Todong Wisatawan, UR dan SH Dibekuk Polisi

Redaksi

Kamis, 9 Januari 2020 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Dua pria berinisial UR (33) dan SH (35) warga Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, Kamis (9/1) dinihari. Kedua pelaku ditangkap atas persangkaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus penodongan yang dilakukannya terhadap pengunjung wisata air terjun Way Lalaan, Kotaagung Timur.

Dari tangan pelaku, turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone Merk Vivo Y91C warna biru dan senjata tajam golok panjang 35 serta 1 kotak Handphone Vivo Y91C yang diserahkan korban saat melapor. Selain menangkap dan mengamankan barang bukti tersebut, Tekab 308 Polres Tanggamus juga memburu seorang pelaku lain berinisial RD, sebab berdasarkan nyanyian keduanya. Mereka melakukan kejahatan tersebut bertiga RD.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, SH. kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing berdasarkan laporan tanggal 12 Juni 2019 atas nama korbannya Adi Kurnianto (26) mahasiswa asal Belitang Mada Raya Kabupaten Oku Timur.

Baca Juga  Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kedua pelaku ditangkap dinihari tadi sekitar pukul 03.00.WIB di rumahnya masing-masing,\” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

AKP Edi Qorinas membeberkan, kronologis penangkapan kedua pelaku setelah pihaknya melakukan penyelidikan laporan korban, lalu Tekab 308 mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang melakukan Curas di lokasi Wisata Air Terjun Way Lalaan Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus.

\”Mendapatkan informasi tersebut Tekab 308 melakukan penyelidikan informasi tersebut, lalu melakukan penangkapan dua dari tiga pelaku tanpa perlawanan,\” bebernya.

Dijelaskan Kasat, Curas dilakukan pelaku yang menggunakan cadar warna biru dengan modus penodongan yang sebelumnya menghadang korban yang sedang bersama 3 rekannya hendak menuju ke air terjun ke 2 Way Lalaan. Perannya pelaku UR menodongkan sebilah golok ke leher korban dan pelaku SH menodongkan sajam jenis pisau ke paha korban, sedangkan DPO RD mengawasi situasi seputaran.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

\”Setelah korban merasa takut, lalu pelaku UR dan SH merampas 4 unit handphone milik para korban, lalu setelah itu para pelaku melarikan diri ke arah atas hutan Way Lalaan,\” jelasnya.

Lanjutnya, adapun handphone tersebut diantaranya berupa handphone merk Vivo Y91C, Xiomi 6A, Oppo A71 dan Oppo F1S. Akibat Curas tersebut korban mengalami kerugian 4 handphone senilai Rp6 juta.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas kejahatannya, keduanya terancam pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. Pelaku UR dalam penuturannya mengakui bahwa dia yang menodongkan golok kepada korban, dan pelaku SH mengakui dia yang menodongkan pisau.

Baca Juga  Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Menurut SH awalnya ia hendak ke kebun dan mengajak UR dan RD, setelah melihat para korban sehingga timbullah niat melakukan penodongan itu.

\”Saya yang mengajak mereka, hasilnya saya dapat handphone Vivo yang saya pakai sendiri. Handphone lainnya dibawa oleh kedua teman saya,\” ucap SH dihadapan penyidik.

Sementara berdasarkan keterangan korban, dua pelaku sempat memukul menggunakan sepatu bahkan mendorong kepalanya ke tanah hingga penodongan menggunakan senjata tajam.

\”Setelah mereka memukul kami, kami berusaha bernegosiasi dengan memberikan uang Rp250 ribu tapi mereka menolak langsung menodong menggunakan golok dan pisau. Lalu merampas 4 handphone kami,\” kata korban saat melapor ke Polres Tangggamus. (Arj)

Berita Terkait

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:15 WIB

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB

Lampung

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:15 WIB