3 Tersangka Penyalahguna Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan Tanggamus

Redaksi

Rabu, 31 Juli 2019 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melimpahkan sekaligus 3 tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu ke Kejaksaan, Rabu (31/7).

Diantara ketiga tersangka, salah seorangnya merupakan mantan protokol Pemkab Tanggamus Hendri Atmoko alias Bogel (32) warga Pekon Penanggungan Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.

Kemudian, Aprizal alias Mahat (37) yang juga warga Pekon Penanggungan, Gunung Alip yang sebelumnya ditangkap dalam rangkain kasus Hendri Atmoko. Selanjutnya, seorang ibu rumah tangga bernama Wanti Novita (27) dalam keterlibatan Narkoba di TKP Lingkungan Way Jelay Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Tanggamus.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan, ketiga tersangka dilimpahkan berdasarkan surat P21 Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 31 Juli 2019.

\”Berdasarkan surat tersebut, siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB, ketiga tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan,\” ungkap AKP Hendra Gunawan dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Menurut AKP Hendra Gunawan, pelimpahan tersangka tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

AKP Hendra Gunawan menjelaskan, sebelumnya masing-masing tersangka diamankan pada waktu berbeda, yakni Hendri Atmoko dan Aprizal diamankan pada Sabtu, 8 Juni 2019 pukul 16.00 WIB.

Dari tersangka Hendri Atmoko diamankan 1 plastik klip sisa sabu, 2 sedotan plastik dan hp lenovo. Sementara dari tersangka Afrizal diamankan 14 plastik klip berisi sabu seberat 2,5 gram siap edar, 3 plastik klip bekas pakai, 1 bundle plastik klip dan 2 handphone.

Lanjutnya, tersangka Wanti berhasil diamankan di rumahnya di Kelurahan Baros pada pada Jumat, 21 Juni 2019 pukul 11.00 WIB.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

\”Dari tersangka Wanti diamankan barang bukti berupa 4 plastik klip sisa pakai sabu, 1 pipa kaca, 4 skop terbuat dari sedotan, 2 bundle plastik klip kosong, 1 kertas alumunium foli, 1 korek gas, 1 timbangan digital serta KTP An. Kurniawan,\” jelasnya.

Atas penyalahgunaan Narkoba tersebut ketiga tersangka dijerat pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 maksimal 12 tahun, dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Senin, 11 Mei 2026 - 15:27 WIB

DPRD Lampung Dorong Polda Lampung Perketat Pengamanan Wilayah

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:03 WIB

Giri Akbar, Kunjungan Wapres Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Nadirsyah Lantik 30 Pejabat Tubaba, Tekankan Capaian Target Program.

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:44 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Q Sehat, Jemput Bola Layanan Kesehatan Gratis di 16 Titik

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:39 WIB

Tulang Bawang Barat

Inovasi JLABAT, Warga Tubaba Antusias Borong Motor dan HP Murah di Kejari

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:27 WIB