Liwa (Netizenku.com): Rapat Pleno KPU Lampung Barat, dengan agenda rekapitulasi suara hasil Pemilu serentak 17 April, yang dimulai sejak Selasa (30/4), hingga pukul 16.00 WIB Selasa (7/5), masih menyisakan enam kecamatan dari 15 kecamatan di Lampung Barat.
Komisioner KPU Lampung Barat, Syarief Ediansyah, mengatakan pihaknya akan menyelesaikan rapat pleno hari ini, sehingga besok akan langsung di serahkan ke KPU Provinsi Lampung yang akan melaksanakan rapat pleno tingkat Provinsi, Kamis (9/5) mendatang.
\”Kita targetkan rapat pleno akan diselesaikan hari ini, bahkan akan kita lanjutkan sampai dini hari, dan kalau belum juga selesai akan kita lanjutkan sampai pagi, sehingga siang Rabu (8/5), seluruh logistik hasil pleno tingkat kabupaten akan dikirim ke KPU Provinsi Lampung, yang akan memulai rapat pleno Kamis (9/5),\” kata Syarief, Selasa (7/5).
Dijelaskan Syarief, enam kecamatan yang belum dilakukan pleno yakni, Kebuntebu, Sukau, Lumbok Seminung, Sekincau, Pagar Dewa dan Waytenong. \”Mudah-mudahan pleno untuk enam kecamatan tersebut akan berjalan lancar, sehingga akan selesai dalam waktu singkat,” harap Syarief.
Pantauan Netizenku.com, panjangnya proses rapat pleno tingkat KPU tersebut, akibat banyaknya temuan Bawaslu dan saksi tentang perbedaan angka perolehan suara yang tertuang dalam form DAA, C 1 Hologram dan C 1 Plano.
Ternyata sebagian besar perolehan suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten, terjadi pergeseran suara antar caleg dari satu partai. Tetapi kembali alasan yang mengemuka karena terjadi kesalahan input.
Temuan ternyata bukan hanya sebatas pergeseran suara, tetapi juga terdapat kesalahan penjumlahan, yang seharusnya satu digit tertulis dua digit. Walaupun demikian, masing-masing pihak sepakat kesalahan tersebut akibat kesalahan input maka hanya dilakukan perbaikan.
Kalau perubahan data tersebut akibat kesalahan input atau kelalaian, berarti melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 505. Pasal tersebut menegaskan anggota KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun. (Iwan)