599 Pendaftar CPNS di Bandarlampung Gugur

Redaksi

Senin, 16 Desember 2019 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Sebanyak 599 Pendaftar Calon Pegawi Negeri Sipil (CPNS) dari 3106 pendaftar di Kota Bandarlampung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), Senin (16/12).

\”Pendaftar kemarin berjumlah 3106, jadi berdasarkan validasi itu yang memenuhi syarat 2507 yang tidak memenuhi syarat 599,\” ujar Kepala BKD Bandarlampung, Wakhidi, di ruang kerjanya, Senin (16/12).

Diungkapkan Wakhidi pendaftar yang dinyatakan TMS didominasi pendaftar tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tenaga Pendidikan sebanyak 1.776 yang memenuhi syarat sebanyak 1.675 dan tidak memenuhi syarat sebanyak 106.

Baca Juga  Bandar Lampung Expo Bukukan Transaksi Rp3,1 Miliar

Tenaga kesehatan sebanyak 1.325 yang memenuhi syarat sebanyak 832 dan tidak memenuhi syarat sebanyak 493.

TMS sendiri disebabkan beberapa faktor, seperti pendaftar yang membidik formasi di Pemerintah Kota Bandarlampung namum melakukan pendaftaran di Pemerintah Provinsi Lampung. Selain itu banyak juga pendaftar tidak mengunggah data orisinil.

\”Memang banyak tenaga kesehatan yang banyak. Terkait dengan TMS nya itu rata-rata ada beberapa faktor, seperti daftar di kota lamaran di gubernur. Ada yang diupload itu bukan asli. Ada juga Surat Tanda Registrasi (STR), dia formasi D3 padahal yang diminta S1,\” jelasnya.

Baca Juga  Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas

Para pendaftar yang dinyatakan TMS mendapatkan masa sanggah selama 3 hari terhitung pada hari ini, Senin (6/12). Sanggahan ini dapat dilayangkan melalui online dan langsung mendatangi Kantor BKD setempat.

\”Sekitar 3 orang, contoh tadi ada yang dateng ke sini, katanya dia meng-upload STR, kita buka sistem kita tunjukin ke dia ternyata tidak,\” ungkap Wakhidi.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Wakhidi menjelaskan masa sanggah diperuntukan atas kesalahan yang dapat terjadi pada verifikator administrasi. Meski demikian menurut Wakhidi hal itu sangat kecil kemungkinan terjadi.

\”Menurut saya di masa sanggah itu kesalahan dari verifikator. Tapi itu sangat kecil kemungkinan,\” kata dia.

Diketahui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilaksanakan 27 sampai 28 Februari. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan pada 25 Maret sampai 10 April. Pengumuman hasil Akhir akan diumumkan pada 1 Mei 2020 mendatang. (Adi)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB