Pesawaran (Netizenku.com): Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019 yang digelar di Aula DPRD setempat Senin (29/10), berjalan tidak sesuai jadwal yang ditentukan alias molor.
Dimana sesuai undangan untuk rapat paripurna ini dijadualkan pukul 09.00 Wib. Namun, hingga pukul 10.48 Wib paripurna tersebut baru dimulai.
Parahnya lagi, selain molor, rapat paripurna tersebut hanya dihadiri 22 anggota DPRD dari jumlah yang ada yakni 41 dengan alasan 19 orang izin termasuk wakil ketua 1, 2 dan wakil ketua 3 juga turut tidak hadir.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Pesawaran M.Nasir mengutarakan, meskipun paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019 hanya dihadiri 22 orang tidak menjadi masalah, itu sudah terpenuhi maka rapat tersebut dapat dilakukan.
\”Kalau untuk pengesahan APBD itu harus hadir paling tidak 3/4nya dari jumlah anggota DPRD yang ada. Namun untuk penyampaian cukup 50 persennya saja itu sudah terpenuhi (korum),\” jelas Nasir .
Sedangkan terkait ketidakhadiran 19 anggota DPRD termasuk wakil ketua 1, 2 dan 3, Nasir mengutarakan itu merupakan hak dari masing -masing anggota DPRD. \”Kalau ketidakhadiran itu urusan dari masing-masing, saya hanya sebatas memberikan teguran moral jangan sampai mereka makan gaji buta. Sedangkan untuk wakil yang tidak hadir itu sengaja saya tugaskan diluar agenda ini bukan sengaja tidak hadir,\” ungkap Nasir.
Sementara itu, dalam sambutanya Wakil Bupati Pesawaran Eriawan mewakili Bupati Dendi Ramadhona, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas penandatanganan kesepakatan bersama Dokumen KUA-PPAS APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019.
\”Pengorbanan atas waktu dan sumbangsih pikiran Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah membahas KUA-PPAS bersama TAPD yang tanpa kenal lelah demi tersusunnya kerangka kebijakan APBD yang memihak kepada rakyat. Ini merupakan wujud dari komitmen bersama untuk selalu berupaya meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan APBD,\” ucap Eriawan.
Penyusunan APBD merupakan kerangka kebijakan yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah kepada masyarakat yang dituangkan dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan. \”Dalam hal komposisi pendapatan dalam struktur APBD Pemerintah daerah pada umumnya APBD Kabupaten Pesawaran masih bertumpu pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan upaya Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk tetap berupaya meningkatkan kinerja perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya,\” ungkapnya.(Soheh)