Dua Orang Pembalak Liar Diamankan Polisi

Redaksi

Kamis, 23 Januari 2020 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com) :  Dua warga Pekon Ulusemong Kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus, ditangkap Polsek Pulaupanggung dengan persangkaan tindak pidana pembalakan liar.

Kedua tersangka ditangkap di hutan Kawasan Register 32 Batutegi, Talang Karang Jati Dusun Talang Curup Pekon Sinar Jawa Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.

Dari kedua tersangka yang merupakan kakak beradik bernama Suyono (58) dan Untung Subroto (38) itu turut diamankan 2 chainsaw, 8 potong kayu sonokeling dan 4 potong sisa belahan kayu (besetan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menariknya, agar mesin chainsaw tidak terdengar oleh warga dalam aksi penebangan pohon sonokeling di kawasan hutan register itu, mereka memodifikasi knalpot mesin chainsaw menggunakan peredam.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap bersama tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan warga setempat yang peduli terhadap kelestarian hutan.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

\”Kedua pelaku ditangkap saat beristrahat usai menebang sonokeling di kawasan register 32 Batu Tegi, Rabu (22/1) pukul 06.30 Wib,\” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Kamis (23/1).

Dikatakan Iptu Ramon, kronologis penangkapan berawal pihaknya mendapat informasi masayarakat sekitar pukul 04.30 WIB. Sehingga petugas piket bersama Tekab 308 Polres Tanggamus bergerak menuju lokasi.

\”Subuh kemarin, kami mendapat informasi melalui HP, kemudian sekitar pukul 06.30 WIB besama-sama dengan Tekab 308 dan masyarakat langsung melakukan penggerebekan sehingga berhasil mengamankan 2 orang pelaku tersebut,\” kata Iptu Ramon.

Lanjutnya, barang bukti kayu sonokeling yang berhasil diamankan dari TKP berupa 6 potong balok kayu ukuran 1 meteran, 2 potong balok kayu ukuran 2 meteran, 3 sisa belahan kayu 2 meteran, 1 belahan kayu ukuran 1 meteran.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

\”Semua barang bukti kayu telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung,\” ujarnya.

Kapolsek membeberkan, berdasarkan keterangan sementara kedua pelaku, mereka diperintahkan seorang warga Air Naningan, namun masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.

\”Untuk yang memerintahkan meraka sedang didalami. Mereka datang ke TKP sudah dua hari. Terhadap orang yang menyuruh kedua tersangka sedang dalam pencarian,\” bebernya.

Ditambahkan Iptu Ramon, kedua pelaku mengaku, datang ke TKP pada malam sebelumnya dan membuat bascamp berupa gubung beratapkan plastik setelah diperintah orang tersebut.

\”Mereka datangnya pada malam sebelumnya, lalu malam kedua mereka melakukan pekerjaan pada malam hari juga hingga subuh,\” imbuhnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

\”Ancaman maksimal 5 (tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2,5 Milyar,\” pungkasnya.

Sementara tersangka Suyono dalam penuturannya dihadapakan Kapolsek Pulau Panggung mengaku melakukan pekerjaan tersebut baru pertama kalinya. Hal itu didasarkan iming-iming yang menggiurkan. Sebab ia yang sehari-hari berprofesi menebang pohon masyarakat di kampungnya itu sepi orderan.

\”Kami terpaksa menebang kayu sonokeling karena kebutuhan ekonomi dan dijanjikan bayaran Rp. 1 juta per meter kubik,\” kata pria berambut sudah beruban itu.

Ia juga menjelaskan, perkenalan dengan yang menyuruhnya ketika orang tersebut datang ke rumahnya, ia juga menyesali perbuatanhya.\” Orang yang menyuruh saya adalah warga Naningan, identitasnya sudah kami sampaikan ke penyidik,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB