UIN RIL Wajib Peduli Pendidikan VO

Redaksi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Rektorat UIN RIl. Foto: Arsip Luki.

Gedung Rektorat UIN RIl. Foto: Arsip Luki.

Bandarlampung (Netizenku.com): Kasus oknum dosen kedapatan “Ngamar” dengan mahasiswanya berujung disanksi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (RIL).

Seperti yang dikatakan Humas UIN RIL, Handayani, sanksi tersebut berupa penonaktifan oknum dosen, SHD (33) dan diberhentikannya mahasiswa yang terlibat cinta terlarang, VO (22).

Menanggapi itu, Psikologi Klinis Lampung, Indah Dewanti Rahmalia, memandang sikap tegas UIN RIL dapat menyebabkan kondisi psikologi VO menjadi depresi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Menurutnya langkah yang dilakukan oleh UIN RIL sudah tepat, mengingat lembaga pendidikan memiliki aturan tersendiri. Akan tetapi, lanjut dia, UIN RIL harus peduli atas hak pendidikan dan kondisi psikologi VO.

Apalagi, kata dia, saat ini sedang marak kasus mahasiswa yang melakukan bunuh diri dengan berbagai motif yang disebabkan oleh kondisi mentalnya yang hancur.

“Itu Dia pasti kena sanksi sosial. Sanksi sosial dapat menyebabkan depresi, ada kemungkinan melakukan tindakan bunuh diri,” kata dia kepada wartawan Netizenku.com, Selasa (17/10).

Baca Juga  Imelda Dorong Kepastian Usaha Peternak Telur

Senada, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, menjelaskan bahwa pada umumnya lembaga pendidikan tidak asal memberhentikan mahasiswa yang terlibat kasus.

Biasanya, lanjut dia, lembaga pendidikan menawarkan peluang untuk bisa pindah ke Universitas lainnya.

“Kami akan coba monitor dengan pihak UIN nya. Apakah itu keputusan final atau seperti apa,” kata dia.

Sementara Humas UIN RIL, Anis Handayani, sempat dapat dihubungi lewat telepon pada Kamis (12/10) sekira pukul 17.25, tetapi ia hanya menjelaskan bahwa mahasiswa tersebut diberhentikan lantaran telah melanggar kode etik mahasiswa. Ketika ditanyakan apakah VO dibantu ihwal hak pendidikannya, ia tidak merespon.

Baca Juga  Pemprov Lampung Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia, UMKM Ikut Terdongkrak

“Nanti saya respon kembali, karena kebetulan saya ada rapat sebentar,” elak dia, Kamis (12/10)

Meski dikatakannya bakal direspon kembali, hingga berita diterbitkan humas masih belum memberikan respon mengenai hal tersebut. (Luki)

Berita Terkait

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT
Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh
Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual
Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata
Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung
Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat
Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pringsewu

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:23 WIB

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB