Warga Pringsewu Jadi Korban Penipuan Jalur Khusus PNS BRIN

Leni Marlina

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polisi dari Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus bisa memasukkan anak korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp8,1 juta.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pelaku penipuan ini berinisial DNK (24), warga Pekon Ngarip, Ulubelu, Tanggamus. Pelaku selama ini sudah dianggap keluarga dan tinggal menumpang dirumah korban, HO (43) di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu.

Dalam aksinya, Pelaku mengaku sebagai pegawai BUMN yang memiliki jalur khusus untuk meloloskan anak korban menjadi PNS BRIN tanpa biaya.

Baca Juga  Polres Pringsewu Ungkap Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun dalam aksinya pelaku tetap meminta sejumlah uang dengan dalih biaya persyaratan, seperti pembayaran untuk seragam, parkir kendaraan, hingga pertemuan,” ungkap AKP Riyadi pada Kamis (23/1/2025).

Tak hanya itu, pelaku juga menawarkan motor lelang dengan harga murah kepada korban, Terbujuk rayuan pelaku, korban mentransfer sejumlah uang sesuai permintaan pelaku.

Namun, setelah beberapa kali mengirimkan uang, korban mulai curiga karena anaknya tidak kunjung menerima panggilan sebagai PNS, dan motor lelang yang dijanjikan pun tak pernah diterima.

Baca Juga  Wabup Umi Laila Pimpin Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu 2026

“Merasa ditipu, korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku di Pekon Sinar Mulya, Banyumas, Pringsewu, pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa DNK adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil. Ia baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada Agustus 2024.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia tidak memiliki koneksi atau kemampuan untuk memasukkan anak korban menjadi PNS BRIN. Semua itu hanya modus untuk mendapatkan uang.

Baca Juga  Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

“Pelaku juga mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk bersenang-senang, termasuk menyewa wanita panggilan, serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” bebernya.

Atas perbuatnya, Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

AKP Riyadi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.

“Jangan mudah percaya dengan janji-janji yang tidak masuk akal, terutama yang meminta uang dalam jumlah besar. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya. (Rls)

Berita Terkait

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase
Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu
Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu
Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini
Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu
Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa
Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:37 WIB

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Berita Terbaru

Pesawaran

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Minggu, 1 Mar 2026 - 07:57 WIB

Lampung Barat

Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

Minggu, 1 Mar 2026 - 07:33 WIB

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB