Program Sertifikasi Tanah \’Gratis\’ yang Tak Pernah Mulus

Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2020 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Sejak tahun 2017 tampaknya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang merupakan upaya pemerintah dalam menangkis polemik agraria di tanah air, tidak berjalan dengan mulus. Faktanya program ini menjadi ladang basah bagi sejumlah oknum melakukan pungutan liar.

Program yang seharusnya meredam sengketa dan perseteruan lahan justru memicu keresahan, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki banyak uang.

Di Kota Bandarlampung sendiri juga demikian, meski Walikota Bandarlampung, Herman HN, mengimbau keras bagi para petugas atau panitia program tersebut, nampaknya diabaikan. Pasalnya petugas kerap melakukan penarikan biaya administrasi di atas ambang yang ditentukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh sebab itu, Walikota Herman HN, meminta biaya administrasi itu tidak melebihi Rp500 ribu untuk setiap warganya.

\”Ya jangan mahal-mahal, rakyat ini kan nggak banyak uang. Sekitar Rp300 ribuan paling mahal Rp500 ribuan lah. Karena itu kan untuk materai untuk keperluan lain,\” ujar Herman, usai menyerahkan 2.000 sertifikat tanah, di Gedung Semergou, Jumat (7/2).

Meski PTSL merupakan program gratis. Apa bila petugas melakukan penarikan biaya administrasi memang diperbolehkan. Akan tetapi besarannya telah diatur sesuai dengan per wilayah. Aturan ini telah tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017.

Baca Juga  Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung

Di dalamnya terdapat kategori I, dengan biaya paling besar meliputi Provinsi Papua, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp450 ribu.

Sedangkan Lampung, masuk dalam kategori IV. Berdampingan dengan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu dan Kalimantan Selatan, biaya yang dibebankan yakni Rp200 ribu.

Namun hal ini bertolak belakang pada beberapa kelurahan yang ada di Kota Bandarlampung. Tak main-main, bagi masyarakat yang ingin memiliki sertifikat tanah melalui program \’gratis\’ PTSL, dipatok dengan harga Rp800 ribu hingga Rp1 juta setiap warganya. Bahkan ada yang mencapai Rp1,4 juta.

Salah satunya di RT 14/LK ll Kelurahan Kedamaian, biaya yang dibebankan mencapai Rp 1 juta. Pengakuan warga di Panjang, Rosita, dikenakan Rp1,4 juta.

\”Kalau saya kemarin itu dimintai Rp1,4 juta. Yah kalau saya yang penting Alhamdulillah punya sertifikat tanah,\” kata Rosita.

Selaku pemilik kebijakan Badan Petanahan Nasional (BPN) telah melepas tangan terkait beban pembiayaan. Diungkapkan Kepala BPN Bandarlampung, Ahmad Aminullah, terkait nominal sendiri mekanisme ada di tangan panitia ajudikasi, atau kelompok masyarakat (Pokmas) di setiap kelurahan.

Baca Juga  Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri

\”Kalau masalah kegiatan tugas kami menyertifikasi tanah, kami mengumpulkan data administrasi tentang kepemilikan tanah. Kalau masalah biaya, ada di pokmas, di masyarakat,\” kata Aminullah.

Ditelisik pengakuan sejumlah warga biaya yang ditarif dalih administrasi meliputi pembelian materai, fotocopy berkas, biaya konsumsi, akomodasi, beserta pengukuran lahan.

Salah satunya warga Kedamaian, Basri, mengatakan bahwa biaya Rp800 ribu yang dibebankan kepadanya merupakan untuk operasional petugas.

\”Ya program dari pusat, tapi pokmas juga kan butuh makan, beli materi, bensin sama ngukur tanah,\” kata Basri.

Namun lahan pungli itu tidak merata dimanfaatkan di seluruh wilayah, salah satunya warga RT 2/Lk 3, Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Kemiling, Sudirman, mengaku tidak dibebankan sama sekali pada program tersebut.

\”Senang akhirnya bisa memiliki sertifikat. Saya tidak diminta biaya sama sekali, cuma disuruh beli materai. Saya cuma kasih Rp100 ribu kalau ada sisanya buat beli rokok. Saat pengukuran ditempat saya, anggota pokmasnya alhamdulillah gak minta biaya,\” ungkap Sudirman.

Baca Juga  65 Ribu Siswa Bandar Lampung Jadi Sasaran BIAS

Sebelumnya juga pernah terjadi polemik warga Sawah Lama yang menggugat BPN di Kantor Kelurahan setempat.

Wiwik L atau yang akrab dipanggil dengan Kriwil, mengungkapkan masyarakatnya dibebankan biaya Rp1 juta. Biaya itu diserahkan kepada Pokmas.

“Saya kena satu juta. Untuk lurah Rp300 ribu, untuk pokmas Rp500, yang sisa Rp200 ribu itu Rp150 RT, lingkungan Rp50 ribu. Padahal Pak Herman tadi ngomong sporadik (surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah) paling tinggi Rp250 ribu,” jelasnya yang diamini kepala RT 06, warga RT 08 setempat, Selasa (25/6/19).

Biaya itu memang dibilang cukup berat, tetapi masyarakat yang ngotot berharap mengantongi sertifikat menghiraukan hal tersebut. Usai Pokmas beserta BPN melakukan pengukuran, PT KAI mengeluarkan surat kepada BPN mengklaim wilayah Sawah Lama merupakan tanah negara.

Tentunya hal itu menyulut emosi para warga. Sebab masyarakat telah mengeluarkan sejumlah uang, namun sertifikat tak kunjung datang. Pasca kasus tersebut sepekan kemudian alhasil biaya administrasi tersebut dikembalikan. (Adi)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB