2020 Tubaba akan Naikkan Siltap Aparatur Desa

Redaksi

Kamis, 27 Juni 2019 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) akan menaikkan Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur tiyuh/Desa se-kabupaten setempat setara besaran gaji PNS golongan II/a paling lambat tahun 2020 mendatang.

Kenaikan Siltap tersebut menyusul telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Hal ini pada prinsipnya diatur dalam pasal 81 dan 100 PP nomor 11 tahun 2019 yang mengatur tentang kebijakan penyetaraan penghasilan tetap (Siltap) bagi Kepala Desa/tiyuh, Sekretaris Desa/Tiyuh, dan perangkat desa/tiyuh lainnya dengan besaran gaji pokok PNS golongan II/a serta komposisi dalam belanja APBDes, dengan sumber pembiayaan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarakan dalam APBDes (APBTiyuh).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tubaba Mukmin mendampingi Kepala BPKAD Mirza Irawan, dikonfirmasi terkait Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditujukan kepada gubernur dan bupati nomor :142/4339/BPD dikeluarkan di Jakarta pada 18 Juni 2019 perihal penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, pihaknya membenarkan dan akan menyesuaikan kenaikan Siltap aparatur tiyuh di kabupaten setempat sesuai PP tersebut.

Baca Juga  Dinas PUPR-Rekanan Lakukan MC-0 RTH Simpang Tiga

\”Ya pasti kita akan naikkan sesuai dengan PP tersebut. Namun, saat ini kami tengah melakukan evaluasi dan menghitung dan menata ulang terkait jumlah aparatur tiyuh yang akan disesuaikan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk di tiap tiyuh,\” terangnya kepada netizenku.com, Kamis siang (27/6).

Mukmin menjelaskan, dalam PP nomor 11 tahun 2019 tersebut mengatur besaran Siltap Kepala Tiyuh/desa paling sedikit sebesar Rp.2.426 ribu/bulan atau setara 120 persen gaji pokok PNS golongan II/a, sekretaris tiyuh paling sedikit Rp.2.224 ribu/bulan atau setara 110 persen gaji pokok PNS golongan II/a, dan perangkat tiyuh lainnya paling sedikit Rp.2.022 ribu/bulan atau setara 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a.

\”Untuk mengimplementasikan PP ini, Pemkab Tubaba sedang mengkalkulasi besaran Siltap dan menata ulang jumlah aparatur tiyuh di masing-masing tiyuh, jangan sampai dana ADD/ADT di tiap tiyuh habis hanya untuk membayar Siltap sehingga tidak dapat mengakomodir untuk pembangunan tiyuh,\” jelasnya.

Baca Juga  Tim DVI Polri Berhasil Identifikasi Korban SJ-182 Asal Tubaba

Ditanya apakah kenaikan Siltap akan diterapkan di tahun 2019, pihaknya belum dapat memastikan,\”Kami juga belum tau lebih lanjut apakah bisa diakomodir di 2019 ini namun paling lambat di 2020 sudah diterapkan, terlebih aturan ini turun pada tahun anggaran berjalan, kita lihat dulu dalam APBN Perubahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemkab Tubaba tahun ini bertambah atau tidak untuk mensupport kenaikan siltap ini dan jika bertambah kita terapkan di 2019 dengan melihat kemampuan keuangan, sementara pemkab juga saat ini tengah menggodok rancangan APBD Perubahan tahun 2019,\” tukasnya.

Dia menambahkan, Mendagri dalam waktu dekat ini juga meminta bupati untuk menyampaikan data valid dan disertai peraturan kepala daerah terkait mengenai jumlah kepala tiyuh, sekretaris tiyuh, dan perangkat tiyuh lainnya, serta jumlah penghasilan tetap yang telah diberlakukan di Tubaba dan jumlah alokasi dana desa/tiyuh (ADD) per tiyuh.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Mulai Laksanakan Musrenbang Tingkat Kecamatan

\”Mungkin ini nantinya yang akan menjadi dasar, barometer kenaikan DAU dan DBH tahun 2020 guna menyesuaikan kenaikan Siltap tersebut. Data ini paling lambat sudah disampaikan ke Kemendagri pada 12 Juli 2019 ini untuk dibahas dalam rapat kerja teknis,\” kata Mukmin.

Sementara, tahun ini Pemkab Tubaba telah menetapkan besaran Siltap kepala tiyuh dan aparatur tiyuh se-kabupaten yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 73 tahun 2018  tentang Siltap tunjangan dan operasional pemerintah tiyuh tahun anggaran 2019.

Dalam Perbup itu, untuk Siltap kepalo tiyuh  sebesar Rp.2 juta/bulan, juru tulis tiyuh (non PNS) sebesar Rp1,2 juta/bulan, kepala urusan (Kaur) sebesar Rp550ribu/bulan, kepala suku/Rw sebesar Rp350 ribu/bulan, kepala seksi sebesar Rp300 ribu/bulan, dan Siltap RT Rp275 ribu/bulan. Sementara besaran tunjangan, untuk kepala tiyuh sebesar Rp150 ribu/bulan, juru tulis Rp100 ribu/bulan, Kaur Rp75 ribu/bulan, kepala suku Rp55 ribu/bulan, dan tunjangan kepala seksi Rp50 ribu/bulan. (Arie)

Berita Terkait

Diskominfo Tubaba Sosbimtek Pengelola Data Statistik Sektoral
Pj Bupati Tubaba Ajak Tenaga Pendidik Bersinergi
Pj Bupati Tubaba Hadiri Kenduri Desa Damai
Firsada Sampaikan Pandangan Akhir pada Paripurna Raperda APBD 2024
Tubaba Terima 25 Lampu PJU Tenaga Surya Kemenhub
Tubaba Targetkan Raih APE Tingkat Madya
Gerakan Pramuka Kwarcab Tubaba Gelar KMD Mandiri
DPRD Tubaba Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat I Raperda APBD 2024

Berita Terkait

Sabtu, 25 November 2023 - 18:39 WIB

Pj Bupati Tubaba Ajak Tenaga Pendidik Bersinergi

Kamis, 23 November 2023 - 20:48 WIB

Pj Bupati Tubaba Hadiri Kenduri Desa Damai

Kamis, 23 November 2023 - 20:40 WIB

Firsada Sampaikan Pandangan Akhir pada Paripurna Raperda APBD 2024

Rabu, 22 November 2023 - 14:33 WIB

Tubaba Terima 25 Lampu PJU Tenaga Surya Kemenhub

Selasa, 21 November 2023 - 20:13 WIB

Tubaba Targetkan Raih APE Tingkat Madya

Selasa, 21 November 2023 - 11:06 WIB

Gerakan Pramuka Kwarcab Tubaba Gelar KMD Mandiri

Rabu, 15 November 2023 - 11:43 WIB

DPRD Tubaba Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat I Raperda APBD 2024

Selasa, 14 November 2023 - 20:21 WIB

Pemprov Lampung Beri Penyuluhan Hukum Terpadu di Tubaba

Berita Terbaru

Gambar hanya ilustrasi.

Celoteh

Banner Caleg Bikin Maleg

Rabu, 29 Nov 2023 - 11:07 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 29 November 2023

Rabu, 29 Nov 2023 - 10:51 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Selasa, 28 November 2023

Selasa, 28 Nov 2023 - 23:55 WIB

Tanggamus

Karutan Kotaagung Beri WBP Lansia Kacamata Gratis

Selasa, 28 Nov 2023 - 19:06 WIB