2 Perampok Sadis Ulu Belu Ditangkap

Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2019 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Lentera SL): Setelah melakukan perburuan selama sembilan hari, Tekab 308 Polres Tanggamus dibackup Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Barat berhasil membekuk 2 tersangka pelaku aksi perampokan dan penembakan terhadap warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Ulubelu, Tanggamus.

Dalam penangkapan, tersangka sempat melawan petugas, kedua pelaku melawan menggunakan senjata tajam (golok) sehingga dilakukan tindakan terukur pada kaki kanan.

Kedua tersangka yakni berinisial D (27), warga Pekon Sinar Banten Kecamatan Ulubelu dan N (40), warga Desa Sumbersari, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat. Penangkapan dilakukan dengan lokasi berbeda, yakni Ulubelu dan Sumberjaya, Lambar, Senin, (19/8) sekira pukul 03:00 wib. Sementara sekitar 5 tersangka lainnya sedang dalam pemburuan petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, didampingi Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan serangkaian penyelidikan dan petunjuk yang ada.

Baca Juga  Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

\”Tersangka D kami tangkap di Sinarbanten, Ulubelu dan N di Simpangsari, Sumberjaya, Lambar,\” kata Kasat mendampingi Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro.

AKP Edi Qorinas menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, dari kedua pelaku pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti alat kejahatan, hasil kejahatan dan uang tunai.\” Barang bukti diamankan berupa golok, sepeda motor, pakaian yang dikenakan saat beraksi dan uang tunai Rp. 4,6 juta,\” jelasnya.

Menurut Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peran kedua tersangka yang ditangkap yakni D selaku pemberi informasi, memberika gambaran situasi rumah korban.

Selanjutnya, peran N adalah aktor utama bersama sejumlah rekannya dalam perampokan di rumah korban H. Supriadi, warga Pekon Sinarbanten, Ulubelu, Tanggamus.\” Peran tersangka D memberikan gambaran situasi, sementara N tersangka melakukan Curas tersebut,\” kata AKP Edi Qorinas.

Lanjutnya, atas perampokan tersebut tersangka D mendapatkan bagian uang Rp. 3 juta dan tersangka N mendapatkan Rp 25 juta. \”Tersangka D telah membelanjakan uang Rp. 1 juta membeli handphone. Untuk N sendiri telah menggunakan uang untuk membeli tanah pekarangan dan motor,\” ujarnya.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Ditambahkannya, menurut keterangan sementara tersangka N, dia mengaku baru sekali melakukan kejahatan tersebut, namun pihaknya terus mendalami aksinya.\” Masih dimungkinkan N juga pernah melakukan kejahatan yang sama di wilayah lain, namun masih dalam pendalaman,\” tandasnya.

Saat ini, kedua tersangka diamankan di Polsek Pulaupanggung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya mereka dapat dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Telah diberitakan sebelumnya, kawanan rampok bersenjata api (senpi) beraksi di Pekon Sinarbanten, Kecamatan Ulubelu, Sabtu dini hari (10/8). Pelaku yang diperkirakan berjumlah enam orang melukai korban H. Supriadi (57) dan menggasak hartanya bendanya. Peristiwa itu menyebabkan kerugian yang ditaksir ratusan juta.

Baca Juga  PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Informasi yang dihimpun, perampok masuk dengan cara mendobrak bagian belakang rumah korban dengan balok kayu dan palu besar, sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari sini, pelaku mendobrak pintu kamar. Rampok yang membekali diri dengan senjata api jenis soft gun dan rakitan ini menembak kaki korban. Tidak hanya itu. Pelaku juga membacok kepala korban dengan menggunakan senjata tajam.

Akibat kejadian, korban juga mengalami kerugian perhiasan emas seberat 110 gram. Terdiri dari gelang, cincin dan kalung beserta uang tunai sebesar Rp450 juta, atau diperkirakan senilai Rp 500 juta.Barang bukti tersebut meliputi 4 bilah senjata tajam jenis golok, 4 unit sepeda motor, 2 pasang sepatu bot, 2 unit Handphone, 5 unit senter, 4 topi pet, 3 topi model penutup wajah, 3 obeng, uang tunai sejumlah Rp4,6 juta dan pakaian yang digunakan para pelaku. (Arj)

Berita Terkait

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB