Residivis Jambret Kembali Berurusan dengan Polisi

Redaksi

Senin, 25 Maret 2019 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polsek Talangpadang berhasil meringkus Irsan Effendi (25), pelaku jambret yang juga berstatus sebagai residivis kasus serupa pada medio 2016 silam.

Penangkapan tersangka yang merupakan warga Pekon Way Gelang Kecamatan Kotaagung Barat Tanggamus ini, berawal dari penyelidikan laporan seorang pengendara wanita di Jalan Raya Pekon Gisting Permai Kecamatan Gisting, pada 25 Februari 2019 pukul 14.30 Wib. Dimana Elza Febrina (16) tengah melintas di jalinbar ruas Gisting Permai dan menjandi korban pelaku, akibatnya korban yang masih berstatus pelajar di kecamatan Gisting, Tanggamus ini, menderita kerugian dengan kehilangan satu unit handphone Iphone 6 plus senilai Rp7 juta.

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto SIK MM. Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH menuturkan, tersangka sudah beraksi sejak tahun 2016 silam, dan selalu menargetkan wanita sebagai korbannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Jadi pelaku ini memang residivis, dan sudah beraksi sejak tahun 2016 dan menjalani Vonis 2 tahun dalam kasus yang sama, bebas tahun 2018. Ia selalu mengincar wanita sebagai korbannya karena dianggap lemah,\” ucap AKP Edi Qorinas, Senin (25/3).

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Lanjutnya, penangkapan tersangka dilakukan Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Talangpadang pada Jumat (22/3) malam di Jalan Raya Kecamatan Gisting dan hasil pemeriksaan sementara tersangka selalu seorang diri ketika melancarkan aksinya.

\”Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa Handphone Iphone 6 plus milik korbannya dan sepeda motor yang digunakan tersangka,\” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus, pelaku terancam dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

\”Akibat perbuatannya, pelaku terancam kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,\” tandasnya.

Sementara itu, tersangka Irsan Effendi dalam pengakuannya mengatakan bahwa biasanya sasaran aksi jambretnya adalah perempuan, sebab diangkap lemah dan tidak dapat mengejar.

Namun usai ditangkap, tersangka mengaku telah dua kali menghuni sel tahanan Polres Tanggamus itu menyesali perbuatannya.

\”Sudah dua kali jambret perempuan, sekarang saya menyesal dan berniat berubah,\” kata pria yang telah memiliki 1 anak tersebut. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:27 WIB

Sekber Konstituen Dewan Pers Sukses Gelar Sarasehan Jilid II Terkait Pajak

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:34 WIB

Momen Presiden Prabowo Naik Maung Garuda Sapa Pelajar Bandar Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:40 WIB

BPK Lampung Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Nikmati Pindang Salmon Khas Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

DPRD Lampung, Koperasi Merah Putih Harus Berpihak ke Petani

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:05 WIB

Lampung Siap Bangun 2 Pabrik Bioetanol, Harga Singkong Petani Bakal Melambung Tinggi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:22 WIB

Lampung Jadi Pilot Project Bioetanol Nasional, Siap Pasok 10 Persen Kebutuhan E10 Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:36 WIB

Kisruh Verifikasi Domisili SPMB Lampung 2026, Ribuan Calon Siswa Terancam Gagal Masuk SMAN

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:03 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:00 WIB

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba Sidak Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar yang Diduga Bermasalah

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:46 WIB