Tokoh Pemuda Soroti Sebutan Putra Daerah pada Pilkada Pesawaran

Redaksi

Minggu, 27 September 2020 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Tokoh pemuda Desa Sukaraja, Raden Budi Hermawan, soroti sebutan putra daerah agar tidak disalah artikan menjadi kesukuan atau sara, apalagi membuat masyarakat gagal fokus hal ini nerkaitan dengan Pilkada di Kabupaten Pesawaran 9 Desember mendatang.

\”Sebenarnya, istilah putra daerah bersifat netral. Tidak ada definisi baku terhadap istilah tersebut. Namun, kalau didasarkan landasan hukum pemerintahan daerah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004, pengertian putra daerah dapat dibuat beraneka ragam,\” kata Raden, Minggu (27/9).

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Namun, demi kepentingan demokrasi dan integrasi bangsa, jelas Raden, pengertian putra daerah harus bermuatan ciri-ciri sebagai berikut, mengenal daerahnya dengan baik, mampu berbahasa daerah, mempunyai visi dan misi yang jelas untuk membangun daerah, dikenal oleh masyarakat daerah dan yang terakhir pernah tercatat sebagai penduduk dan tinggal di daerahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

\”Jadi jangan sampai gagal fokus, sebutan putra daerah janganlah salah dalam mengartikannya apalagi dipelintir pengartiannya pada kesukuan, yang akhirnya mengandung unsur sara. Karena jelas ada kriteria yang dimaksud artian sebagai putra daerah, yaitu orang yang dimaksud sebagai penduduk dan tinggal di daerah itu sendiri , hidup tumbuh dan besar serta berinteraksi dengan masyarakat di tempat tinggalnya,\” jelasnya.

Apa lagi jelas di dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia tidak ada yang menyebutkan bahwa kepala daerah harus putra daerah, tapi disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama baik itu memilih atau dipilih, menyalonkan atau dicalonkan.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

\”Namun, tidaklah salah dan melanggar hukum jika masyarakat Kabupaten Pesawaran menginginkan suatu perubahan besar untuk Pesawaran ke depan dengan memenangkan, menjadikan M Nasir dan Naldi Rinara sebagai putra daerah, menjadi bupati di daerahnya sendiri, karena dari dua calon bupati pasangan Bersinarlah yang masuk dalam kriteria sebutan putra daerah,\” tegasnya. (Soheh/len)

Berita Terkait

NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik
Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Minggu, 4 Okt 2026 - 21:07 WIB