Menjambret, Ahmad Sobari Dipastikan Berlebaran di Sel Polsek Wonosobo

Redaksi

Selasa, 14 Mei 2019 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wonosobo (Netizenku.com): Ahmad Sobari (25) salah seorang warga Pekon Sri Melati Kecamatan Wonosobo, Tanggamus dipastikan menghabiskan hari-hari dibulan suci Ramadhan dibalik jeruji besi sel tahanan, Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus.

Pasalnya, residivis dalam perkara Curanmor tahun 2016 silam ini, kembali ditangkap aparat kepolisian sektor Wonosobo karena diduga menjadi pelaku penjambretan. Meski proses penangkapan terbilang sederhana, mudah dan tanpa perlawanan, namun, penyelidikan dan pengungkapan yang mengarah ke tersangka cukup melelahkan.

Kini pria pengangguran itu telah meringkuk ditahanan Polsek Wonosobo, kedepannya bukan saja puasa, pemuda yang memiliki tato dilengan dan kaki kiri tersebut juga akan berlebaran di dalam sel, serta diancam hukuman 9 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti dikatakan Kapolsek Wonosobo Iptu Amin Rusbahadi, S.Sos. MM, tersangka merupakan resedivis Curanmor 2016, berhasil ditangkap setelah petugas menyelidiki laporan pelajar SMP bernama Jaya (14) Warga Dusun Siring Betik Pekon Balak Kecamatan Wonosobo, Tanggamus tanggal 22 April 2019 lalu.

Baca Juga  RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Berdasarkan penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, tersangka dapat terindentifikasi dikuatkan barang bukti handphone Samsung Galaxy milik korban yang berhasil diamankan dari tangannya.

\”Tersangka berhasil kami tangkap saat berada dirumahnya pada Senin (13/5) sekitar pukul 21.00 Wib,\” kata Iptu Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM dalam keterangannya, Selasa (14/5).

Iptu Amin Rusbahadi menjelaskan, dalam melancarkan kejahatannya yang terhadap korban Jaya, tersangka dengan cara mengambil secara paksa handphone korban dengan menodongkan senjata tajam kearah tubuh korban.

\”Akibatnya, selain kehilangan handphone korban yang bertubuh kecil tersebut juga mengalami trauma yang mendalam bahkan sempat tidak mau lagi sekolah akibat ketakutan,\” jelasnya.

Menurut Kapolsek, berdasarkan pengembangan dan pengakuan tersangka diketahui 6 kejahatan lain baik itu jambret maupun pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sudah dilakukannya.

Baca Juga  Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

\”Hasil pengembangan total 7 kasus terungkap dan diakui oleh tersangka dengan barang bukti yang diamankan 2 handphone dan 1 sepeda motor,\” ujarnya.

Ditambahkan Iptu Amin Rusbahadi, atas kejahatannya itu tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana. \”Ancaman maksimal 9 tahun penjara,\” urainya.

Sementara, dalam penuturannya, tersangka mengkaui semua perbuatan, namun hasil kejahatan tersebut hanya dipergunakan untuk membeli Narkoba dan rokok.

\”Ya semuanya dari jambret sama ngambil motor juga. Uangnya saya pakai untuk beli sabu dan rokok,\” ujar Ahmad Sobari.

Untuk diketahui, dari catatan Polsek Wonosobo, 6 aksi kejahatan lain yang juga diakui oleh tersangka di wilayah hukum Polsek Wonosobo yakni terhadap korban Ahmad Yani sesuai laporan polisi tanggal 7 April 2019 di Pekon Sri Melati Kec. Wonosobo Kab. Tanggamus, Kerugian 1 Unit Hp Lenovo Warna Hitam dan BB berhasil diamankan.

Baca Juga  Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Kemudian, terhadap korban Angger Yoga Saputra sesuai kejadian tanggal 4 Mei 2019 di Pekon Banjar Negara Kecamatan Wonosobo, kerugian berupa 1 unit Oppo A37F, barang korban masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya, korban Waluyo kejadian tanggal 2 Mei 2019 pukul 02.00 Wib di Pekon Banjar Negoro, Wonosobo kerugian 1 Sepeda Motor Suzuki Smash, barang bukti berhasil diamankan.

Lalu, terhadap korban Suhairi, kejadian 4 Mei 2019 di Pekon Banjarsari, Wonosobo kerugian 2 Unit Hp yakni Hp Samsung dan Xiomi, barang bukti masih dalam pencarian.

Selanjutnya, korban Purnama kejadian sekitar bulan Mei 2019 di Pekon Sri Melati, Wonosobo, kerugian berupa 1 unit Hp Xiaomi Note 5 Warna Hitam, barang bukti dalam proses pencarian.

Terakhir, korban Riyadi kejadian awal Mei 2019 di Pasar Pangkul Pekon Sri Melati, Wonosobo, kerugian korban berupa 1 unit Hp Xiomi Redmi 4A, barang bukti dalam tahap pencarian. (Arj)

Berita Terkait

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:15 WIB

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB

Lampung

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:15 WIB