20 Bocah di Pringsewu Jadi Korban Pencabulan

Redaksi

Rabu, 8 Juli 2020 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Pesawaran): Penangkapan IM als Tole (38) dan IP (41), warga Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu menjadi bukti rentannya kejahatan seksual pada anak.

Pasalnya, sebanyak 20 bocah di Pringsewu menjadi korban pelampiasan nafsu seksual. Kedua pelaku sendiri diringkus Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu pada Selasa (7/7) kemarin, atas laporan dari salah satu orang tua korban pada tanggal 2 dan 3 Juli 2020.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan bahwa dalam catatan pihak aparat sementara ini sebanyak 20 bocah yang menjadi korban. Adapun korban antara lain merupakan 18 anak yang dicabuli oleh pelaku IM dan 6 anak yang dicabuli oleh pelaku IP.  Jumlah korban diperkirakan masih dapat bertambah.

Baca Juga  Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Musakir juga mengungkapkan, rentan usia yang menjadi korban dari dua pelaku itu antara lain 13-15 tahun. Bahkan, keseluruhan korban merupakan berjenis kelamin laki-laki.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku merupakan guru atau pelatih pencak silat yang dilaksanakan di salah satu Pekon Kecamatan Banyumas. Kegiatan latihan seni bela diri itu berlangsung normal, kemudian pada waktu istirahat korban dipanggil untuk menuju rumah kosong.

Meski tidak berujung aksi sodomi, pelecehan seksual yang dimaksud merupakan ajakan untuk bermastrubasi. Bahkan, sebagian besar murid mengalami hal serupa dan mendapat perlakuan cabul lebih dari satu kali.

Kasus ini terbongkar atas kecurigaan salah satu orang tua korban terhadap tingkah laku anaknya yang berbeda dari sebelumnya. \”Korban akhirnya mengaku sering diajak bermasturbasi oleh pelaku sehingga orang tua korban melaporkannya ke polisi,\” ujarnya.

Baca Juga  Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Para korban tidak menolak ajakan tersebut lantaran takut. Sebab, pelaku merupakan orang penting di dalam organisasi pencak silat itu. “Selain itu jika para korban menolak maka para korban takut apabila tidak diterima masuk menjadi anggota di organisasi pencak silat tersebut,\” jelasnya.

Untuk mengetahui kejiwaan dari kedua pelaku kami telah mengagendakan mengundang tim psikologi guna melakukan pemeriksaan kejiwaan dari kedua pelaku tersebut. Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di mako Polres Sukoharjo dan masih menjalani proses pemeriksaan serta pengembangan kasus.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kami jerat dengan pasal 28 Undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 15 tahun,\” pungkasnya.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Peringati Harganas ke-33

Sementara, pelaku IM als Tole di hadapan petugas mengakui aksi tak terpujinya itu sudah berlangsung sejak tahun 2015. Namun pada tahun 2016-2018 kelainan seksual tersebut sempat dihentikan oleh pelaku.

Memasuki tahun 2019 hingga tahun 2020 pelaku melakukan kembali terhadap para korban yang tidak lain merupakan anak didiknya tersebut. \”Kelainan saya sejak tahun 2015, tapi 2016-2018 sempat berhenti. Baru pada 2019-2020 kelainan saya kambuh lagi,\” ucapnya.

Sedangkan untuk pelaku IP, kelainan seksual tersebut diakuinya baru mulai dirasakan pada tahun 2020 ini dan telah dilakukan terhadap 6 anak didiknya. \”baru tahun 2020 ini perbuatan itu saya lakukan, terhadap 6 anak didik saya,\” tuturnya. (Reza)

Berita Terkait

Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia
Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian
Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar
Polisi Tangkap Penipu Modus Gadai Sawah di Bandar Lampung
Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026
Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2
Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo
Polisi Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:30 WIB

DPRD Lampung Dorong Investasi Bioetanol Berujung pada Kesejahteraan Petani

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:39 WIB

DPRD Lampung Minta Pemprov Perkuat Sektor Energi, Potensi Migas Dinilai Sangat Menjanjikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:26 WIB

Biosolar B50 Mulai Didistribusikan ke Seluruh SPBU di Lampung, Pasokan Naik Jadi 2.797 KL per Hari

Senin, 20 Juli 2026 - 02:39 WIB

Chusnunia Ramaikan Nobar Final Piala Dunia Bersama Santri di Bandar Lampung

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:56 WIB

Golkar Lampung Tengah Panaskan Mesin Politik, Pasang Target 15 Kursi DPRD

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:58 WIB

Soroti Kinerja APBD 2025, Fraksi Golkar DPRD Lampung Desak Evaluasi Menyeluruh

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:14 WIB

Guru PPPK Keluhkan Penempatan, DPRD Lampung Minta Pemerintah Bertindak

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:01 WIB

Pemprov Lampung Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia, UMKM Ikut Terdongkrak

Berita Terbaru

Tanggamus

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Senin, 20 Jul 2026 - 20:35 WIB