UIN RIL Wajib Peduli Pendidikan VO

Redaksi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Rektorat UIN RIl. Foto: Arsip Luki.

Gedung Rektorat UIN RIl. Foto: Arsip Luki.

Bandarlampung (Netizenku.com): Kasus oknum dosen kedapatan “Ngamar” dengan mahasiswanya berujung disanksi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (RIL).

Seperti yang dikatakan Humas UIN RIL, Handayani, sanksi tersebut berupa penonaktifan oknum dosen, SHD (33) dan diberhentikannya mahasiswa yang terlibat cinta terlarang, VO (22).

Menanggapi itu, Psikologi Klinis Lampung, Indah Dewanti Rahmalia, memandang sikap tegas UIN RIL dapat menyebabkan kondisi psikologi VO menjadi depresi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Wagub Jihan Groundbreaking Ruas Bandar Jaya-Mandala, Targetkan Kemantapan Jalan 96%

Menurutnya langkah yang dilakukan oleh UIN RIL sudah tepat, mengingat lembaga pendidikan memiliki aturan tersendiri. Akan tetapi, lanjut dia, UIN RIL harus peduli atas hak pendidikan dan kondisi psikologi VO.

Apalagi, kata dia, saat ini sedang marak kasus mahasiswa yang melakukan bunuh diri dengan berbagai motif yang disebabkan oleh kondisi mentalnya yang hancur.

“Itu Dia pasti kena sanksi sosial. Sanksi sosial dapat menyebabkan depresi, ada kemungkinan melakukan tindakan bunuh diri,” kata dia kepada wartawan Netizenku.com, Selasa (17/10).

Baca Juga  Kasus HIV di Lampung Meningkat, DPRD Lampung Desak Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pencegahan

Senada, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, menjelaskan bahwa pada umumnya lembaga pendidikan tidak asal memberhentikan mahasiswa yang terlibat kasus.

Biasanya, lanjut dia, lembaga pendidikan menawarkan peluang untuk bisa pindah ke Universitas lainnya.

“Kami akan coba monitor dengan pihak UIN nya. Apakah itu keputusan final atau seperti apa,” kata dia.

Sementara Humas UIN RIL, Anis Handayani, sempat dapat dihubungi lewat telepon pada Kamis (12/10) sekira pukul 17.25, tetapi ia hanya menjelaskan bahwa mahasiswa tersebut diberhentikan lantaran telah melanggar kode etik mahasiswa. Ketika ditanyakan apakah VO dibantu ihwal hak pendidikannya, ia tidak merespon.

Baca Juga  DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

“Nanti saya respon kembali, karena kebetulan saya ada rapat sebentar,” elak dia, Kamis (12/10)

Meski dikatakannya bakal direspon kembali, hingga berita diterbitkan humas masih belum memberikan respon mengenai hal tersebut. (Luki)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Kunci Anggaran BPJS Kesehatan Rp125 Miliar di 2026, Jamin Warga Tak Putus Berobat
Konsolidasi di Anak Ratu Aji, Golkar Lampung Tengah Targetkan Menang Pemilu
Gubernur Lampung Ajak Kemenkeu Orkestrasi Hilirisasi dan Ekonomi Lampung
Komitmen Gubernur Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Lampung
DPRD Lampung Optimistis Koperasi Desa Majukan Ekonomi Warga
DPRD Lampung Soroti Peningkatan Kasus HIV
I Made Suarjaya Minta Kisruh Pimpinan Lamteng Diselesaikan
Pemprov Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:49 WIB

Pemprov Lampung Kunci Anggaran BPJS Kesehatan Rp125 Miliar di 2026, Jamin Warga Tak Putus Berobat

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:49 WIB

Konsolidasi di Anak Ratu Aji, Golkar Lampung Tengah Targetkan Menang Pemilu

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:05 WIB

Gubernur Lampung Ajak Kemenkeu Orkestrasi Hilirisasi dan Ekonomi Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:38 WIB

Komitmen Gubernur Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Lampung

Senin, 18 Mei 2026 - 21:25 WIB

DPRD Lampung Soroti Peningkatan Kasus HIV

Senin, 18 Mei 2026 - 15:39 WIB

I Made Suarjaya Minta Kisruh Pimpinan Lamteng Diselesaikan

Senin, 18 Mei 2026 - 14:41 WIB

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 14:14 WIB

Sekber Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung Datangi KPPG

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:52 WIB