Tanggamus (Netizenku.com): Tim gabungan Satgas Covid-19 Tanggamus, menjaring 180 pelanggar dalam Operasi Yustisi di Jalan Jenderal Sudirman jalur dua menuju komplek Pemda setempat, dan Jalan Lintas Barat (Jalinbar) ruas Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur.
Masyarakat yang kedapatan dan terjaring Operasi Yustisi diberi sanksi teguran hingga push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca Undang-undang Dasar 45 oleh Satpol PP Tanggamus, Jumat (28/1).
Menurut Kabag Ops Polres Tanggamus, Kompol Bunyamin, operasi tersebut digelar untuk menindak masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan (Prokes).
\”Hasil operasi diberikan teguran tertulis sebayak 65 orang karena tidak memakai masker dan diberi masker oleh petugas,\” jelas Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya SIK.
Selanjutnya yang diberikan hukuman fisik baik berupa push up dan menyanyikan lagu wajib sebanyak 16 orang.
\”Lainnya diberikan teguran lisan bagi pengendara mobil dan sepeda motor sebanyak 115 orang karena tidak memakai masker,\” jelasnya.
Menurut bunyamin, dalam operasi ini, personel yang terlibat gabungan instansi mulai dari personel Polres, TNI, Satpol PP, Dishub, dan DPC Lembaga Anti Korupsi (LAN) Kabupaten Tanggamus .
\”Sasaran Operasi Yustisi adalah para pengguna kendaraan roda empat dan roda dua yang melintasi wilayah Jalan Lintas Barat, Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur. Setelah operasi dilanjutkan apel konsolidasi,\” jelas Kompol Bunyamin .
Kegiatan Operasi Yustisi berjalan dengan lancar dan personel yang terlibat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker.
Operasi Yustisi akan terus dilakukan oleh Satgas Covid-19 Tanggamus di mana pun. Tujuannya dalam rangka pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 di kabupaten ini. Kompol Bunyamin juga mengucapkan terimakasih kepada DPC LAN Kabupaten Tanggamus yang pada razia hari ini telah menyediakan masker untuk diberikan kepada siapa pun yang kedapatan tak mematuhi Prokes dan terkena razia tersebut.
Sebab hanya dengan kepatuhan protokol kesehatan maka jumlah kasus Covid-19 bisa ditekan, masyarakat dilindungi dari penyebaran Covid-19 karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
\”Diharapkan masyarakat dapat terus mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19, dan melaksanakan peraturan gubernur tahun 2020,\” imbaunya. (Arj/len)