dari luas kota—RTH di kota setempat.

Salah satunya di Wayhalim, tepatnya di depan SMA Negeri 5 Bandarlampung dan SMP Negeri 29 Bandarlampung kembali menjadi sorotan berbagai pihak.

Informasi yang dihimpun, daerah tersebut bakal dibangun sebuah ruko. Saat ini daerah tersebut telah berdiri pagar tembok beton yang menggelilingi hutan kota. Sementara wilayah lainnya telah menjadi pasar swalayan besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan bahwa hal tersebut berawal dari diterbitkannya surat hak atas tanah atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan pada 1 Februari 2010 silam dengan Nomor HGB 44/HGB/BPN.18/2010 kepada PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).

Baca Juga  PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Melalui surat ini, pemerintah memberikan hak kepada HKKB untuk mengubah Taman Hutan Kota (THK) Way Halim, dari fungsi awalnya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi perkantoran dan ruko. Hingga kini Walhi menyesalkan atas kebijakan tersebut.

\”Seharusnya Pemerintah Kota Bandarlampung mulai melakukan pembenahan atau mencukupi atas defisitnya RTH di kota setempat,\” ujar Irfan.

Walhi menilai, dengan terbitnya SK HGB dan surat perizinan alih fungsi Taman Hutan Kota Way Halim, pemerintah telah melakukan kelalaian dan pelanggaran terhadap aturan tentang ketersediaan lahan terbuka hijau.

Baca Juga  Pendistribusian Air Bersih BPBD Atasi Kekeringan Warga Way Laga

Irfan menjelaskan, sejatinya lahan eks PT Way Halim Permai itu waktu silam sudah dijadikan lahan hutan kota di dalam perda. Namun di dalam perubahan Perda 10 tahun 2011 sudah tidak mengakomodir lagi tanah hutan kota di eks PT Wayhalim. Kebijakan pemerintah kota ini juga menyalahi UU Nomor 26 Tahun 2007 yang mengharuskan setiap kota memiliki RTH sebesar minimal 30 persen lahan kota.

\”Padahal RTH juga bisa berfungsi untuk mengurangi polutan, sebagai tempat rekreasi dan olahraga, area mitigasi dan evakuasi bencana,\” jelas Irfan.

Baca Juga  Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan

Sementara, berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung di tahun 2019 jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) masih berkisar 11,08 persen dari 30 persen. Angka tersebut tidak mengalami perubahan pada tujuh tahun terkahir.

Luas RTH yang tersedia di Kota Bandarlampung hanya 2.185,59 hektar dari 19.722 hektar wilayah Kota Bandarlampung. Dari jumlah luasan RTH tersebut, 289,70 ha merupakan RTH privat dan 1.895,89 hektar merupakan RTH publik, termasuk Taman Hutan Kota (THK) Way Halim yang akan dieksploitasi secara komersil. (Adi)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:09 WIB

PWI Lampung Selatan Jalin Sinergi dengan Grand Elty Krakatoa untuk Promosi Wisata

Rabu, 30 September 2026 - 20:05 WIB

Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Senin, 28 September 2026 - 15:31 WIB

Tim Domino PWI Lampung Juara Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Jumat, 25 September 2026 - 18:42 WIB

ASDP Bakauheni Dukung Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 23 September 2026 - 20:40 WIB

PWI Lampung Selatan Jenguk Sodu Sinaga, Beri Dukungan di Masa Pemulihan

Kamis, 17 September 2026 - 15:45 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Lampung Selatan 5,71 Persen, Egi Dorong Dampaknya Dirasakan Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Selasa, 15 September 2026 - 11:55 WIB

Pemkab Lamsel Dorong Jurnalis Televisi Perkuat Profesionalisme dan Jurnalisme Positif

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB

Pringsewu

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:52 WIB