Pesawaran (Netizenku.com): Tokoh pemuda Desa Sukaraja, Raden Budi Hermawan, soroti sebutan putra daerah agar tidak disalah artikan menjadi kesukuan atau sara, apalagi membuat masyarakat gagal fokus hal ini nerkaitan dengan Pilkada di Kabupaten Pesawaran 9 Desember mendatang.
\”Sebenarnya, istilah putra daerah bersifat netral. Tidak ada definisi baku terhadap istilah tersebut. Namun, kalau didasarkan landasan hukum pemerintahan daerah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004, pengertian putra daerah dapat dibuat beraneka ragam,\” kata Raden, Minggu (27/9).
Namun, demi kepentingan demokrasi dan integrasi bangsa, jelas Raden, pengertian putra daerah harus bermuatan ciri-ciri sebagai berikut, mengenal daerahnya dengan baik, mampu berbahasa daerah, mempunyai visi dan misi yang jelas untuk membangun daerah, dikenal oleh masyarakat daerah dan yang terakhir pernah tercatat sebagai penduduk dan tinggal di daerahnya.
\”Jadi jangan sampai gagal fokus, sebutan putra daerah janganlah salah dalam mengartikannya apalagi dipelintir pengartiannya pada kesukuan, yang akhirnya mengandung unsur sara. Karena jelas ada kriteria yang dimaksud artian sebagai putra daerah, yaitu orang yang dimaksud sebagai penduduk dan tinggal di daerah itu sendiri , hidup tumbuh dan besar serta berinteraksi dengan masyarakat di tempat tinggalnya,\” jelasnya.
Apa lagi jelas di dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia tidak ada yang menyebutkan bahwa kepala daerah harus putra daerah, tapi disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama baik itu memilih atau dipilih, menyalonkan atau dicalonkan.
\”Namun, tidaklah salah dan melanggar hukum jika masyarakat Kabupaten Pesawaran menginginkan suatu perubahan besar untuk Pesawaran ke depan dengan memenangkan, menjadikan M Nasir dan Naldi Rinara sebagai putra daerah, menjadi bupati di daerahnya sendiri, karena dari dua calon bupati pasangan Bersinarlah yang masuk dalam kriteria sebutan putra daerah,\” tegasnya. (Soheh/len)