Disdukcapil dan DPMPTSP Bandarlampung Raih Predikat Pelayanan Prima

Redaksi

Selasa, 8 Maret 2022 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo bersama Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Selasa (8/3). Foto: Dok. Humas Pemkot Bandarlampung

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo bersama Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Selasa (8/3). Foto: Dok. Humas Pemkot Bandarlampung

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemkot Bandarlampung berhasil meraih penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Tahun 2021 pada Selasa (8/3) di Jakarta dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian PANRB. 

Baca Juga  Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Perangkat daerah Kota Bandarlampung yang meraih penghargaan Kementerian PANRB adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Pemkot Targetkan Disdukcapil Bandarlampung Raih Level 4 di Desember

Layanan publik Disdukcapil Bandarlampung mendapatkan predikat A bersama 13 Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) lainnya dari 514 UPP Disdukcapil kabupaten/kota se-Indonesia. Pun DPMPTSP Bandarlampung mendapatkan predikat A bersama 43 DPMPTSP dari 514 UPP.

Baca Juga  Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

Baca Juga: Pemkot Sosialisasi Kemudahan Berusaha di Bandarlampung

Kementerian PANRB telah melakukan pemantauan dan evaluasi pada 2021 lalu terhadap 548 instansi pemerintah daerah baik kabupaten/kota dan provinsi, serta 84 kementerian/lembaga. 

Evaluasi pelayanan publik menekankan penilaian pada enam aspek berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2017, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik. (Josua)

Baca Juga  Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB