Warga Eks Pasar Griya Lebih Memilih Nomaden

Redaksi

Kamis, 13 September 2018 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga eks Pasar Griya kini tinggal di emperan Pasar Waydadi yang tak terpakai.

Warga eks Pasar Griya kini tinggal di emperan Pasar Waydadi yang tak terpakai.

Bandarlampung (Netizenku.com): Puluhan warga eks Pasar Griya kini menjalani hidup dengan nomaden (berpindah-pindah) lantaran tak memiliki tempat tinggal. Sekitar 25 kepala keluarga (KK) korban penggusuran tersebut lebih memilih berpindah-pindah ketimbang memiliki tempat tinggal namun tak bisa menyambung hidup.

Para korban penggusuran telah membongkar tenda darurat yang sudah lama berdiri dan mereka diami selama satu bulan lebih di pelataran Kantor DPRD Kota Bandarlampung. Pembongkaran tersebut dilakukan pada Rabu (12/9) malam, dan kini mereka tinggal di emperan Pasar Tempel Waydadi yang tak lagi terpakai.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Tak hanya 2 tempat tersebut, sebelumnya warga eks Pasar Griya juga telah mendirikan tenda di depan Rumah Dinas Walikota Bandarlampung dan tidur di tengah puing reruntuhan pasca penggusuran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mewakili warga, Sekretaris Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lampung, Risky Selvia, menyatakan bahwa warga tak mengambil tawaran pemerintah lantaran tak diberi ruang untuk melakukan profesi mereka sebagai pemulung.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

\”Warga tidak mengambil rusunawa yang ditawarkan karena pemerintah tak memberikan pekerjaan kepada warga,\” ujar Rizky saat dihubungi pada Kamis (13/9).

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung telah mempertemukan warga eks Pasar Griya dengan perwakilan pemerintah. Dalam kesempatan itu DPRD telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar tuntutan tersebut dikabulkan oleh pemerintah. Namun sayang pemerintah tak mampu mengabulkan permintaan warga mengenai penyediaan lahan untuk menaruh barang rongsok.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

\”Kami sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah, terkait tempat tinggal dan jaminan pendidikan anak-anak untuk pindah sekolah. Namun pemerintah tak mampu mengabulkan permintaan penyediaan lahan untuk barang bekas atau rongsokan warga,\” kata Ketua Komisi I, Nu\’man Abdi.(Agis)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Senin, 9 Februari 2026 - 12:24 WIB

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:23 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:18 WIB

Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Senin, 22 Desember 2025 - 10:41 WIB

Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB