Bandarlampung (Netizenku.com): DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Lampung menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Kamis (9/8).
Gugatan tersebut terkait hasil verifikasi berkas Komisi Pemilihan Umun (KPU) Lampung yang menyatakan 16 bakal calon legislatif (Bacaleg) PAN tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan.
Pengurus DPW PAN Lampung, Suprapto, mengatakan bahwa pihaknya meminta Bawaslu untuk memediasi terkait hasil verifikasi berkas bacaleg oleh KPU.
\”Kami ke sini untuk menyampaikan gugatan ke Bawaslu Lampung dan meminta untuk memediasi bacaleg yang tidak memenuhi syarat,\” jelas Suprapto.
Dia menerangkan, dari 16 nama tersebut hanya 12 bacaleg yang diperjuangkan dengan melakukan gugatan. Sebab kata dia, hanya 12 nama tersebut yang dinilai telah memenuhi syarat bacaleg.
\”Karena 12 bacaleg menurut pemahaman kami lengkap semua. Sementara, empat lainnya kami bisa memahami keputusan KPU,\” terangnya.
\”Kami berharap hasil mediasi nanti, 12 bacaleg kami bisa masuk DCS (Daftar Caleg Sementara),\” timpalnya. (Red)