Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Redaksi

Selasa, 3 Desember 2019 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Tiga tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial IR (20), TL (21) dan AN (27) dibekuk aparat Polsek Pugung Polres Tanggamus.

Ketiga tersangka merupakan warga Pekon Sumanda, Pugung, Tanggamus ditangkap dalam dua laporan berbeda, namun korban yang sama, setelah HS (35) selaku paman korban melaporkan perkara tersebut kepada polisi.

Pencabulan itu sendiri terungkap, ketika korban menceritakan kejadian tersebut saat pamannya menjemput usai korban menonton pasar malam di lapangan Pekon Sumanda Kecamatan Pugung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pugung, Ipda Okta Devi SH mengatakan, ketiga tersangka ditangkap dalam dua laporan polisi yang diterima pihaknya, kemudian juga dikuatkan alat bukti dan saksi-saksi terkait kasus pencabulan terhadap korbannya RN (17) warga Kecamatan Pugung, Tanggamus.

\”Ketiga tersangka ditangkap pada hari yang sama pada Minggu (1/12) namun jam bebeda, yakni IR dan TL pukul 04.00 WIB. Sementara AN pada pukul 16.00 WIB,\” kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Selasa (3/12).

Ipda Okta Devi menjelaskan, dalam kejahatannya para tersangka melakukan pencabulan berbeda-beda, kedua pelaku IR dan TL, melakukan persetubuhan dengan berpura-pura hendak mengantarkan pulang setelah menonton pasar malam di Pekon Sumanda, Pugung pada Rabu tanggal 27 November 2019 pukul 22.00 WIB.

\”Jadi tersangka IR dan TL, melakukan persetubuhan dengan modus mengantarkan pulang selepas menonton pasar malam,\” jelasnya.

Sambungnya, tersangka AN melakukan pencabulan sebanyak dua kali setelah AN mengenal korban melalui jejaring Facebook selama 3 bulan. Terakhir pada Rabu tanggal 19 November 2019 sekira jam 14.00 WIB.

\”Pengakuan tersangka AN, dua kali melakukan pencabulan setelah berkenalan melalui facebook dan berpacaran. Terakhir mengiming-imingi memberikan buah mangga dan melakukan pencabulan di rumah tersangka,\” ujarnya.

Pasal 76E Undang-undang RI No.35 Th 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang, Nomor 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Psl 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Th 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

\”Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,\” katanya.

Sementara dalam keterangannya, tersangka IR, mengaku awalnya memang berniat mengantarkan korban pulang ke rumahnya di lain pekon usai menonton pasar malam di Pekon Sumanda.

Namun, karena terdorong nafsu sehingga mereka melakukan persetubuhan secara bergantian di kamar rumah yang ditempatinya di Pekon Sumanda.

\”Awalnya saya terlebih dahulu, kemudian setelah saya selesai, teman saya juga melakukan,\” kata dia.

Tersangka lain, AN mengaku mengenal korban selama 3 bulan di jejaring facebook, lantas setelah bertemu dan melakukan pencabulan di dekat sekolah Pekon Sumanda sekitar awal bulan November 2019.

\”Kenalnya di facebook terus pacaran, kami melakukan itu awal November 2019 yang pertama. Lalu yang kedua pas pacar saya minta mangga di rumah tanggal 19 November 2019 sore,\” ucap pria bertato di lengan kanan tersebut. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:09 WIB

PWI Lampung Selatan Jalin Sinergi dengan Grand Elty Krakatoa untuk Promosi Wisata

Rabu, 30 September 2026 - 20:05 WIB

Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Senin, 28 September 2026 - 15:31 WIB

Tim Domino PWI Lampung Juara Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Jumat, 25 September 2026 - 18:42 WIB

ASDP Bakauheni Dukung Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 23 September 2026 - 20:40 WIB

PWI Lampung Selatan Jenguk Sodu Sinaga, Beri Dukungan di Masa Pemulihan

Kamis, 17 September 2026 - 15:45 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Lampung Selatan 5,71 Persen, Egi Dorong Dampaknya Dirasakan Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Selasa, 15 September 2026 - 11:55 WIB

Pemkab Lamsel Dorong Jurnalis Televisi Perkuat Profesionalisme dan Jurnalisme Positif

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB

Pringsewu

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:52 WIB