Diduga Alami Psikopatologi, Caleg DPRD Tanggamus Dapil II Dilaporkan ke KPU

Redaksi

Senin, 17 Juni 2019 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Tanggamus asal Daerah Pemilihan (Dapil) II dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat lantaran diduga mengalami gejala Psikopatologi.

Psikopatologi adalah studi tentang penyakit mental, tekanan mental, dan abnormal/perilaku maladaptif. Istilah ini paling sering digunakan dalam psikiatri di mana patologi mengacu pada proses penyakit. Psikologi abnormal adalah istilah yang sama digunakan lebih sering di bidang psikologis non-medis.

Adapun caleg yang dilaporkan oleh Koalisi Rakyat Tanggamus Bergerak merupakan caleg yang informasinya lolos ke parlemen Tanggamus untuk periode 2019-2024 berinisial IS. Laporan dari Koalisi Rakyat Tanggamus Bergerak tersebut diterima salah satu Komisioner KPU Tanggamus Hayesta F. Imanda,Senin sore (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Koalisi Rakyat Tanggamus Bergerak, Budi Kurniawan yang ditemui usai melapor ke KPU Tanggamus mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan rohani, IS dinyatakan sehat rohani namun, memiliki resiko terkait kesehatan mental. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan rohani tersebut dikeluarkan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung dengan Nomor 440/1298/VII.3/2018 yang ditandatangani dr. Tendry Septa. Sp. KJ (K) tanggal 23 Juni 2018.

Baca Juga  Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

Dilanjutkan Budi, di dalam hasil tes IS pada MMPI-2 (Dewasa) di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung ditemukan indeks kapasitas mental dengan nilai 4,34. Lalu di dalam profil klinis gejala klinis somatic yang terkait kesulitan emosional dalam hubungan interpersonal, gejala klinis pikiran kecurigaan berlebihan, gejala klinis emosi negatif yang berlebihan, gejala klinis pengalaman psikologis yang aneh dan tidak wajar.

\”Kemudian terkait indeks kepribadian dasar (Indeks OCEAN),  (Change DNA) skornya 4,5 dan angka ini dikategorikan buruk, hal inilah  yang menjadi dasar seorang dinyatakan psikopatologi. Hal ini dikhawatirkan bagi seorang psikopatologi akan berdampak pada pekerjaan sebagai anggota DPRD Tanggamus selaku wakil rakyat dan harapan masyarakat,\” ujarnya.

Masih kata Budi, jika merujuk pada laporan hasil tes MMPI-2, dokter memberikan kesimpulan dan saran yakni berdasarkan skor validitas, indeks kapasitas mental dan indeks kepribadian dasar serta profil klinis dijumpai adanya gambaran psikopatologi pada IS.

\”Hal ini jelas-jelas sudah melanggar ketentuan atau syarat menjadi anggota DPRD Tanggamus sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dimana syaratnya WNI, sehat jasmani rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba untuk itu kami mendesak kepada KPU Tanggamus untuk menganulir dan mendiskualifikasi IS sebagai caleg terpilih karena dijumpai adanya gambaran psikopatologi,\” paparnya.

Baca Juga  Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung

Dari pertanyaan sikap yang sudah dilayangkan ke KPU Tanggamus tersebut, Budi memberikan batas waktu tiga hari bagi KPU menjawabnya. Ia juga berharap agar KPU Tanggamus memenuhi tuntutan agar IS dianulir.

\”Ya, kalau memang tetap dilantik menjadi anggota DPRD kami akan laporkan KPU Tanggamus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menyalahi kode etik, \” urai Budi.

Sementara Komisioner KPU Tanggamus, Hayesta F. Imanda mengaku belum bisa memberikan jawaban kepada pelapor lantaran masih harus didiskusikan dulu dengan seluruh jajaran Komisioner KPU Tanggamus.

\”Ya, laporan saya terima namun untuk jawaban resmi nanti, sebab saya dan komosioner lain harus rapat dulu, beri kami waktu untuk mempelajarinya, \” kata Hayesta.

Dilanjutkan Hayesta bahwa dasar KPU Tanggamus melolosan IS sebagai caleg DPRD Tanggamus lantaran memenuhi persyaratan yakni sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

\”Acuan kami meloloskan caleg, yaitu, dokter RSJ Daerah Provinsi Lampung sudah menyatakan saat itu yang bersangkutan sehat rohani,\” kata Hayesta.

Terpisah, IS caleg dapil II menanggapi santai pelaporan dirinya. Menurut dia, segala persyaratan administrasi sudah dilengkapi sesuai UU Pemilu dan PKPU dan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dirinya dinyatakan sehat baik jasmani maupun rohani.

\”Ya, itukan penilaian orang terhadap hasil. Alhamdulillah ada yang peduli dan prihatin terhadap saya dan Tanggamus, semoga ini menjadi pegangan dan masukan buat saya untuk melaksanakan kerja lebih baik kedepan,\”ujarnya.

Kendati menganggap santai pelaporan dirinya. IS juga merasa heran sebab mengapa baru dilaporkan sekarang disaat tahapan rekapitulasi penghitungan suara dan pleno sudah selesai dilakukan.

\”Seharusnya sanggahan ini pada waktu KPU memberi waktu kepada masyarakat untuk menilai dan memberi penolakan terhadap caleg yang daftar. Saya ucapkan terimakasih kepada elemen yang sudah peduli sama saya,Insya Allah ada manfaatnya buat saya,\” pungkas IS. (Arj)

Berita Terkait

FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru