7 Tersangka Penyalahguna Narkoba Polres Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus

Redaksi

Rabu, 4 Maret 2020 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba berikut barang bukti yang ditangani Satresnarkoba Polres Tanggamus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Dari ketujuh tersangka, seorangnya merupakan warga Kabupaten Pringsewu bernama Aditya Romadoni (35) alamat Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.

Kemudian, lima tersangka merupakan warga Kabupaten Tanggamus, terdiri dari 3 laki-laki diantaranya, Aroni Arawansyah alias Baduy (39) dan Hansory Shoha alias Han (39) alamat Pekon Negeri Ratu. Serta Wahyudin alias Udin (29) warga Dusun Kampung Cina Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumber Rejo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, 2 tersangka perempuan asal Kabupaten Tanggamus bernama Aini Rofikoh alias Ani (34) alamat Dusun Karang Sari Kecamatan Air Naningan dan Siti Hayatun alias Itik (50) warga Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung.

Terakhir perempuan warga Kabupaten Tulang Bawang bernama Sarmila alias Mila (19) alamat Kuala Teladas Kecamatan Dente Teladas.

Baca Juga  Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan, pelimpahan 7 tersangka dan barang bukti narkotika (tahap II) dilakukan pihaknya pada, Selasa (3/3).

\”Pelimpahannya sekaligus 7 tersangka pada siang kemarin, sekitar pukul 12.00 WIB,\” ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (4/3).

Menurut AKP Hendra, pelimpahan tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tentang pemberitahuan lengkapnya ketujuh berkas tersangka atau P21 tertanggal 3 Maret 2020.

\”Pelimpahan itu juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,\” ujarnya.

AKP Hendra menjelaskan, tujuh tersangka tersebut sebelumnya ditangkap dalam rentang waktu November dan Desember 2019 di beberapa TKP diantaranya tersangka Aditya Romadoni, pekerja bengkel warga Dusun Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu, pada Selasa (5/11/19) pukul 14.30 WIB.

Baca Juga  PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029

Tersangka merupakan residivis penggelapan sepeda motor tahun 2018 yang ditangkap saat berada di bengkelnya dengan barang bukti, berupa 1 handphone, 10 buah plastik klip sisa sabu, 1 alat hisap sabu, 1 kaca pirek, 2 pipet, 1 kertas almunium foil dan 1 kotak rokok surya.

Kemudian, tersangka Aroni Arawansyah alias Baduy merupakan pemilik 5 paket sabu, dia ditangkap saat berada di salah satu rumah kontrakan di Pekon Kota Batu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus pada Senin, 2 Desember 2019 sekitar pukul 14.45 WIB.

Lalu, tersangka Hansori Soha alias Han, pemilik 60 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 16,65 gram berikut uang tunai Rp1.120.000 hasil penjualan yang ditangkap pada Rabu (25/12/19) pukul 11.00 Wib.

Baca Juga  Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Tersangka Wahyudin alias Udin ditangkap Polsek Pulau Panggung di Jalan Raya Pekon Tekad, Pulau Panggung pada Jumat (8/10/19) pukul 13.30 Wib dengan barang bukti 1 klip berisi Narkoba Sabu.

Terakhir tersangka Aini Rofikoh, Sarmila alias Mila ditangkap dalam rangkaian penangkapan Siti Hayatun alias Itik oleh Polsek Pulau Panggung di Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Sabtu (23/11/19).

\”Atas pelimpahan tersebut, terhadap perkembangan kasus narkoba atas keseluruhan tersangka, selanjutnya silahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus,\” jelasnya.

Ditambahkannya, para tersangka dijerat sesuai masing-masing kejahatannya baik pasal 112, 114 maupun 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

\”Dari ketujuh tersangka tersebut, 6 diantaranya dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Khusus tersangka Hansory Soha dipersangkakan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG
PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029
DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:42 WIB

DPRD Tubaba Soroti Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:38 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Berita Terbaru

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:28 WIB

Tulang Bawang Barat

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:46 WIB