2 Perampok Sadis Ulu Belu Ditangkap

Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2019 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Lentera SL): Setelah melakukan perburuan selama sembilan hari, Tekab 308 Polres Tanggamus dibackup Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Barat berhasil membekuk 2 tersangka pelaku aksi perampokan dan penembakan terhadap warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Ulubelu, Tanggamus.

Dalam penangkapan, tersangka sempat melawan petugas, kedua pelaku melawan menggunakan senjata tajam (golok) sehingga dilakukan tindakan terukur pada kaki kanan.

Kedua tersangka yakni berinisial D (27), warga Pekon Sinar Banten Kecamatan Ulubelu dan N (40), warga Desa Sumbersari, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat. Penangkapan dilakukan dengan lokasi berbeda, yakni Ulubelu dan Sumberjaya, Lambar, Senin, (19/8) sekira pukul 03:00 wib. Sementara sekitar 5 tersangka lainnya sedang dalam pemburuan petugas.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, didampingi Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan serangkaian penyelidikan dan petunjuk yang ada.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Lantik Pejabat di Lingkungannya

\”Tersangka D kami tangkap di Sinarbanten, Ulubelu dan N di Simpangsari, Sumberjaya, Lambar,\” kata Kasat mendampingi Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro.

AKP Edi Qorinas menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, dari kedua pelaku pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti alat kejahatan, hasil kejahatan dan uang tunai.\” Barang bukti diamankan berupa golok, sepeda motor, pakaian yang dikenakan saat beraksi dan uang tunai Rp. 4,6 juta,\” jelasnya.

Menurut Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peran kedua tersangka yang ditangkap yakni D selaku pemberi informasi, memberika gambaran situasi rumah korban.

Selanjutnya, peran N adalah aktor utama bersama sejumlah rekannya dalam perampokan di rumah korban H. Supriadi, warga Pekon Sinarbanten, Ulubelu, Tanggamus.\” Peran tersangka D memberikan gambaran situasi, sementara N tersangka melakukan Curas tersebut,\” kata AKP Edi Qorinas.

Lanjutnya, atas perampokan tersebut tersangka D mendapatkan bagian uang Rp. 3 juta dan tersangka N mendapatkan Rp 25 juta. \”Tersangka D telah membelanjakan uang Rp. 1 juta membeli handphone. Untuk N sendiri telah menggunakan uang untuk membeli tanah pekarangan dan motor,\” ujarnya.

Baca Juga  Diterjang Gerimis? Dinding Pondasi RTH Kotaagung Ambruk

Ditambahkannya, menurut keterangan sementara tersangka N, dia mengaku baru sekali melakukan kejahatan tersebut, namun pihaknya terus mendalami aksinya.\” Masih dimungkinkan N juga pernah melakukan kejahatan yang sama di wilayah lain, namun masih dalam pendalaman,\” tandasnya.

Saat ini, kedua tersangka diamankan di Polsek Pulaupanggung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya mereka dapat dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Telah diberitakan sebelumnya, kawanan rampok bersenjata api (senpi) beraksi di Pekon Sinarbanten, Kecamatan Ulubelu, Sabtu dini hari (10/8). Pelaku yang diperkirakan berjumlah enam orang melukai korban H. Supriadi (57) dan menggasak hartanya bendanya. Peristiwa itu menyebabkan kerugian yang ditaksir ratusan juta.

Baca Juga  Empat Pejabat Kejari Tanggamus Dimutasi

Informasi yang dihimpun, perampok masuk dengan cara mendobrak bagian belakang rumah korban dengan balok kayu dan palu besar, sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari sini, pelaku mendobrak pintu kamar. Rampok yang membekali diri dengan senjata api jenis soft gun dan rakitan ini menembak kaki korban. Tidak hanya itu. Pelaku juga membacok kepala korban dengan menggunakan senjata tajam.

Akibat kejadian, korban juga mengalami kerugian perhiasan emas seberat 110 gram. Terdiri dari gelang, cincin dan kalung beserta uang tunai sebesar Rp450 juta, atau diperkirakan senilai Rp 500 juta.Barang bukti tersebut meliputi 4 bilah senjata tajam jenis golok, 4 unit sepeda motor, 2 pasang sepatu bot, 2 unit Handphone, 5 unit senter, 4 topi pet, 3 topi model penutup wajah, 3 obeng, uang tunai sejumlah Rp4,6 juta dan pakaian yang digunakan para pelaku. (Arj)

Berita Terkait

Pendaftaran Calon Formatur Musda VI PAN Tanggamus Ditutup
Kontribusi Nyata Energi, PGE Ulubelu Bak Pahlawan Tak Terlihat
Bupati-Wakil Bupati Tanggamus Rakor Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah
Sukses Raih Emas, Ditjen EBTKE Dukung Program ELOC BESTARI PGE Area Ulubelu
Saleh-Agus Siap Wujudkan Kabupaten Tanggamus Maju Warga Bahagia
Tekan Inflasi, Pemkab Tanggamus akan Gelar Pasar Murah Lima Titik
Reses, Aleg PKS Sambangi Para Suster Purna Tugas di Vita Grasia
Diterjang Gerimis? Dinding Pondasi RTH Kotaagung Ambruk

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:31 WIB

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:46 WIB

KPU Lampung: Uji Publik Calon Pengganti PSU Pesawaran Berlangsung Hanya Sampai Besok!

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:13 WIB

Berbagi di Bulan Suci Ramadan, PGN Beri Santunan CSR 10.541 Anak Yatim

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:55 WIB

BRI Regional Office Bandarlampung Santuni 200 Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadan

Senin, 17 Maret 2025 - 14:00 WIB

Ramadan, BRI Regional Office Bandarlampung Berbagi Bahagia di Panti

Senin, 17 Maret 2025 - 03:14 WIB

Lampung Kejar Target Tak Ada Jalan Berlubang saat Lebaran

Senin, 17 Maret 2025 - 02:24 WIB

Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:09 WIB

Kontribusi Nyata Energi, PGE Ulubelu Bak Pahlawan Tak Terlihat

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 120 | Kamis, 20 Maret 2025

Rabu, 19 Mar 2025 - 23:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Panen Raya, Novriwan Terapkan Sistem Pertanian Berkelanjutan

Rabu, 19 Mar 2025 - 20:43 WIB