2 Perampok Sadis Ulu Belu Ditangkap

Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2019 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Lentera SL): Setelah melakukan perburuan selama sembilan hari, Tekab 308 Polres Tanggamus dibackup Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Barat berhasil membekuk 2 tersangka pelaku aksi perampokan dan penembakan terhadap warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Ulubelu, Tanggamus.

Dalam penangkapan, tersangka sempat melawan petugas, kedua pelaku melawan menggunakan senjata tajam (golok) sehingga dilakukan tindakan terukur pada kaki kanan.

Kedua tersangka yakni berinisial D (27), warga Pekon Sinar Banten Kecamatan Ulubelu dan N (40), warga Desa Sumbersari, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat. Penangkapan dilakukan dengan lokasi berbeda, yakni Ulubelu dan Sumberjaya, Lambar, Senin, (19/8) sekira pukul 03:00 wib. Sementara sekitar 5 tersangka lainnya sedang dalam pemburuan petugas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, didampingi Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan serangkaian penyelidikan dan petunjuk yang ada.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Hadiri Silaturahmi Formasta dan Forsekta

\”Tersangka D kami tangkap di Sinarbanten, Ulubelu dan N di Simpangsari, Sumberjaya, Lambar,\” kata Kasat mendampingi Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro.

AKP Edi Qorinas menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, dari kedua pelaku pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti alat kejahatan, hasil kejahatan dan uang tunai.\” Barang bukti diamankan berupa golok, sepeda motor, pakaian yang dikenakan saat beraksi dan uang tunai Rp. 4,6 juta,\” jelasnya.

Menurut Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peran kedua tersangka yang ditangkap yakni D selaku pemberi informasi, memberika gambaran situasi rumah korban.

Selanjutnya, peran N adalah aktor utama bersama sejumlah rekannya dalam perampokan di rumah korban H. Supriadi, warga Pekon Sinarbanten, Ulubelu, Tanggamus.\” Peran tersangka D memberikan gambaran situasi, sementara N tersangka melakukan Curas tersebut,\” kata AKP Edi Qorinas.

Lanjutnya, atas perampokan tersebut tersangka D mendapatkan bagian uang Rp. 3 juta dan tersangka N mendapatkan Rp 25 juta. \”Tersangka D telah membelanjakan uang Rp. 1 juta membeli handphone. Untuk N sendiri telah menggunakan uang untuk membeli tanah pekarangan dan motor,\” ujarnya.

Baca Juga  Dewi Kembali Berikan Bantuan ke Lima Ponpes

Ditambahkannya, menurut keterangan sementara tersangka N, dia mengaku baru sekali melakukan kejahatan tersebut, namun pihaknya terus mendalami aksinya.\” Masih dimungkinkan N juga pernah melakukan kejahatan yang sama di wilayah lain, namun masih dalam pendalaman,\” tandasnya.

Saat ini, kedua tersangka diamankan di Polsek Pulaupanggung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya mereka dapat dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Telah diberitakan sebelumnya, kawanan rampok bersenjata api (senpi) beraksi di Pekon Sinarbanten, Kecamatan Ulubelu, Sabtu dini hari (10/8). Pelaku yang diperkirakan berjumlah enam orang melukai korban H. Supriadi (57) dan menggasak hartanya bendanya. Peristiwa itu menyebabkan kerugian yang ditaksir ratusan juta.

Baca Juga  MCCC Tanggamus Gelar Bazar Sembako Murah bagi Guru dan Masyarakat

Informasi yang dihimpun, perampok masuk dengan cara mendobrak bagian belakang rumah korban dengan balok kayu dan palu besar, sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari sini, pelaku mendobrak pintu kamar. Rampok yang membekali diri dengan senjata api jenis soft gun dan rakitan ini menembak kaki korban. Tidak hanya itu. Pelaku juga membacok kepala korban dengan menggunakan senjata tajam.

Akibat kejadian, korban juga mengalami kerugian perhiasan emas seberat 110 gram. Terdiri dari gelang, cincin dan kalung beserta uang tunai sebesar Rp450 juta, atau diperkirakan senilai Rp 500 juta.Barang bukti tersebut meliputi 4 bilah senjata tajam jenis golok, 4 unit sepeda motor, 2 pasang sepatu bot, 2 unit Handphone, 5 unit senter, 4 topi pet, 3 topi model penutup wajah, 3 obeng, uang tunai sejumlah Rp4,6 juta dan pakaian yang digunakan para pelaku. (Arj)

Berita Terkait

Karutan Kotaagung Beri WBP Lansia Kacamata Gratis
Mulyadi Irsan Buka Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Pekon
Susunan TKD Prabowo-Gibran Diserahkan ke KPU Tanggamus
Kemurahan Hati Anak Kecil dari Kaki Gunung Tanggamus
Jaga Silaturahmi, WBP dan Personel Rutan Kotaagung Gelar Makan Bersama
Desa Wisata Nusantara, Tanggamus Unggulkan Teluk Kiluan
Tanggamus Peringati Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia
Kecanduan Judi Online, Pria Asal Tanggamus Tipu Agen BRI Link

Berita Terkait

Sabtu, 25 November 2023 - 18:39 WIB

Pj Bupati Tubaba Ajak Tenaga Pendidik Bersinergi

Kamis, 23 November 2023 - 20:48 WIB

Pj Bupati Tubaba Hadiri Kenduri Desa Damai

Kamis, 23 November 2023 - 20:40 WIB

Firsada Sampaikan Pandangan Akhir pada Paripurna Raperda APBD 2024

Rabu, 22 November 2023 - 14:33 WIB

Tubaba Terima 25 Lampu PJU Tenaga Surya Kemenhub

Selasa, 21 November 2023 - 20:13 WIB

Tubaba Targetkan Raih APE Tingkat Madya

Selasa, 21 November 2023 - 11:06 WIB

Gerakan Pramuka Kwarcab Tubaba Gelar KMD Mandiri

Rabu, 15 November 2023 - 11:43 WIB

DPRD Tubaba Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat I Raperda APBD 2024

Selasa, 14 November 2023 - 20:21 WIB

Pemprov Lampung Beri Penyuluhan Hukum Terpadu di Tubaba

Berita Terbaru

Gambar hanya ilustrasi.

Celoteh

Banner Caleg Bikin Maleg

Rabu, 29 Nov 2023 - 11:07 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 29 November 2023

Rabu, 29 Nov 2023 - 10:51 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Selasa, 28 November 2023

Selasa, 28 Nov 2023 - 23:55 WIB

Tanggamus

Karutan Kotaagung Beri WBP Lansia Kacamata Gratis

Selasa, 28 Nov 2023 - 19:06 WIB