Lampung Timur (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) akan segera menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak hormat 14 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPDD) Kabupaten Lampung Timur M Noer Alsyarif mengatakan, pemberhentian ASN tersebut sudah ditandatangani pada 26 Desember 2018 lalu.
Rencananya, SK pemberhentian para ASN yang terlibat korupsi itu akan diserahkan langsung oleh Bupati Lamtim Chusnunia Chalim kepada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing tempat ASN tersebut bertugas. “Kalau penyerahan SK rencananya akan diberikan langsung Bupati pada minggu depan,\” ungkapnya.
Masih dikatakannya, kalau pemberhentian ASN tersebut hanya bagi yang aktif saja. “Yang diproses pemberhentian hanya terhadap ASN yang aktif. Sedangkan ASN terlibat korupsi yang sudah pensiun akan menjadi urusan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kita sifatnya hanya membuat laporan adminstrasi saja, kemudian BKN yang proses,\” tambahnya.(Nainggolan)