7 Tersangka Penyalahguna Narkoba Polres Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus

Redaksi

Rabu, 4 Maret 2020 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba berikut barang bukti yang ditangani Satresnarkoba Polres Tanggamus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Dari ketujuh tersangka, seorangnya merupakan warga Kabupaten Pringsewu bernama Aditya Romadoni (35) alamat Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.

Kemudian, lima tersangka merupakan warga Kabupaten Tanggamus, terdiri dari 3 laki-laki diantaranya, Aroni Arawansyah alias Baduy (39) dan Hansory Shoha alias Han (39) alamat Pekon Negeri Ratu. Serta Wahyudin alias Udin (29) warga Dusun Kampung Cina Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumber Rejo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, 2 tersangka perempuan asal Kabupaten Tanggamus bernama Aini Rofikoh alias Ani (34) alamat Dusun Karang Sari Kecamatan Air Naningan dan Siti Hayatun alias Itik (50) warga Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung.

Terakhir perempuan warga Kabupaten Tulang Bawang bernama Sarmila alias Mila (19) alamat Kuala Teladas Kecamatan Dente Teladas.

Baca Juga  Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan, pelimpahan 7 tersangka dan barang bukti narkotika (tahap II) dilakukan pihaknya pada, Selasa (3/3).

\”Pelimpahannya sekaligus 7 tersangka pada siang kemarin, sekitar pukul 12.00 WIB,\” ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (4/3).

Menurut AKP Hendra, pelimpahan tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tentang pemberitahuan lengkapnya ketujuh berkas tersangka atau P21 tertanggal 3 Maret 2020.

\”Pelimpahan itu juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,\” ujarnya.

AKP Hendra menjelaskan, tujuh tersangka tersebut sebelumnya ditangkap dalam rentang waktu November dan Desember 2019 di beberapa TKP diantaranya tersangka Aditya Romadoni, pekerja bengkel warga Dusun Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu, pada Selasa (5/11/19) pukul 14.30 WIB.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Tersangka merupakan residivis penggelapan sepeda motor tahun 2018 yang ditangkap saat berada di bengkelnya dengan barang bukti, berupa 1 handphone, 10 buah plastik klip sisa sabu, 1 alat hisap sabu, 1 kaca pirek, 2 pipet, 1 kertas almunium foil dan 1 kotak rokok surya.

Kemudian, tersangka Aroni Arawansyah alias Baduy merupakan pemilik 5 paket sabu, dia ditangkap saat berada di salah satu rumah kontrakan di Pekon Kota Batu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus pada Senin, 2 Desember 2019 sekitar pukul 14.45 WIB.

Lalu, tersangka Hansori Soha alias Han, pemilik 60 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 16,65 gram berikut uang tunai Rp1.120.000 hasil penjualan yang ditangkap pada Rabu (25/12/19) pukul 11.00 Wib.

Baca Juga  Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Tersangka Wahyudin alias Udin ditangkap Polsek Pulau Panggung di Jalan Raya Pekon Tekad, Pulau Panggung pada Jumat (8/10/19) pukul 13.30 Wib dengan barang bukti 1 klip berisi Narkoba Sabu.

Terakhir tersangka Aini Rofikoh, Sarmila alias Mila ditangkap dalam rangkaian penangkapan Siti Hayatun alias Itik oleh Polsek Pulau Panggung di Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Sabtu (23/11/19).

\”Atas pelimpahan tersebut, terhadap perkembangan kasus narkoba atas keseluruhan tersangka, selanjutnya silahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus,\” jelasnya.

Ditambahkannya, para tersangka dijerat sesuai masing-masing kejahatannya baik pasal 112, 114 maupun 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

\”Dari ketujuh tersangka tersebut, 6 diantaranya dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Khusus tersangka Hansory Soha dipersangkakan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pringsewu

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:23 WIB

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB