Penerimaan Angkatan ke-16 Program Studi Pascasarjana Kesmas STIKes Umitra 

Redaksi

Jumat, 2 Maret 2018 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Studi Pascasarjana Kesmas STIKes Umitra siap menyambut mahasiswa baru.

Program Studi Pascasarjana Kesmas STIKes Umitra siap menyambut mahasiswa baru.

Bandarlampung (Netizenku): Prodi Magister Kesehatan Masyarakat Umitra, membuka penerimaan angkatan ke-16 Program Studi Pascasarjana Kesehatan Masyarakat (Kesmas) STIKes Umitra.

Pendaftaran mahasiswa baru dapat dilakukan di Umitra Information Share (Umish), bagian penerimaan mahasiswa baru. Dijelaskan Waket III STIkes dan humas Umitra, Affan Zaldi Erya, program pascasarjana ini sudah dibuka sejak tahun 2009.

\”Mahasiswanya berasal dari seluruh kabupaten/kota di Lampung, bahkan ada juga yang datang dari wilayah terdekat di luar Lampung,\” kata Aldi, sapaan akrabnya, Jumat (2/3). Dia menjelaskan, para alumnus Pascasarjana Kemas sudah tersebar luas di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga  Eva Dwiana Tekankan Kerjasama Orang Tua dan Sekolah di Hari Guru

\"\"

Banyak di antaranya yang telah menempati posisi strategis dalam pengambilan keputusan di institusi kesehatan. “Kami telah meluluskan empat belas angkatan. Berdasarkan informasi para alumni, prosedur untuk penyetaraan mereka di kepangkatan tidak ada kendala, dan kami terus konsisten menjaga mutu akademik,” sambung Aldi.

Upaya tersebut, imbuhnya, berbanding lurus dengan peminat pascasarajana Kesmas Umitra yang rata-rata jumlah per angkatan terus meningkat signifikan. Itu semua dikatakan Aldi tak terlepas dari ketersediaan fasilitas pendukung yang lengkap.

Baca Juga  Itera: Astomulyo Meteorite Sebaiknya Dimanfaatkan untuk Sains

Untuk konfirmasi pendaftaran dan informasi lebih detail bisa datang ke Umish di Kampus Umitra, Jalan ZA Pagar Alam, Nomor 7, Gedongmeneng, Bandar Lampung. atau untuk informasi dapat menghubungi 0721 701418, dan contact person Aldi Adrian Erya 081933575787. (Refky Rinaldy).

Berita Terkait

PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
IPM Provinsi Lampung 2024 Sebesar 73,13 Tumbuh Terjaga 0,65-0,69 Poin
Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia
Kabupaten Pringsewu (Sesungguhnya) Miliki Kearifan Lokal dari Daun-daun Bambu yang Berserakan
Tahukah Anda? Bahwa 46,41% Penduduk di Lampung Jadi Beban Penduduk Usia Produktif
Tahukah Anda? ASN di Pemprov Lampung Didominasi Perempuan Berpendidikan Tinggi
Rektor UIN Raden Intan Raih Penghargaan Santri Inspiratif

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB