Pelaku Curas di Tanggamus Terancaman 9 Tahun Penjara

Redaksi

Rabu, 27 November 2019 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, menangkap LHS alias Lexa (19) seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), Selasa (26/11).

Dari tangan tersangka yang beralamat di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus itu, petugas juga mengamankan barang bukti Handphone Realmi C2 warna hitam berlian milik korbannya, Suhairi (49).

Kapolsek Talang Padang, Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban tanggal 1 September 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di rumahnya pada pukul 10.00 Wib,\” kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Rabu (27/11).

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Iptu Khairul Yassin menjelaskan, kronologis kejadian yang dilakukan tersangka, pada hari Minggu tanggal 1 September 2019 sekira pukul 07.00 Wib, TKP di depan warnet kopi net, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Bermula saat anak korban sedang bermain handphone di depan kopi net, tersangka datang menghampiri dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo, tersangka berpura-pura menanyakan kapan bukanya warnet tersebut.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Tersangka yang masih duduk di atas sepeda motornya langsung mengambil paksa handphone anak korban dan langsung melarikan diri, sehingga korban mengalami kerugian 1 unit handphone Realmi C2 senilai Rp1,8 juta.

\”Modusnya, tersangka berpura-pura akan bermain di warnet. Ketika anak korban yang sedang bermain handphone lengah. Tersangka langsung merebutnya dan kabur dari TKP,\” jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa handphone dan sepeda motor B 6254 CTY yang digunakan melancarkan aksinya diamankan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

\”Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,\” imbuhnya.

Sementara itu, tersangka dalam penuturannya mengaku awalnya tidak berniat mengambil handphone anak korban, namun karena melihat anak korban lengah sehingga ada kesempatan.

Ia juga berdalih, baru sekali melakukan kejahatan sejenis, hal itu dilakukannya karena ingin memiliki handphone yang akan dipergunakannya sendiri.

\”Awalnya ngga niat pak, cuma ada kesempatan. Handphone mau saya pakai sendiri,\” ucap tersangka di hadapan penyidik. (Arj)

Berita Terkait

FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:55 WIB

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:54 WIB

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Senin, 2 Februari 2026 - 19:49 WIB

Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Rabu, 25 Feb 2026 - 22:31 WIB

Lampung Selatan

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Rabu, 25 Feb 2026 - 21:24 WIB