Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Sebanyak 81 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) pensiun pada tahun 2019 ini.
Hal itu berdasarkan usia mereka yang telah sampai pada Batas Usia Pensiun (BUP) yang ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan beberapa diantaranya juga pensiun karena meninggal dunia.
Para abdi negara yang telah dan akan purna bhakti tersebut terdiri dari 3 orang Tenaga Kesehatan, 15 orang Pegawai Struktural, serta 63 orang Tenaga Pendidikan terdiri dari Fungsional Guru, Pengawas, dan tenaga teknis Tata Usaha.
\”Dari jumlah tersebut, yang paling banyak (pensiun) adalah guru dan pengawas, sehingga mau tidak mau tenaga pendidikan di Kabupaten Tubaba yang berstatus PNS jadi berkurang,\” ungkap Dedi Irawan, S.Kom, MM, Kabid Pembinaan, Pengembangan dan Data pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Kabupaten Tubaba, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/8).
Dari seluruh PNS yang masuk masa pensiun tahun ini, 11 orang diantaranya tercatat menduduki jabatan struktural esselon II, III , IV di Lingkungan Pemkab Tubaba. Untuk jabatan eselon II yakni Markus Raharjo (Staf Ahli) pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret 2019, Duriah (Staf Ahli) TMT 1 Mei 2019, dan Hidarsan (Kepala Dinas Perikanan) TMT 1 Agustus 2019.
Sedangkan Pejabat Esselon III yang juga pensiun tahun ini adalah Jamaluddin (Irban III Inspektorat) TMT 1 Januari 2019, Subaidi (Camat Way Kenanga) TMT 1 April 2019, Paisol Palisuri (Sekretaris Dinas Perikanan) TMT 1 Mei 2019, dan Berti (Kabid Disdukcapil) TMT 1 Mei 2019.
Segera menyusul pensiun yakni Nur Muhammad (Camat Tulang Bawang Tengah) TMT 1 September 2019, Herawati (Kabid Disparbudpora) TMT 1 Oktober 2019, dam Titin Indra Mega (Sekretaris Disnakertran) TMT 1 November 2019. Sementara di jabatan eselon IV hanya 1 orang, yakni Syahril Yasin (Kasubbid Disdukcapil) yang akan pensiun TMT 1 Oktober 2019.
\”Sementara dua pejabat eselon II yang juga akan menyusul pensiun pada Januari 2020 yakni Hasan Badri yang saat ini menjabat Kepala Disnakertran dan Bustam Effendi selaku Inspektur Tubaba. TMT keduanya sama-sama 1 Januari 2020,\” paparnya.
Untuk diketahui, lanjutnya, ada 3 (tiga) jenis pensiun bagi PNS, yakni pensiun berdasarkan BUP, Pensiun Janda/Duda karena meninggal dunia, dan Pensiun Dini. Terkait BUP, bagi tenaga guru dibatasi hingga 60 tahun, pegawai struktural berusia 58 tahun, sementara pejabat eselon II batas usia 60 tahun.
\”Sampai saat ini yang pensiun karena meninggal dunia ada 6 orang terdiri dari 1 pegawai struktural dan 5 fungsional guru. Sedangkan yang pensiun dini belum ada,\” terangnya.
Mengenai mekanisme dalam proses pensiun, Dedi Irawan menjelaskan bahwa PNS yang telah memasuki masa pensiun wajib mengajukan usulan pensiun ke BKD untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) terkait pensiunnya itu.
\”Baru setelah itu, BKD akan memprosesnya untuk diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan berdasarkan regulasi terbaru BKN nantinya hanya mengeluarkan persetujuan teknis berdasarkan usulan pemerintah daerah. Sementara SK Pensiun akan ditandatangani langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,\” terangnya.
Setelah SK pensiun terbit, imbuhnya, maka proses selanjutnya adalah ke bagian keuangan pemda untuk diterbitkannya Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) Gaji PNS mereka.
\”Baru kemudian ke Taspen yang dalam hal ini merekalah yang nantinya akan mengeluarkan gaji pensiunan tersebut setiap bulannya, bukan pemda lagi. Untuk penyaluran gaji ini, mereka (pensiunan) bisa memilih melalui Kantor POS ataupun bank pemerintah,\” tukasnya. (Arie)