Penggunaan Ratusan Keping Seng Ex GSG Tak Kantongi izin Bupati

Redaksi

Rabu, 17 Juli 2019 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa  (Netizenku.com): Penggunaan ratusan keping seng bekas atap Gedung Serba Guna (GSG) milik Pemkab Lampung Barat, oleh rekanan dengan alasan untuk pengamanan pekerjaan proyek, ternyata belum memiliki izin tertulis dari bupati.

Kasubag Asset bagian Perlengkapan sekretariat Pemkab Lampung Barat, Nasrullah, mengaku surat permohonan izin pinjam pakai seng bekas GSG tersebut sudah masuk 28 Juli, dan saat ini sedang diajukan dengan pimpinan.

\”Pengajuan pinjam pakai seng tersebut untuk pemagaran lokasi proyek pembangunan Gedung Budaya masuk pada 28 Juni, dan kini sedang dalam proses, dan belum ada surat persetujuan dari pimpinan,\” kata Nasrullah, Rabu (17/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pinjam pakai tersebut kata Nasrullah, mereka mengajukan selama tiga tahun, setelah itu, seng bekas atap tersebut akan diajukan kembali kepada pimpinan apakah akan dimusnahkan atau dihibahkan kepada lembaga sosial.

Baca Juga  Tak Sekadar Imbauan, Arahan Parosil Mabsus Tumbuh di Polibag ASN

\”Berdasarkan permintaan pinjam pakai, mereka mengajukan akan menggunakan selama tiga tahun, dan untuk selanjutnya seng tersebut apakah akan dimusnahkan atau dihibahkan tergantung petunjuk pimpinan,\” jelas Nasrullah.

Sementara sebelumnya, Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (PUPR) Lampung Barat, Hermanto, mengatakan material eks GSG tersebut yang masih mempunyai nilai hanya rangka baja berat, sedangkan yang lain sudah tidak bernilai.

\”Dari semua material bongkaran, hanya rangka baja berat yang bernilai, yang lain sudah tidak ada nilainya, maka seng bekas atap diserahkan kepada rekanan untuk digunakan sebagai pagar, dalam rangka pengamanan pekerjaan,\” kata Hermanto.

Terkait hal tersebut, ketua LSM Front Rakyat Lampung Barat, Anton Cabara Ma\’as, mengaku heran, penggunaan seng sebagai pagar oleh rekanan bahkan sebelum mereka mengajukan surat permohonan pinjam pakai, apalagi sampai saat ini belum ada persetujuan dari pemilik asset.

Baca Juga  Parosil Minta ASN Tak Kendor Meski Tukin 2026 Dipangkas 30 Persen

\”Pantauan kami, seng itu digunakan untuk pagar, dari pertengahan bulan Juni, sementara pihak terkait mengajukan peminjaman 28 Juli, sampai sekarang belum ada surat persetujuan, tetapi kenapa itu sudah digunakan oleh rekanan,\” kata Anton.

Yang menjadi pertanyaan lain kata Anton, pinjam pakai tersebut digunakan untuk pemagaran lokasi proyek, dengan alasan keamanan dalam melakukan pekerjaan, padahal itu murni tanggung jawab rekanan sebagai pelaksana proyek.

\”Kalau rekanan mau merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan proyek, kenapa harus menggunakan asset negara, karena kami lihat seng tersebut masih sangat layak guna, jadi akan lebih baik kalau dihibahkan kepada lembaga sosial atau di lelang. Karena apabila seng tersebut dipinjamkan selama tiga tahun tentu nilainya akan semakin menyusut,\” katanya.

Baca Juga  Tujuh Pejabat Baru, Ujian Sesungguhnya Baru Dimulai

Dan kalau rekanan mau kerja aman dan nyaman, kata Anton, itu sudah di luar tanggung jawab pemerintah, tetapi kalau asset negara diberikan untuk memfasilitasi rekanan, menimbulkan kecurigaan.

\”Ada apa, rekanan yang sudah mendapat proyek di Lampung Barat, masih difasilitasi asset negara untuk keamanan dan kenyamanan mereka bekerja, untuk itu kami minta pihak terkait untuk menelusuri, jangan-jangan ada permainan yang berpotensi merugikan negara,\” kata Anton.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Lampung Barat, Heri Gunawan, mengkritik keras, penggunaan asset negara untuk fasilitas rekanan dalam mengerjakan proyek, karena selain merusak asset, dikatakannya, sekecil apapun seng bekas tersebut pasti ada nilai ekonominya. (Iwan)

Berita Terkait

Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang
Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80
Tak Sekadar Imbauan, Arahan Parosil Mabsus Tumbuh di Polibag ASN
Fraksi ADEM DPRD Lambar Setujui Ranperda Cadangan Pangan Jadi Perda

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru