Ratusan Pelajar MTs Terima Penyuluhan Bahaya Narkoba

Redaksi

Senin, 17 Februari 2020 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Ratusan pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Tanggamus diberi penyuluhan bahaya narkoba, kenakalan remaja dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), oleh Polres setempat.

Penyuluhan dipimpin Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Tanggamus, AKP Hi. Irfansyah Panjaitan di pusatkan di halaman sekolah tepatnya di lapangan hijau No 2 Kotaagung, Senin (17/2).

Kegiatan penyuluhan tersebut diikuti sangat antusias oleh sekitar 800 siswa-siswi MTsN 1 Tanggamus. Dalam kesempatan tersebut Kasat Binmas AKP. Hi. Irfansyah Panjaitan didampingi anggota Sat Binmas dan Kanit Binmas Polsek Kotaagung, Aipda Alam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum kegiatan penyuluhan, terlebih dahulu digelar upacara pengibaran bendera, dengan pembina upacara Kasat Binmas Polres Tanggamus, AKP. H. Irfansyah Panjaitan, dihadiri Kepala MTsN 1 Tanggamus, Fathul Bari, para Wakamad, Kabag TU, dewan guru, serta jajaran Komite sekolah.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Kasat AKP. H. Irfansyah Panjaitan dihadapan siswa-siswi menuturkan dampak negatif kenakalan remaja yang menimpa pelajar, yang sangat memprihatinkan karena dapat menghambat pencapaian cita-cita dan harapan orang tua.

\”Anak usia SMP seperti pelajar MTsN 1 Tanggamus ini, merupakan usia yang masih rentan, labil, mudah mencontoh dan melihat. Disinilah faktor dari luar mudah sekali mempengaruhi kejiwaanya. Untuk itu, jangan sampai pada usia seperti ini justru terjerumus pada kenakalan remaja, narkoba dan minuman keras, tauran, serta pergaulan bebas yang dapat merusak generasi penerus bangsa,\” kata dia.

Untuk menghindari siswa-siwi terjerumus dalam kenakalan remaja, kata Irfansyah Panjaitan, maka siswa-siswi untuk selalu bersikap disiplin dan patuh terhadap semua aturan, dapat mengerti akan dampak buruknya kenakalan remaja. Serta selalu menjaga pergaulannya dengan baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Selanjutnya, Kasat juga memaparkan dampak dan efek yang ditimbulkan narkoba, berupa halusinasi yang membuat orang menjadi malas dan ketagihan, karena sel syaraf terkontaminasi zat yang membuat orang labil, oleh karena itu pelajar dihimbau menjahui narkoba dengan semboyan Katakan tidak pada Narkoba.

Selain itu, para siswa-siswi juga diberi penyuluhan pencegahan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berita hoax dan ujaran kebencian.

\”Hati-hati dan bijaklah menggunakan media sosial, jangan membuat dan atau menyebarkan berita hoax, ujaran kebencian, gambar porno. Ingat, bila melakukan itu diancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, karena melanggar Undang-undang ITE,\” ucapnya.

AKP Hi. Irfansyah Panjaitan mengajak pelajar untuk belajar dengan baik dan tekun, hormati guru dan orangtua. Pelajar adalah generasi penerus bangsa, jadi harus mempunyai karakter dan kepribadian yang baik, berakhlakul karimah.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Sementara Kepala MTsN 1 Tanggamus, Fathul Bari berterimakasih kepada Polres Tanggamus dalam hal ini Satbinmas yang telah memberikan penyuluhan kepada siswa-siswinya. Menurutnya,  kenakalan remaja dan penyalah gunaan narkoba yang banyak menimpa kalangan pelajar, perlu dilakukan bimbingan dan penyuluhan, pendekatan secara terpadu antara orang tua, pihak sekolah, polisi dan pemerintah termasuk lingkungan tempat tinggal karena sangat kuat pengaruhnya terhadap perkembangan anak didik pada siklus kepribadianya.

\”Terkait penyuluhan Undang-undang ITE, itu sangat tepat. Karena seusia anak-anak ini mudah menyebarkan, membuat berita hoax, ujaran kebencian, gambar tidak senonoh, ancaman lewat medsos. Yang semuanya diancam pidana dalam UU ITE tersebut,\” tandasnya. (Arj)

Berita Terkait

Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:01 WIB

KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 

Jumat, 17 April 2026 - 08:00 WIB

Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Rabu, 15 April 2026 - 12:03 WIB

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Selasa, 14 April 2026 - 20:43 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Selasa, 14 April 2026 - 20:42 WIB

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Senin, 13 April 2026 - 19:18 WIB

Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur

Kamis, 9 April 2026 - 08:11 WIB

Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu

Rabu, 8 April 2026 - 20:25 WIB

PWI Pringsewu Pererat Solidaritas Lewat Halalbihalal Idulfitri 1447 H

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia

Rabu, 22 Apr 2026 - 12:22 WIB

Lampung

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:41 WIB

Tulang Bawang Barat

Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:33 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 156 | Rabu, 22 April 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 01:00 WIB