Pringsewu (Pesawaran): Penangkapan IM als Tole (38) dan IP (41), warga Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu menjadi bukti rentannya kejahatan seksual pada anak.
Pasalnya, sebanyak 20 bocah di Pringsewu menjadi korban pelampiasan nafsu seksual. Kedua pelaku sendiri diringkus Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu pada Selasa (7/7) kemarin, atas laporan dari salah satu orang tua korban pada tanggal 2 dan 3 Juli 2020.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan bahwa dalam catatan pihak aparat sementara ini sebanyak 20 bocah yang menjadi korban. Adapun korban antara lain merupakan 18 anak yang dicabuli oleh pelaku IM dan 6 anak yang dicabuli oleh pelaku IP. Jumlah korban diperkirakan masih dapat bertambah.
Iptu Musakir juga mengungkapkan, rentan usia yang menjadi korban dari dua pelaku itu antara lain 13-15 tahun. Bahkan, keseluruhan korban merupakan berjenis kelamin laki-laki.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku merupakan guru atau pelatih pencak silat yang dilaksanakan di salah satu Pekon Kecamatan Banyumas. Kegiatan latihan seni bela diri itu berlangsung normal, kemudian pada waktu istirahat korban dipanggil untuk menuju rumah kosong.
Meski tidak berujung aksi sodomi, pelecehan seksual yang dimaksud merupakan ajakan untuk bermastrubasi. Bahkan, sebagian besar murid mengalami hal serupa dan mendapat perlakuan cabul lebih dari satu kali.
Kasus ini terbongkar atas kecurigaan salah satu orang tua korban terhadap tingkah laku anaknya yang berbeda dari sebelumnya. \”Korban akhirnya mengaku sering diajak bermasturbasi oleh pelaku sehingga orang tua korban melaporkannya ke polisi,\” ujarnya.
Para korban tidak menolak ajakan tersebut lantaran takut. Sebab, pelaku merupakan orang penting di dalam organisasi pencak silat itu. “Selain itu jika para korban menolak maka para korban takut apabila tidak diterima masuk menjadi anggota di organisasi pencak silat tersebut,\” jelasnya.
Untuk mengetahui kejiwaan dari kedua pelaku kami telah mengagendakan mengundang tim psikologi guna melakukan pemeriksaan kejiwaan dari kedua pelaku tersebut. Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di mako Polres Sukoharjo dan masih menjalani proses pemeriksaan serta pengembangan kasus.
“Atas perbuatannya kedua pelaku kami jerat dengan pasal 28 Undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 15 tahun,\” pungkasnya.
Sementara, pelaku IM als Tole di hadapan petugas mengakui aksi tak terpujinya itu sudah berlangsung sejak tahun 2015. Namun pada tahun 2016-2018 kelainan seksual tersebut sempat dihentikan oleh pelaku.
Memasuki tahun 2019 hingga tahun 2020 pelaku melakukan kembali terhadap para korban yang tidak lain merupakan anak didiknya tersebut. \”Kelainan saya sejak tahun 2015, tapi 2016-2018 sempat berhenti. Baru pada 2019-2020 kelainan saya kambuh lagi,\” ucapnya.
Sedangkan untuk pelaku IP, kelainan seksual tersebut diakuinya baru mulai dirasakan pada tahun 2020 ini dan telah dilakukan terhadap 6 anak didiknya. \”baru tahun 2020 ini perbuatan itu saya lakukan, terhadap 6 anak didik saya,\” tuturnya. (Reza)