Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Redaksi

Selasa, 3 Desember 2019 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Tiga tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial IR (20), TL (21) dan AN (27) dibekuk aparat Polsek Pugung Polres Tanggamus.

Ketiga tersangka merupakan warga Pekon Sumanda, Pugung, Tanggamus ditangkap dalam dua laporan berbeda, namun korban yang sama, setelah HS (35) selaku paman korban melaporkan perkara tersebut kepada polisi.

Pencabulan itu sendiri terungkap, ketika korban menceritakan kejadian tersebut saat pamannya menjemput usai korban menonton pasar malam di lapangan Pekon Sumanda Kecamatan Pugung.

Kapolsek Pugung, Ipda Okta Devi SH mengatakan, ketiga tersangka ditangkap dalam dua laporan polisi yang diterima pihaknya, kemudian juga dikuatkan alat bukti dan saksi-saksi terkait kasus pencabulan terhadap korbannya RN (17) warga Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Baca Juga  Polres Tanggamus Bersihkan Material Banjir dan Longsor Semaka

\”Ketiga tersangka ditangkap pada hari yang sama pada Minggu (1/12) namun jam bebeda, yakni IR dan TL pukul 04.00 WIB. Sementara AN pada pukul 16.00 WIB,\” kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Selasa (3/12).

Ipda Okta Devi menjelaskan, dalam kejahatannya para tersangka melakukan pencabulan berbeda-beda, kedua pelaku IR dan TL, melakukan persetubuhan dengan berpura-pura hendak mengantarkan pulang setelah menonton pasar malam di Pekon Sumanda, Pugung pada Rabu tanggal 27 November 2019 pukul 22.00 WIB.

\”Jadi tersangka IR dan TL, melakukan persetubuhan dengan modus mengantarkan pulang selepas menonton pasar malam,\” jelasnya.

Sambungnya, tersangka AN melakukan pencabulan sebanyak dua kali setelah AN mengenal korban melalui jejaring Facebook selama 3 bulan. Terakhir pada Rabu tanggal 19 November 2019 sekira jam 14.00 WIB.

Baca Juga  Langgar Desersi Dua Personel Polres Tanggamus Dipecat

\”Pengakuan tersangka AN, dua kali melakukan pencabulan setelah berkenalan melalui facebook dan berpacaran. Terakhir mengiming-imingi memberikan buah mangga dan melakukan pencabulan di rumah tersangka,\” ujarnya.

Pasal 76E Undang-undang RI No.35 Th 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang, Nomor 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Psl 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Th 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

\”Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,\” katanya.

Sementara dalam keterangannya, tersangka IR, mengaku awalnya memang berniat mengantarkan korban pulang ke rumahnya di lain pekon usai menonton pasar malam di Pekon Sumanda.

Baca Juga  Libur Maulid Nabi, Tanggamus Perketat Protokol Covid-19

Namun, karena terdorong nafsu sehingga mereka melakukan persetubuhan secara bergantian di kamar rumah yang ditempatinya di Pekon Sumanda.

\”Awalnya saya terlebih dahulu, kemudian setelah saya selesai, teman saya juga melakukan,\” kata dia.

Tersangka lain, AN mengaku mengenal korban selama 3 bulan di jejaring facebook, lantas setelah bertemu dan melakukan pencabulan di dekat sekolah Pekon Sumanda sekitar awal bulan November 2019.

\”Kenalnya di facebook terus pacaran, kami melakukan itu awal November 2019 yang pertama. Lalu yang kedua pas pacar saya minta mangga di rumah tanggal 19 November 2019 sore,\” ucap pria bertato di lengan kanan tersebut. (Arj)

Berita Terkait

Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Tanggamus Gelar Syukuran
Putra Asli Tanggamus Tedi Kurniawan Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Satlantas Polres Tanggamus Rutin Antisipasi Kemacetan Jam Rawan
Ungkapan Syukur, Ketua DPD PAN Tanggamus Santuni 100 Anak Yatim Piatu di Gisting
DAMAR Daftar Ke KPU Tanggamus: Bawa Pimpinan Parpol Pengusung dan Unsur Pendukung 
Sah..!!! Moh Saleh Asnawi-Agus Suranto Daftarkan Diri ke KPU
Ini Kata Paslon Moh Saleh Asnawi-Agus Suranto Saat Melangkah ke KPU Tanggamus
Tanggamus Gelar Desiminasi Audit Kasus Stunting Tingkat Kabupaten

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB