Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah pusat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di 14 Kabupaten/Kota dan satu daerah PPKM Level 3 di Provinsi Lampung.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tertanggal 4 Oktober 2021 disebutkan untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM Level 2 yaitu:
Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulangbawang Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Kota Bandarlampung, dan Kota Metro.
Kriteria PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Pringsewu.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan perpanjangan PPKM tersebut berlaku pada 5-18 Oktober 2021.
“Perpanjangan PPKM luar Jawa diusulkan untuk dua minggu ke depan yaitu tanggal 5 sampai dengan 18 (Oktober),” kata Airlangga dalam konferensi persnya, Senin (4/10).
Dia mengatakan 44 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 3 dan 292 kabupaten/kota PPKM Level 2.
“PPKM Level 3 ini perbaikan dari sebelumnya ada 108 dan PPKM level 2 meningkat dari 249 kabupaten/kota sebelumnya,” ujarnya.
“Kemudian untuk PPKM level 1 ada di 44 kabupaten/kota, sebelumnya di 18 kabupaten/kota,” kata dia. (Josua)