Program Sertifikasi Tanah \’Gratis\’ yang Tak Pernah Mulus

Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2020 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Sejak tahun 2017 tampaknya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang merupakan upaya pemerintah dalam menangkis polemik agraria di tanah air, tidak berjalan dengan mulus. Faktanya program ini menjadi ladang basah bagi sejumlah oknum melakukan pungutan liar.

Program yang seharusnya meredam sengketa dan perseteruan lahan justru memicu keresahan, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki banyak uang.

Di Kota Bandarlampung sendiri juga demikian, meski Walikota Bandarlampung, Herman HN, mengimbau keras bagi para petugas atau panitia program tersebut, nampaknya diabaikan. Pasalnya petugas kerap melakukan penarikan biaya administrasi di atas ambang yang ditentukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh sebab itu, Walikota Herman HN, meminta biaya administrasi itu tidak melebihi Rp500 ribu untuk setiap warganya.

\”Ya jangan mahal-mahal, rakyat ini kan nggak banyak uang. Sekitar Rp300 ribuan paling mahal Rp500 ribuan lah. Karena itu kan untuk materai untuk keperluan lain,\” ujar Herman, usai menyerahkan 2.000 sertifikat tanah, di Gedung Semergou, Jumat (7/2).

Meski PTSL merupakan program gratis. Apa bila petugas melakukan penarikan biaya administrasi memang diperbolehkan. Akan tetapi besarannya telah diatur sesuai dengan per wilayah. Aturan ini telah tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017.

Di dalamnya terdapat kategori I, dengan biaya paling besar meliputi Provinsi Papua, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp450 ribu.

Sedangkan Lampung, masuk dalam kategori IV. Berdampingan dengan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu dan Kalimantan Selatan, biaya yang dibebankan yakni Rp200 ribu.

Namun hal ini bertolak belakang pada beberapa kelurahan yang ada di Kota Bandarlampung. Tak main-main, bagi masyarakat yang ingin memiliki sertifikat tanah melalui program \’gratis\’ PTSL, dipatok dengan harga Rp800 ribu hingga Rp1 juta setiap warganya. Bahkan ada yang mencapai Rp1,4 juta.

Salah satunya di RT 14/LK ll Kelurahan Kedamaian, biaya yang dibebankan mencapai Rp 1 juta. Pengakuan warga di Panjang, Rosita, dikenakan Rp1,4 juta.

\”Kalau saya kemarin itu dimintai Rp1,4 juta. Yah kalau saya yang penting Alhamdulillah punya sertifikat tanah,\” kata Rosita.

Selaku pemilik kebijakan Badan Petanahan Nasional (BPN) telah melepas tangan terkait beban pembiayaan. Diungkapkan Kepala BPN Bandarlampung, Ahmad Aminullah, terkait nominal sendiri mekanisme ada di tangan panitia ajudikasi, atau kelompok masyarakat (Pokmas) di setiap kelurahan.

\”Kalau masalah kegiatan tugas kami menyertifikasi tanah, kami mengumpulkan data administrasi tentang kepemilikan tanah. Kalau masalah biaya, ada di pokmas, di masyarakat,\” kata Aminullah.

Ditelisik pengakuan sejumlah warga biaya yang ditarif dalih administrasi meliputi pembelian materai, fotocopy berkas, biaya konsumsi, akomodasi, beserta pengukuran lahan.

Salah satunya warga Kedamaian, Basri, mengatakan bahwa biaya Rp800 ribu yang dibebankan kepadanya merupakan untuk operasional petugas.

\”Ya program dari pusat, tapi pokmas juga kan butuh makan, beli materi, bensin sama ngukur tanah,\” kata Basri.

Namun lahan pungli itu tidak merata dimanfaatkan di seluruh wilayah, salah satunya warga RT 2/Lk 3, Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Kemiling, Sudirman, mengaku tidak dibebankan sama sekali pada program tersebut.

\”Senang akhirnya bisa memiliki sertifikat. Saya tidak diminta biaya sama sekali, cuma disuruh beli materai. Saya cuma kasih Rp100 ribu kalau ada sisanya buat beli rokok. Saat pengukuran ditempat saya, anggota pokmasnya alhamdulillah gak minta biaya,\” ungkap Sudirman.

Sebelumnya juga pernah terjadi polemik warga Sawah Lama yang menggugat BPN di Kantor Kelurahan setempat.

Wiwik L atau yang akrab dipanggil dengan Kriwil, mengungkapkan masyarakatnya dibebankan biaya Rp1 juta. Biaya itu diserahkan kepada Pokmas.

“Saya kena satu juta. Untuk lurah Rp300 ribu, untuk pokmas Rp500, yang sisa Rp200 ribu itu Rp150 RT, lingkungan Rp50 ribu. Padahal Pak Herman tadi ngomong sporadik (surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah) paling tinggi Rp250 ribu,” jelasnya yang diamini kepala RT 06, warga RT 08 setempat, Selasa (25/6/19).

Biaya itu memang dibilang cukup berat, tetapi masyarakat yang ngotot berharap mengantongi sertifikat menghiraukan hal tersebut. Usai Pokmas beserta BPN melakukan pengukuran, PT KAI mengeluarkan surat kepada BPN mengklaim wilayah Sawah Lama merupakan tanah negara.

Tentunya hal itu menyulut emosi para warga. Sebab masyarakat telah mengeluarkan sejumlah uang, namun sertifikat tak kunjung datang. Pasca kasus tersebut sepekan kemudian alhasil biaya administrasi tersebut dikembalikan. (Adi)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:55 WIB

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:54 WIB

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Rabu, 25 Feb 2026 - 22:31 WIB