6 Kecamatan di Lampung Barat Belum Selesai Rekapitulasi

Redaksi

Selasa, 7 Mei 2019 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa  (Netizenku.com): Rapat Pleno KPU Lampung Barat, dengan agenda rekapitulasi suara hasil Pemilu serentak 17 April, yang dimulai sejak Selasa  (30/4), hingga pukul 16.00 WIB Selasa (7/5), masih menyisakan enam kecamatan dari 15 kecamatan di Lampung Barat.

Komisioner KPU Lampung Barat, Syarief Ediansyah, mengatakan pihaknya akan menyelesaikan rapat pleno hari ini, sehingga besok akan langsung di serahkan ke KPU Provinsi Lampung yang akan melaksanakan rapat pleno tingkat Provinsi, Kamis (9/5) mendatang.

\”Kita targetkan rapat pleno akan diselesaikan hari ini, bahkan akan kita lanjutkan sampai dini hari, dan kalau belum juga selesai akan kita lanjutkan sampai pagi, sehingga siang Rabu  (8/5), seluruh logistik hasil pleno tingkat kabupaten akan dikirim ke KPU Provinsi Lampung, yang akan memulai rapat pleno Kamis  (9/5),\” kata Syarief, Selasa  (7/5).

Baca Juga  Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Syarief, enam kecamatan yang belum dilakukan pleno yakni, Kebuntebu, Sukau, Lumbok Seminung, Sekincau, Pagar Dewa dan Waytenong. \”Mudah-mudahan pleno untuk enam kecamatan tersebut akan berjalan lancar, sehingga akan selesai dalam waktu singkat,” harap Syarief.

Pantauan Netizenku.com, panjangnya proses rapat pleno tingkat KPU tersebut, akibat banyaknya temuan Bawaslu dan saksi tentang perbedaan angka perolehan suara yang tertuang dalam form DAA, C 1 Hologram dan C 1 Plano.

Baca Juga  Ketua DPRD Lambar Salurkan Bantuan PMI ke Pos Pelayanan Nataru Sumberjaya

Ternyata sebagian besar perolehan suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten, terjadi pergeseran suara antar caleg dari satu partai. Tetapi kembali alasan yang mengemuka karena terjadi kesalahan input.

Temuan ternyata bukan hanya sebatas pergeseran suara, tetapi juga terdapat kesalahan penjumlahan, yang seharusnya satu digit tertulis dua digit. Walaupun demikian, masing-masing pihak sepakat kesalahan tersebut akibat kesalahan input maka hanya dilakukan perbaikan.

Baca Juga  Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah

Kalau perubahan data tersebut akibat kesalahan input atau kelalaian, berarti melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 505. Pasal tersebut  menegaskan anggota KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun. (Iwan)

Berita Terkait

Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang
Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80
Tak Sekadar Imbauan, Arahan Parosil Mabsus Tumbuh di Polibag ASN
Fraksi ADEM DPRD Lambar Setujui Ranperda Cadangan Pangan Jadi Perda

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru