3 Pelaku Curas Diamankan Polisi, 1 Masih Dibawah Umur

Redaksi

Minggu, 8 September 2019 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Dibantu warga Ulu Belu berhasil menangkap sekaligus 3 tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus begal.

Ketiga tersangka diantaranya 2 pria dewasa MR (28) dan UJ alias YD (22) dan anak dibawah umur SR (15), ketiganya beralamat di Pekon Tampang Tua Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus.

Para tersangka mempersenjatai diri menggunakan senapan angin jenis gejlug bahkan sempat menembak korbannya Amsan (42) warga Dusun Sinar Sari Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulu Belu yang mengenai punggung kanannya.

Beruntung korban tidak terjatuh dari sepeda motor sehingga ia langsung tancap gas ke arah perkampungan warga untuk mendapat pertolongan. Sehingga dapat dievakuasi ke Rumah Sakit Mitra Husada, Pringsewu.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH MH mengungkapkan, para tersangka melakukan kejahatannya pada Sabtu tanggal 7 September 2019 sekitar pukul 18.00 WIB di Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.

Kemudian berdasarkan laporan masyarakat pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil menangkap MR dinihari tadi, Minggu (8/9) sekitar 03.00 WIB saat bersembunyi di kebun warga sekitar TKP.

Selanjutnya, kembali dilakukan penyisiran bersama warga, dua pelaku lainnya UJ dan SR juga berhasil diamankan di Dusun Pematang Bagelung, Pekon Sirna Galih Kecamatan Ulu Belu, sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca Juga  Pemprov Perbaiki Jalan di Tanggamus

\”Dengan dibantu warga, ketiga tersangka berhasil ditangkap Minggu (8/9) di dua lokasi yang tidak berjauhan yakni MR pukul 03.00 Wib, lalu UJ dan SR pukul 07.00 Wib,\” ungkap Iptu Ramon Zamora dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (8/9) sore di Mapolsek setempat.

Iptu Ramon menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban, ketika korban mengendarai sepeda motor dari arah Lampung Barat hendak pulang menuju rumah korban di Dusun Sinar Sari Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulu Belu, sekitar pukul 18.00 Wib korban sampai di Jalan Lubuk Bandung Pekon Gunung Sari sekira pukul 18.00 Wib korban melihat 3 tiga orang laki-laki yang sedang berdiri dipinggir jalan posisi membelakangi jalan.

Ketika korban melewati 3 orang tersebut sejauh kurang lebih 10 Meter, salah satu dari 3 orang yang pelaku tersebut langsung menembak korban dengan senapan angin dari arah belakang, karena merasa terkena tembakan korban langsung tancap gas untuk sesegera mungkin sampai di rumah.

\”Korban akhirnya sampai ke rumah, namun akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tembak di punggung sebelah kanan dan peluru masih bersarang di punggung korban,\” jelas Iptu Ramon.

Baca Juga  Tersangka Baru Kasus Alkes RSUDBM Terungkap

Lanjutnya, pihaknya bersama warga membawa korban ke Puskesmas Ulu Belu, namun karena peluru diduga masuk terlalu dalam sehingga korban dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu untuk dilakukan operasi.

\”Korban di rujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu, rencananya besok baru akan di lakukan tindakan operasi,\” ujarnya.

Menurut Iptu Ramon Zamora barang bukti yang diamankan dari perkara tersebut berupa senapan angin jenis gejluk (modern) serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat melakukan kejahatan.

\”Barang bukti senapan angin diamankan dari tangan MR, saat dia diamankan,\” terangnya.

Ditambahkan Iptu Ramon, adapun peran masing-masing tersangka dalam melakukan kejahatan yakni, tersangka SR bertugas menembak korban. Lantas 2 tersangka dewasa berperan mengambil sepeda motor apabila korban dapat dijatuhkan.

\”Kesepakatan para tersangka, pelaku SR bertugas menembak korban. Apabila korban dapat terjatuh, maka MR dan UJ yang akan mengambil motor tersebut,\” imbuhnya.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Sambut HBP ke-61, Lapas dan Rutan Kotaagung Gelar Donor Darah

\”Atas perbuatannya, ketiga tersangka dapat dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun untuk tersangka dibawah umur penyidikan mengacu kepada UU Pidana anak,\” pungkasnya.

Sementara, dua tersangka dalam keterangannya kepada penyidik mengaku melakukan kejahatan tersebut setelah mereka datang dari Pematang Sawah hingga ke Pasar Tempel Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.

Mereka, berjalan estafet menumpang mobil truck dari Sumberejo ke Pulau Panggung kemudian menumpang Pickup hingga Pekon Penantian. Setelah turun dan sambil beristrahat di warung kopi pasar tersebut mereka merencanakan pembegalan.

Hingga akhirnya, mereka melanjutkan berjalan kaki, sesampainya di Pekon Gunung Sari tepatnya di TKP barulah mereka melakukan eksekusi dengan menembak korban dari belakang.

\”Kami awalnya berencana menuju Bukit Kemuning Lampung Utara, karena kami merasa lelah berjalan sehingga kami berusaha mendapatkan kendaraan sehingga kami mencoba membegal korban dengan cara menembak pakai senapan angin yang kami bawa,\” ucap dua tersangka dewasa kompak.

Namun, setelah ditangkap, para tersangka mengaku menyesali dan mengaku berdosa atas perbuatannya telah melukai korban.

\”Kami menyesal pak, padahal niat kami ingin mencari kerja tapi karna kami khilaf sehingga ditangkap,\” tandasnya. (Arj)

Berita Terkait

Pemprov Perbaiki Jalan di Tanggamus
Bupati Tanggamus Lantik Lima Pejabat Administrator
Tersangka Baru Kasus Alkes RSUDBM Terungkap
Putra Tanggamus Tedi Kurniawan Jabat Wasekjen BPOK DPP PAN
Sambut HBP ke-61, Lapas dan Rutan Kotaagung Gelar Donor Darah
Polsek Pematangsawa Selidiki Penyebab Kebakaran Rumah di Karang Brak
Pendaftaran Calon Formatur Musda VI PAN Tanggamus Ditutup
Kontribusi Nyata Energi, PGE Ulubelu Bak Pahlawan Tak Terlihat

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:50 WIB

Mensos Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Senin, 12 Mei 2025 - 11:29 WIB

Lampung Bangkit, Realisasi APBD Tertinggi Nasional

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:03 WIB

Lebih dari 30 Pabrik Pengolahan Singkong Patuhi Instruksi Gubernur

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:06 WIB

Kemendag – Kemenko Perekonomian Siap Bahas Larangan Impor Singkong

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:49 WIB

Dubes Palestina Ajak Lampung Kerja Sama

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:26 WIB

Gubernur Buka Musrenbang Provinsi Lampung

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:25 WIB

Membedah AI dan Masa Depan Jurnalistik

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:06 WIB

Gubernur Lampung Dukung Pemilihan Ketua IJP 2025–2028

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 130 | Rabu, 14 Mei 2025

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:18 WIB

Polisi saat melakukan olah TKP, Senin (12/5/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Bocah 5 Tahun Tewas di Kolam Renang Tirto Asri

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:59 WIB

Jajaran Polres Pringsewu saat melakukan patroli, Senin (12/5/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Cegah Kriminalitas, Polisi Sisir Titik Rawan di Pringsewu

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:24 WIB

Mensos saat mendatangi rumah salah satu calon siswa Sekolah Rakyat, Foto: Diskominfotik Provinsi Lampung.

Bandarlampung

Mensos Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:50 WIB