Lampung Timur (Netizenku.com): Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menyerahkan SK Pelaksana Tugas Bupati Lampung Timur pada Zaiful Bokhari, di Ruang Balai Keratun, Jumat (14/6).
Penugasan pelaksana tugas tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Lampung Nomor 131.18/1046/01/2019 tertanggal 14 Juni 2019 yang ditandatangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri nomor 131.18/4711/SJ tanggal 12 Juni 2019 tentang penugasan Wakil Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari sebagai Plt. Bupati Lampung Timur.
Untuk diketahui, penunjukan Zaiful sebagai Plt Bupati Lampung Timur itu menyusul telah dilantiknya Bupati Chusnunia sebagai Wakil Gubernur Lampung masa jabatan 2019-2024 pada 12 Juni 2019 yang lalu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 49/Ptahun 2019 tanggal 2 Juni 2019.
\”Saya ucapkan selamat bertugas kepada Plt Bupati, karena Pemerintahan harus tetap berlanjut,\” kata Arinal.
Plt. Bupati Lampung Timur akan melaksanakan tugas sampai dengan dilantiknya Bupati definitif sesuai ketentuan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
(Nainggolan)