Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Redaksi

Selasa, 3 Desember 2019 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Tiga tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial IR (20), TL (21) dan AN (27) dibekuk aparat Polsek Pugung Polres Tanggamus.

Ketiga tersangka merupakan warga Pekon Sumanda, Pugung, Tanggamus ditangkap dalam dua laporan berbeda, namun korban yang sama, setelah HS (35) selaku paman korban melaporkan perkara tersebut kepada polisi.

Pencabulan itu sendiri terungkap, ketika korban menceritakan kejadian tersebut saat pamannya menjemput usai korban menonton pasar malam di lapangan Pekon Sumanda Kecamatan Pugung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pugung, Ipda Okta Devi SH mengatakan, ketiga tersangka ditangkap dalam dua laporan polisi yang diterima pihaknya, kemudian juga dikuatkan alat bukti dan saksi-saksi terkait kasus pencabulan terhadap korbannya RN (17) warga Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

\”Ketiga tersangka ditangkap pada hari yang sama pada Minggu (1/12) namun jam bebeda, yakni IR dan TL pukul 04.00 WIB. Sementara AN pada pukul 16.00 WIB,\” kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Selasa (3/12).

Ipda Okta Devi menjelaskan, dalam kejahatannya para tersangka melakukan pencabulan berbeda-beda, kedua pelaku IR dan TL, melakukan persetubuhan dengan berpura-pura hendak mengantarkan pulang setelah menonton pasar malam di Pekon Sumanda, Pugung pada Rabu tanggal 27 November 2019 pukul 22.00 WIB.

\”Jadi tersangka IR dan TL, melakukan persetubuhan dengan modus mengantarkan pulang selepas menonton pasar malam,\” jelasnya.

Sambungnya, tersangka AN melakukan pencabulan sebanyak dua kali setelah AN mengenal korban melalui jejaring Facebook selama 3 bulan. Terakhir pada Rabu tanggal 19 November 2019 sekira jam 14.00 WIB.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

\”Pengakuan tersangka AN, dua kali melakukan pencabulan setelah berkenalan melalui facebook dan berpacaran. Terakhir mengiming-imingi memberikan buah mangga dan melakukan pencabulan di rumah tersangka,\” ujarnya.

Pasal 76E Undang-undang RI No.35 Th 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang, Nomor 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Psl 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Th 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

\”Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,\” katanya.

Sementara dalam keterangannya, tersangka IR, mengaku awalnya memang berniat mengantarkan korban pulang ke rumahnya di lain pekon usai menonton pasar malam di Pekon Sumanda.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

Namun, karena terdorong nafsu sehingga mereka melakukan persetubuhan secara bergantian di kamar rumah yang ditempatinya di Pekon Sumanda.

\”Awalnya saya terlebih dahulu, kemudian setelah saya selesai, teman saya juga melakukan,\” kata dia.

Tersangka lain, AN mengaku mengenal korban selama 3 bulan di jejaring facebook, lantas setelah bertemu dan melakukan pencabulan di dekat sekolah Pekon Sumanda sekitar awal bulan November 2019.

\”Kenalnya di facebook terus pacaran, kami melakukan itu awal November 2019 yang pertama. Lalu yang kedua pas pacar saya minta mangga di rumah tanggal 19 November 2019 sore,\” ucap pria bertato di lengan kanan tersebut. (Arj)

Berita Terkait

DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:29 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Budiman As Minta Drainase dan Wisata Jadi Prioritas

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Berita Terbaru