Walhi Lampung: Longsor CitraLand Faktor Human Error

Redaksi

Kamis, 28 Januari 2021 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua unit rumah di Blok Da Vinci Perumahan CitraLand Jalan Raden Imba Kesuma Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung ambruk pada Selasa (26/1) pagi. Foto: Netizenku.com

Dua unit rumah di Blok Da Vinci Perumahan CitraLand Jalan Raden Imba Kesuma Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung ambruk pada Selasa (26/1) pagi. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung menilai ambruknya rumah di Perumahan CitraLand Telukbetung Selatan Kota Bandarlampung pada Selasa (26/1) lalu akibat human error atau kesalahan manusia.

Dua unit rumah di Blok Da Vinci ambruk setelah badan jalan longsor.

\”Ada faktor human error karena kegagalan konstruksi, kesalahan dalam proses pengerjaan,\” kata Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, saat ditemui di Sekretariat Walhi pada Rabu (27/1) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara teknis, lanjut Irfan, wilayah Perumahan CitraLand berada di perbukitan dan lereng, sehingga kurang pas untuk dikembangkan menjadi lokasi perumahan. Struktur tanah di lereng perbukitan sangat tinggi berpotensi longsor.

\”Kemungkinan juga rekomendasi kelayakan lingkungan tidak dilaksanakan oleh pengembang CitraLand,\” ujar dia.

Sehingga di lokasi tersebut seharusnya dikembangkan sebagai zona hijau tangkapan air atau ruang terbuka hijau dan tempat publik lainnya.

\”Bukan lokasi perumahan,\” tegas Irfan.

Baca Juga  Dua Siswi SD Harumkan Bandar Lampung Lewat Olimpiade Robot

Pemerintah Kota Bandarlampung dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 11 Tahun 2010 menetapkan daerah perbukitan di wilayah tersebut sebagai kawasan permukiman dengan kepadatan sedang dan tinggi.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa yang menghebohkan warga sekitar namun reruntuhan rumah yang ambruk mengenai tambak ikan milik warga.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN memerintahkan pihak manajemen perumahan CitraLand untuk mengganti rugi kerusakan yang ditimbulkan.

\”Memang musibah tapi dia harus tanggung jawab. Dia harus patuh, bagusi lagi tambak orang yang kena itu. Dia harus pasang talud, bagusin,\” tegas Herman HN di Kantor Pemkot setempat, Rabu (27/1) siang.

Baca Juga  Biawak di Jendela, Sanca Bersembunyi di Bawah Meja

Humas Perumahan CitraLand Bandarlampung Yuzi Riano mengatakan pihak manajemen telah melakukan tindakan cepat untuk menangani peristiwa yang menghebohkan warga sekitar.

“Kita langsung berkoordinasi dengan Lurah Sumur Putri yang berbatasan dengan lahan kita. CitraLand akan bertanggung jawab penuh atas kejadian ini,” kata dia pada Selasa (26/1). (Josua)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB