3 Tersangka Penyalahguna Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan Tanggamus

Redaksi

Rabu, 31 Juli 2019 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melimpahkan sekaligus 3 tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu ke Kejaksaan, Rabu (31/7).

Diantara ketiga tersangka, salah seorangnya merupakan mantan protokol Pemkab Tanggamus Hendri Atmoko alias Bogel (32) warga Pekon Penanggungan Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.

Kemudian, Aprizal alias Mahat (37) yang juga warga Pekon Penanggungan, Gunung Alip yang sebelumnya ditangkap dalam rangkain kasus Hendri Atmoko. Selanjutnya, seorang ibu rumah tangga bernama Wanti Novita (27) dalam keterlibatan Narkoba di TKP Lingkungan Way Jelay Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Tanggamus.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan, ketiga tersangka dilimpahkan berdasarkan surat P21 Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 31 Juli 2019.

\”Berdasarkan surat tersebut, siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB, ketiga tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan,\” ungkap AKP Hendra Gunawan dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Menurut AKP Hendra Gunawan, pelimpahan tersangka tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

Baca Juga  Polres Tanggamus Serahkan Bansos Untuk Warga Kurang Mampu

AKP Hendra Gunawan menjelaskan, sebelumnya masing-masing tersangka diamankan pada waktu berbeda, yakni Hendri Atmoko dan Aprizal diamankan pada Sabtu, 8 Juni 2019 pukul 16.00 WIB.

Dari tersangka Hendri Atmoko diamankan 1 plastik klip sisa sabu, 2 sedotan plastik dan hp lenovo. Sementara dari tersangka Afrizal diamankan 14 plastik klip berisi sabu seberat 2,5 gram siap edar, 3 plastik klip bekas pakai, 1 bundle plastik klip dan 2 handphone.

Lanjutnya, tersangka Wanti berhasil diamankan di rumahnya di Kelurahan Baros pada pada Jumat, 21 Juni 2019 pukul 11.00 WIB.

Baca Juga  Dewi Handajani Hadiri HUT Poktan Lereng Tanggamus Jaya

\”Dari tersangka Wanti diamankan barang bukti berupa 4 plastik klip sisa pakai sabu, 1 pipa kaca, 4 skop terbuat dari sedotan, 2 bundle plastik klip kosong, 1 kertas alumunium foli, 1 korek gas, 1 timbangan digital serta KTP An. Kurniawan,\” jelasnya.

Atas penyalahgunaan Narkoba tersebut ketiga tersangka dijerat pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 maksimal 12 tahun, dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Arj)

Berita Terkait

Karutan Kotaagung Beri WBP Lansia Kacamata Gratis
Mulyadi Irsan Buka Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Pekon
Susunan TKD Prabowo-Gibran Diserahkan ke KPU Tanggamus
Kemurahan Hati Anak Kecil dari Kaki Gunung Tanggamus
Jaga Silaturahmi, WBP dan Personel Rutan Kotaagung Gelar Makan Bersama
Desa Wisata Nusantara, Tanggamus Unggulkan Teluk Kiluan
Tanggamus Peringati Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia
Kecanduan Judi Online, Pria Asal Tanggamus Tipu Agen BRI Link

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:33 WIB

Pj Bupati Tubaba Prioritas Atasi Stunting

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:24 WIB

Pemkab Tubaba Komitmen Berantas Segala Bentuk Korupsi

Senin, 4 Desember 2023 - 21:41 WIB

Akreditasi, Pj Bupati Tubaba Ajak Nakes Tingkatkan Faskes

Senin, 4 Desember 2023 - 21:21 WIB

Tubaba Luncurkan Program Nuwo SIP dan Gerakan LIMAS

Senin, 4 Desember 2023 - 21:10 WIB

Diskominfo Tubaba Sosialisasi Bimtek Aplikasi SPBE

Jumat, 1 Desember 2023 - 23:42 WIB

TP PKK Tubaba Kunjungi Dua Desa di Bali

Kamis, 30 November 2023 - 20:02 WIB

Tubaba Boyong Lima Penghargaan Program SIKOMANDAN

Rabu, 29 November 2023 - 19:18 WIB

HUT Korpri, Sekda Serahkan Penghargaan ASN

Berita Terbaru

Bandarlampung

Gerai IM3 Hadirkan Konsep Baru Semakin Terdigitalisasi

Senin, 11 Des 2023 - 10:56 WIB

Bandarlampung

Gerakan Srikandi PLN Dukung Generasi Bebas Stunting di Lampung

Senin, 11 Des 2023 - 09:51 WIB

Lampung Barat

Dandim 0422 Lambar Bersihkan Selokan Cegah Banjir

Sabtu, 9 Des 2023 - 15:15 WIB

Tulang Bawang Barat

Pj Bupati Tubaba Prioritas Atasi Stunting

Sabtu, 9 Des 2023 - 12:33 WIB