Mufti Salim: Jangan Menyulitkan Daerah

Redaksi

Senin, 2 Desember 2019 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS), Ahmad Mufti Salim turut menyoroti Peraturan Kementerian Agama mengenai Majelis Taklim yang harus terdaftar. Ia meminta pusat tidak menyulitkan daerah.

“Jangan menyulitkan daerah, kalau pengaturan sifatnya adalah memudahkan dan menjadikan kondisi masyarakat lebih baik,pastinya kita senang tetapi kalau ada aturan yang kemudianmalah menyulitkan semua pihak khususnya para pengelola dan penyelenggra di majelis taklim, itu tidak kita kehendaki,” katanya saat ditemui di lingkungan DPRD Lampung, Senin (2/12).

Pada intinya, lanjut Mufti yang juga anggota MUI Lampung Bidang Ukhuwah Islamiah ini jika peraturankemudianmenyulitkan majelis taklim harus diatur terutamamengenai materi, padahal materi pengajian bersifat dinamis, diumpamakannya kalau ada kejadian yang dapat dijadikan materi maka hal itu sah saja, mengingat kebutuhan masyarakat yang berbeda-beda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Intinya seperti apa peraturan itu di lapangan, harus memudahkan masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya. Pastikan peraturan yang dikeluarkan sesuai konstitusi, mengamalkan Pancasila, bagaimna mencerdaskan kehidupan bangsa, itu tujuan kita bernegara. Kalau aturan menyulitkan tidak berlaku di masyarakat, justru fasilitasi masyarakat dalam pelaksanaan majelis taklim,” urainya.

Diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 13 November lalu, yang mengharuskan majelis taklim mendaftarkan diri, baik pengurus, ustadz, jemaah, tempat serta materi ajar. Menuai kontroversi, dan sejumlah ulama atau tokoh agama bereaksi. (Leni)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:53 WIB

Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 20:56 WIB

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:03 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:42 WIB

Pesawaran

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:14 WIB