Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, mengakui hingga kini belum ada pembahasan resmi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD terkait pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih.
Lampung (Netizenku.com): “Antara pemerintah provinsi dengan DPRD, sejauh ini belum ada pembicaraan terkait program Koperasi Desa Merah Putih,” kata Yozi, Senin (19/1/2026).
Berdasarkan pengalamannya turun ke daerah pemilihan V yang meliputi Way Kanan dan Lampung Utara, ia menilai kesiapan desa sangat beragam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah desa dinilai siap karena memiliki lahan yang bisa dihibahkan untuk pembangunan kantor koperasi. Namun, banyak desa lain belum memiliki kapasitas serupa.
Di lapangan, menurut dia, muncul berbagai cara untuk menyiasati persoalan lahan dan bangunan.
“Ada pelaksana yang berani membeli lahan lalu menghibahkan. Tapi soal pembangunan gedung, mekanismenya saya juga tidak paham. Biasanya ada lelang atau penunjukan, ini seperti apa, saya tidak tahu,” ujarnya.
Yozi juga mempertanyakan informasi yang beredar mengenai penyaluran dana pembangunan yang disebut-sebut melibatkan unsur TNI.
“Saya dengar dana pembangunan disalurkan lewat tentara. Posisi tentara ini sebagai apa, pemegang kas atau apa, saya tidak tahu. Soal kelayakan bangunan juga belum jelas,” katanya.
Menurut dia, hingga kini masih banyak asumsi di masyarakat mengenai fungsi Koperasi Desa Merah Putih, mulai dari isu penyaluran pupuk hingga pusat distribusi kebutuhan pokok.
Ia mengingatkan agar program tersebut tidak berhenti sebagai proyek fisik semata.
“Jangan sampai ini hanya jadi program monumental, tapi monumental yang negatif. Bangunannya ada, tapi tidak ada aktivitas,” ujarnya.
Ia menyinggung pengalaman masa lalu, seperti Koperasi Unit Desa (KUD), yang banyak tidak bertahan karena persoalan modal, manajemen, dan sumber daya manusia.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu lebih dulu menyiapkan SDM pengelola koperasi serta memberikan pemahaman menyeluruh kepada kepala desa.
Yozi juga meluruskan isu yang berkembang terkait kabar pemotongan 60 persen alokasi dana desa selama enam tahun untuk koperasi.
Menurut dia, pemotongan melalui APBN belum tentu diperuntukkan bagi program tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan DPRD Provinsi Lampung tetap mendukung Program Koperasi Desa Merah Putih sepanjang berada dalam koridor kewenangan daerah, mengingat kebijakan itu merupakan program pemerintah pusat.
“Kita mendukung sebatas kewenangan yang ada,” kata dia. (*)








