Walikota Titip Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR RI Sindir KPU dan Bawaslu

Redaksi

Senin, 9 Desember 2019 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Walikota Bandarlampung, Herman HN, menitip penegasan pasal kepada Komisi II DPR RI, khususnya terkait rencana perevisian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

\”UU yang lama ini banyak yang ngegantung. Misalnya seperti aturan alat peraga pada calon, seperti gelas payung dan lain-lain. Namun ada yang mengartikan Rp25 ribu dapat dibagikan. Saya minta ini harus jelas,\” ujar Herman HN, pada sambutannya pada Kunjungan Komisi II DPRI RI, di Gedung Semergou, Pemkot Bandarlampung, Senin (9/12).

Baca Juga  Wagub Jihan Ajak Ulama Mesir Perkuat Sinergi Pendidikan di Lampung

Menurut Herman, hal ini harus ditegaskan penerapannya. Sebab aturan yang berlaku tidak sesuai dengan temuan di lapangan, khususnya persoalan money politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Artinya kita harus keras bagaimana supaya kita mendapatkan pemimpin yang baik. Ini saya denger kemarin Bawaslu kemarin ada anti money politik di keluaran, sangat setuju saya,\” kata Herman.

Baca Juga  Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Anggota Komisi II DPR RI fraksi Demokrat, Zulkifli Anwar, setuju dengan apa yang disampaikan Herman HN.

\”Jadi betul, yang dimaksud pak wali yang paling marak adalah money politik. Maka minta batasan mana yang tidak mana yang boleh,\” ujarnya.

Zulkifli mengatakan akan menjadikan masukan Herman HN sebagai catatan dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI.

\”Itu realita yang memang demikian. Sebagai ketua tim rombongan InshaAllah itu menjadi catatan. Kami mencatat apa yang disampaikan pak wali,\” kata dia.

Baca Juga  Anak Sekolah Terdampak, DPRD Lampung Soroti Jembatan Putus di Way Pengubuan

Bahkan Zulkifli dengan blak-blakan menyindir Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

\”Maka saya hanya menambahkan saja kepada KPU dan bawaslu, jangan kalau giliran hibah kecil daerah ribut semua.\”

\”Bapak tahu siapa yang masuk neraka terlebih dahulu? Bukan pemimpin, yang paling cepat adalah KPU dan Bawaslu, jadi hati-hati Bawaslu dan KPU,\” tutupnya disambut tawa. (Adi)

Berita Terkait

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri
Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung
Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor
Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri
Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026
Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut
PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru
Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Berita Terbaru