UIN Lampung akan Tambah 2 Fakultas Baru

Redaksi

Senin, 12 Maret 2018 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat kerja UIN Raden Intan Lampung. (Foto: Yesi/Netizenku)

Rapat kerja UIN Raden Intan Lampung. (Foto: Yesi/Netizenku)

Bandarlampung (Netizenku): Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Moh. Mukri, memimpin rapat kerja kali pertama semenjak lembaga yang dipimpinnya itu berganti status menjadi UIN.

Pada raker bertema \”Akselerasi Kinerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Menuju Akreditasi Perguruan Tinggi Unggul\”, itu Mukri menyampaikan belum genap setahun menyandang predikat UIN, lembaga yang dinakhodainya akan segera melakukan lompatan besar, di antaranya dengan menambah dua fakultas baru, yakni Fakultas Adab dan Fakultas Saintek. \”Dan belum genap setahun pula, kampus kita tercatat memiliki peminat terbesar se-Sumatera, itu dilihat dari jumlah pendaftar,\” imbuh rektor di Aula Rektorat, Senin (12/3).

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Menulis, AMPIBI UIN Gelar Pelatihan Jurnalistik

Mukri menambahkan, pencapaian makin menebalnya tingkat kepercayaan stakeholder dari luar tersebut, mesti dapat disikapi secara tepat. \”Kita harus meresponnya dengan benar. Saat ini kita harus bekerja secara detail, baik detail dalam berfikir serta detail dalam pelaksanaan. Bukan matang secara konsep tapi implementasinya nol, atau yang sering saya katakan \’Hanya pandai membuat karya kata, namun nol karya nyata\’. Selain itu kita juga harus menyatukan frekuensi agar lembaga ini menjadi excellent,\” katanya.

Baca Juga  IDI Lampung: PTM terbatas dengan prokes ketat

Sementara Faisal Wakil Retor UIN yang ditunjuk sebagai ketua pelaksana raker, menyampaikan raker ini diikuti oleh tak kurang dari 230 peserta. Para hadirin di antaranya jajaran pejabat kampus.  Baik dari pihak rektorat, akademik, fakultas maupun jurusan. Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang membantu menyukseskan acara tersebut. (Yesi Putri Lestari )

Berita Terkait

PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
IPM Provinsi Lampung 2024 Sebesar 73,13 Tumbuh Terjaga 0,65-0,69 Poin
Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia
Kabupaten Pringsewu (Sesungguhnya) Miliki Kearifan Lokal dari Daun-daun Bambu yang Berserakan
Tahukah Anda? Bahwa 46,41% Penduduk di Lampung Jadi Beban Penduduk Usia Produktif
Tahukah Anda? ASN di Pemprov Lampung Didominasi Perempuan Berpendidikan Tinggi
Rektor UIN Raden Intan Raih Penghargaan Santri Inspiratif

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB