Walhi Lampung: Longsor CitraLand Faktor Human Error

Redaksi

Kamis, 28 Januari 2021 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua unit rumah di Blok Da Vinci Perumahan CitraLand Jalan Raden Imba Kesuma Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung ambruk pada Selasa (26/1) pagi. Foto: Netizenku.com

Dua unit rumah di Blok Da Vinci Perumahan CitraLand Jalan Raden Imba Kesuma Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung ambruk pada Selasa (26/1) pagi. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung menilai ambruknya rumah di Perumahan CitraLand Telukbetung Selatan Kota Bandarlampung pada Selasa (26/1) lalu akibat human error atau kesalahan manusia.

Dua unit rumah di Blok Da Vinci ambruk setelah badan jalan longsor.

\”Ada faktor human error karena kegagalan konstruksi, kesalahan dalam proses pengerjaan,\” kata Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, saat ditemui di Sekretariat Walhi pada Rabu (27/1) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara teknis, lanjut Irfan, wilayah Perumahan CitraLand berada di perbukitan dan lereng, sehingga kurang pas untuk dikembangkan menjadi lokasi perumahan. Struktur tanah di lereng perbukitan sangat tinggi berpotensi longsor.

\”Kemungkinan juga rekomendasi kelayakan lingkungan tidak dilaksanakan oleh pengembang CitraLand,\” ujar dia.

Sehingga di lokasi tersebut seharusnya dikembangkan sebagai zona hijau tangkapan air atau ruang terbuka hijau dan tempat publik lainnya.

\”Bukan lokasi perumahan,\” tegas Irfan.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau

Pemerintah Kota Bandarlampung dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 11 Tahun 2010 menetapkan daerah perbukitan di wilayah tersebut sebagai kawasan permukiman dengan kepadatan sedang dan tinggi.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa yang menghebohkan warga sekitar namun reruntuhan rumah yang ambruk mengenai tambak ikan milik warga.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN memerintahkan pihak manajemen perumahan CitraLand untuk mengganti rugi kerusakan yang ditimbulkan.

\”Memang musibah tapi dia harus tanggung jawab. Dia harus patuh, bagusi lagi tambak orang yang kena itu. Dia harus pasang talud, bagusin,\” tegas Herman HN di Kantor Pemkot setempat, Rabu (27/1) siang.

Baca Juga  Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Humas Perumahan CitraLand Bandarlampung Yuzi Riano mengatakan pihak manajemen telah melakukan tindakan cepat untuk menangani peristiwa yang menghebohkan warga sekitar.

“Kita langsung berkoordinasi dengan Lurah Sumur Putri yang berbatasan dengan lahan kita. CitraLand akan bertanggung jawab penuh atas kejadian ini,” kata dia pada Selasa (26/1). (Josua)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB