Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 Tahun Pajak 2021 kepada 20 camat se-Bandarlampung di Lingkungan Kantor Pemerintahan Kota setempat, Selasa (9/2) pagi.
Herman HN berharap para camat dapat meneruskan SPPT PBB P2 tersebut kepada wajib pajak.
\”Target SPPT PBB-P2 untuk tahun 2021 ialah senilai Rp171.600.000.000,\” kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN.
Nominal tersebut mengalami penurunan yang signifikan dari tahun sebelumnya. Dimana target pencapaian PBB-P2 ialah senilai Rp320 miliar.
\”Hampir turun 50 persen penurunannya. Hal itu masih berkenaan dengan pandemi Covid-19,\” ujar Herman HN.
Dia berharap agar aparatur lebih gigih menjalankan tugasnya dalam memungut pajak.
\”Bulan-bulan yang lalu mungkin kita masih dibohongi oleh wajib penyetor bukan wajib pajak. Saya minta ke depan jangan. Saya minta Unit Pelaksana Teknis (UPT) kerja benar demi kepentingan daerah, bagaimana pembangunan daerah ini harus lancar.\”
\”UPT yang selama ini \’nagih-nagih reklame, rumah makan, hotel. PBB ditagih juga tanggung jawab UPT,\” tegas Herman HN.
Wali Kota Bandarlampung 10 tahun ini meminta UPT bekerja sama dengan lurah dan camat, Ketua RT dan Kepala Lingkungan, serta Linmas. Sehingga pendapatan daerah naik dari tahun ke tahun tidak monoton, bahkan over target.
\”Saya minta ke depan kerja dengan baik untuk pendapatan kita meningkat lagi, karena dari tahun ke tahun PBB ini jauh,\” kata Herman HN.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung Yanwardi menyebutkan ada 257.071 lampiran SPPT PBB-P2 yang diserahkan untuk tahun pajak 2021 ini.
\”Senilai Rp99.650.857.636. Dimana itu tergolong dalam ketetapan buku 1 hingga 5,\” kata dia. (Josua)