2 Perampok Sadis Ulu Belu Ditangkap

Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2019 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Lentera SL): Setelah melakukan perburuan selama sembilan hari, Tekab 308 Polres Tanggamus dibackup Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Barat berhasil membekuk 2 tersangka pelaku aksi perampokan dan penembakan terhadap warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Ulubelu, Tanggamus.

Dalam penangkapan, tersangka sempat melawan petugas, kedua pelaku melawan menggunakan senjata tajam (golok) sehingga dilakukan tindakan terukur pada kaki kanan.

Kedua tersangka yakni berinisial D (27), warga Pekon Sinar Banten Kecamatan Ulubelu dan N (40), warga Desa Sumbersari, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat. Penangkapan dilakukan dengan lokasi berbeda, yakni Ulubelu dan Sumberjaya, Lambar, Senin, (19/8) sekira pukul 03:00 wib. Sementara sekitar 5 tersangka lainnya sedang dalam pemburuan petugas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, didampingi Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan serangkaian penyelidikan dan petunjuk yang ada.

Baca Juga  202 WBP Lapas Kelas IIB Kotaagung Terima Vaksinasi Covid-19

\”Tersangka D kami tangkap di Sinarbanten, Ulubelu dan N di Simpangsari, Sumberjaya, Lambar,\” kata Kasat mendampingi Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro.

AKP Edi Qorinas menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, dari kedua pelaku pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti alat kejahatan, hasil kejahatan dan uang tunai.\” Barang bukti diamankan berupa golok, sepeda motor, pakaian yang dikenakan saat beraksi dan uang tunai Rp. 4,6 juta,\” jelasnya.

Menurut Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peran kedua tersangka yang ditangkap yakni D selaku pemberi informasi, memberika gambaran situasi rumah korban.

Selanjutnya, peran N adalah aktor utama bersama sejumlah rekannya dalam perampokan di rumah korban H. Supriadi, warga Pekon Sinarbanten, Ulubelu, Tanggamus.\” Peran tersangka D memberikan gambaran situasi, sementara N tersangka melakukan Curas tersebut,\” kata AKP Edi Qorinas.

Lanjutnya, atas perampokan tersebut tersangka D mendapatkan bagian uang Rp. 3 juta dan tersangka N mendapatkan Rp 25 juta. \”Tersangka D telah membelanjakan uang Rp. 1 juta membeli handphone. Untuk N sendiri telah menggunakan uang untuk membeli tanah pekarangan dan motor,\” ujarnya.

Baca Juga  Dewi Handajani Hadiri Pelantikan dan Rakercab I PC GP Ansor Tanggamus

Ditambahkannya, menurut keterangan sementara tersangka N, dia mengaku baru sekali melakukan kejahatan tersebut, namun pihaknya terus mendalami aksinya.\” Masih dimungkinkan N juga pernah melakukan kejahatan yang sama di wilayah lain, namun masih dalam pendalaman,\” tandasnya.

Saat ini, kedua tersangka diamankan di Polsek Pulaupanggung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya mereka dapat dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Telah diberitakan sebelumnya, kawanan rampok bersenjata api (senpi) beraksi di Pekon Sinarbanten, Kecamatan Ulubelu, Sabtu dini hari (10/8). Pelaku yang diperkirakan berjumlah enam orang melukai korban H. Supriadi (57) dan menggasak hartanya bendanya. Peristiwa itu menyebabkan kerugian yang ditaksir ratusan juta.

Baca Juga  Dugaan Tipikor APBP Sinar Mancak, Johan Ditahan Kejari Tanggamus

Informasi yang dihimpun, perampok masuk dengan cara mendobrak bagian belakang rumah korban dengan balok kayu dan palu besar, sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari sini, pelaku mendobrak pintu kamar. Rampok yang membekali diri dengan senjata api jenis soft gun dan rakitan ini menembak kaki korban. Tidak hanya itu. Pelaku juga membacok kepala korban dengan menggunakan senjata tajam.

Akibat kejadian, korban juga mengalami kerugian perhiasan emas seberat 110 gram. Terdiri dari gelang, cincin dan kalung beserta uang tunai sebesar Rp450 juta, atau diperkirakan senilai Rp 500 juta.Barang bukti tersebut meliputi 4 bilah senjata tajam jenis golok, 4 unit sepeda motor, 2 pasang sepatu bot, 2 unit Handphone, 5 unit senter, 4 topi pet, 3 topi model penutup wajah, 3 obeng, uang tunai sejumlah Rp4,6 juta dan pakaian yang digunakan para pelaku. (Arj)

Berita Terkait

Tiga Terdakwa Pidana Pemilu Tanggamus Divonis 8 Bulan
Evi Patmawati Buka Tanggamus Expo 2024
Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Apresiasi Langkah Efisiensi Anggaran Pj Bupati
Pemkab Tanggamus Apel Perdana Pasca Libur Lebaran
Ketua IPNU Tanggamus: Pemuda Harus Dapat Memilih Pemimpin yang Tepat
Meriahkan HBP ke-60 Tahun, Lapas Kotaagung Bagikan Takjil
Kemenkumhan Gelar Apel Siaga Pengamanan Hari Raya seluruh Lapas
DPRD Tanggamus Paripurna LKPj Bupati Tahun 2023

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 15:33 WIB

Evi Patmawati Buka Tanggamus Expo 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 15:57 WIB

Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Apresiasi Langkah Efisiensi Anggaran Pj Bupati

Rabu, 17 April 2024 - 20:18 WIB

Pemkab Tanggamus Apel Perdana Pasca Libur Lebaran

Minggu, 7 April 2024 - 22:37 WIB

Ketua IPNU Tanggamus: Pemuda Harus Dapat Memilih Pemimpin yang Tepat

Selasa, 2 April 2024 - 09:31 WIB

Meriahkan HBP ke-60 Tahun, Lapas Kotaagung Bagikan Takjil

Selasa, 2 April 2024 - 09:27 WIB

Kemenkumhan Gelar Apel Siaga Pengamanan Hari Raya seluruh Lapas

Minggu, 31 Maret 2024 - 20:18 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna LKPj Bupati Tahun 2023

Sabtu, 23 Maret 2024 - 19:33 WIB

Dinkes Tanggamus Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RS Batin Mangunang

Berita Terbaru

Foto: Ist

Bandarlampung

NasDem Niat Gandengkan Eva Dwiana-Fauzan Sibron

Kamis, 25 Apr 2024 - 19:32 WIB

Pringsewu

Warga Lamtim Kembali Ditangkap Karena Gelapkan Sepeda Motor

Kamis, 25 Apr 2024 - 17:46 WIB

Metro

Metro Raih Peringkat Terbaik 9 Hasil EPPD 2024 Kemendagri

Kamis, 25 Apr 2024 - 17:00 WIB

Jalan Perintis E di Kelurahan Waydadi Baru, Sukarame, Bandarlampung usai diguyur hujan deras. Foto: Arsip/Agis

Bandarlampung

Dinas PU Klaim Telah Perbaiki 80 Ruas Jalan di Balam

Kamis, 25 Apr 2024 - 16:33 WIB