Kakek 56 Tahun Cabuli Bocah TK di Pringsewu

Redaksi

Jumat, 21 Juni 2019 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kakek 56 tahun berinisial ED harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi, ia ditangkap Polsek Pagelaran Polres Tanggamus dalam perkara kejahatan pencabulan atau pelecehan hingga 3 kali terhadap anak dibawah umur.

Pria yang sehari-sehari bekerja sebagai buruh tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dasar bukti dan keterangan yang cukup dari korbannya berinsial \”L\” bocah pelajar TK di Kecamatan Pagelaran.

Penangkapan tersangka berdasarkan ID (28) selaku ibu kandung korban yang telah mendengar pengakuan polos putri kesayangannya itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironis, tersangka yang juga dipanggil kakek oleh korban itu tak hanya sekali melakukan perbuatan bejatnya, sebab menurut \”L\” sebelum kejadian terakhir pada Jumat (31/5) malam, \”L\” sebelumnya juga telah dua kali dilecehkan oleh tersangka.

Baca Juga  LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog

Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan ibu korban pada tanggal 18 Juni 2019.

\”Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman laporan tersebut serta dikuatkan barang bukti, tersangka berhasil ditangkap kemarin, Kamis (20/6) sekitar pukul 14.00 Wib saat berada di rumahnya,\” ungkap AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Jumat (21/6) pagi.

AKP Syafri Lubis menjelaskan, modus operandi tersangka dalam melakukan kejahatan tersebut dengan memanfaatkan suasana sepi dan kedekatan cucu tersangka dengan korban \”L\”, sehingga dia leluasa dalam aksi bejatnya.

Dimana kejadian terakhir dilakukan tersangka ketika korban mencari cucu tersangka untuk bermain di rumah tersangka. Namun, korban tidak menemukannya, hanya ada tersangka di rumah tersebut.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

\”Saat hendak bermain, korban malah bertemu tersangka. Tersangka menggendong korban kemudian melecehkannya di dapur rumahnya,\” jelasnya.

Lanjut Kapolsek, beruntung korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya selanjutnya melaporkan ke Polsek Pagelaran sehingga tersangka dapat ditangkap berikut barang bukti.

\”Dalam perkara tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian korban saat dicabuli serta pakaian pelaku saat melakukan pencabulan,\” ujarnya.

Kapolsek menegaskan atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 76 E Juncto 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang.

Baca Juga  Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran

\”Ancaman pidana tersebut maksimal 15 tahun penjara,\” tegasnya.

Kesempatan tersebut, Kapolsek menghimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan anak-anak bermain, terutama seusia yang seperti korban.

\”Mari lebih perhatian, jangan dilepas begitu saja, sebab jika terjadi sesuatu tentu kita juga yang rugi,\” himbaunya.

Sementara dalam pengakuannya, tersangka mengakui perbuatannya melecehkan korban yang merupakan tetangganya bahkan sebanyak 3 kali, dari ketiganya dilakukan seluruhnya di dapur rumah tersangka ketika keluarganya tidak di rumah.

Kakek yang sebenarnya beristri tersebut juga mengaku tertarik dengan korban karena memiliki perawakan yang gempal dan sering bermain bersama cucunya di rumahnya.

\”Semuanya di dapur waktu sepi, jarak rumah korban dan rumah saya sekitar 50 meter, saya khilaf karena tergoda. Saya menyesal,\” ucapnya. (Darma)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria
Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis
Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka
Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung
LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:27 WIB

Sekber Konstituen Dewan Pers Sukses Gelar Sarasehan Jilid II Terkait Pajak

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:34 WIB

Momen Presiden Prabowo Naik Maung Garuda Sapa Pelajar Bandar Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:40 WIB

BPK Lampung Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Nikmati Pindang Salmon Khas Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

DPRD Lampung, Koperasi Merah Putih Harus Berpihak ke Petani

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:05 WIB

Lampung Siap Bangun 2 Pabrik Bioetanol, Harga Singkong Petani Bakal Melambung Tinggi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:22 WIB

Lampung Jadi Pilot Project Bioetanol Nasional, Siap Pasok 10 Persen Kebutuhan E10 Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:36 WIB

Kisruh Verifikasi Domisili SPMB Lampung 2026, Ribuan Calon Siswa Terancam Gagal Masuk SMAN

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:03 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:00 WIB

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba Sidak Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar yang Diduga Bermasalah

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:46 WIB