TKPK Metro Bahas Permendagri No.53 Tahun 2020

Redaksi

Senin, 23 November 2020 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Pemerintah Kota Metro membahas implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor:53 Tahun 2020 tentang upaya pengentasan kemiskinan.

Pembahasan yang dipimpin Wakil Walikota Metro Djohan itu berlangsung di ruang OR pemkot setempat. Senin (23/11).

Turut hadir pada rapat pembahasan itu Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung Eka Yuslita Dewi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Eka Yuslitas mengatakan,sesuai Permendagri Nomor:53 Tahun 2020, tim pengerak pembina kesejahteraan keluarga (TP PKK) punya peran strategis dalam membantu upaya pengentasan kemiskinan di daerah.

Menurut dia, tugas TKPK provinsi dan kabupaten/kota adalah melakukan koordinator perumusan kebijakan, perencanaan dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.

\”Untuk kebijakan penanggulangan kemiskinan dilakukan strategi berupa, pengurangan beban pengeluaran masyarakat miskin. Peningkatan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin. Pengembangan dan menjamin keberlanjutan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta sinergi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan,\” jelasnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, secara umum angka kemiskinan di daerah tersebut mengelami penurunan sejak tahuan 2017-2019.

Menurut dia, jika dibandingkan dengan tingkat provinsi dan nasional,angka kemiskinan di Kota Metro lebih rendah. Namun, tingkat penurunanya lebih lambat.

Kondisi tersebut menempatkan Kota Metro, sebagai daerah dengan angka kemiskinan terendah nomor 3 se-Provinsi Lampung, setelah Kabupaten Mesuji dan Tulangbawang Barat.

Menurut Bangkit, dampak ekonomi pada masa pandemi terhadap rumah tangga yang berhenti bekerja sebanyak 24% dan pendapat menurun sebanyak 64%.

“Guna memberikan paket stimulus dan langkah cepat penanganan pemulihan ekonomi diantaranya, pemberlakuan PSBB, program perlindungan sosial, keringanan pajak, keringanan kredit dan paket jaringan pengaman sosial,” kata Bangkit.

Kepala Dinas Sosial Kota Metro Suwandi pada kesempatan itu mengatakan, data DTKS yaitu sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi dan demografi dari sekitar 99 juta individu dengan status kesejahteraan 40% terendah di Indonesia.

“Penerima bantuan PKH pasti mendapatkan program sembako, namun belum tentu yang mendapatkan program sembako mendapatkan PKH. Dengan total penerima PKH di Kota Metro sebanyak 4267 dan penerima BPNT/sembako sebanyak 3423 dengan total penerima bantuan 7690,” jelas Suwandi.

Suwandi menegaskan, data DTKS berasal dari daerah dan yang menentukan bantuan dari pemerintah pusat.

Wakil Walikota Metro Djohan meminta, petugas TKPK untuk benar-benar mempelajari perturan baru. Kemudian, terkait penangan Covid-19 sebaikanya melakukan penangan jauh dari penduduk.

“Terkait penerima PKH ini harus dipahami bahwa, PKH merupakan bantuan keluarga harapan, yang diharapkan bantuan ini mempu meningkatkan pendapatan masyarakat. Dengan harapan perekonomian kita meningkat jangan anjlok karena Covid-19,” pintanya.

Djohan mengatakan, bantuan yang ada harus didata ulang, agar penyaluranya tidak terfokus kepada satu keluarga saja.

“Dari tahun ke tahun perlu dilihat kembali perkembangan penerima bantuan, jika penerima sudah lebih stabil keuangannya, maka bantuan dapat dialihkan kepada orang lain,” imbaunya.(Rival)

Berita Terkait

Wagub Jihan Dampingi Mendukbangga Pada Puncak Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia 2025
Tondi Muamar Tegaskan Pancasila Jaga Pangaruh Hal Negatif
Bawaslu Lampung Tegaskan Pentingnynya Tertib Administrasi dan Akuraasi Pelaporan Divisi Hukum
Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?
Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Metro
Bola Panas, KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:29 WIB

Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:43 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:41 WIB

Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:37 WIB

172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:26 WIB

Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031

Senin, 20 Juli 2026 - 20:32 WIB

Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB

Lampung

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:16 WIB

Tulang Bawang Barat

Bapenda Tubaba Digitalisasi Pajak, Pelaporan PBJT Kini Bisa Mandiri

Kamis, 30 Jul 2026 - 14:22 WIB