Lampung Timur (Netizenku.com): Tiga bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), masih harus melakukan perbaikan dokumen administrasi persyaratan calon.
Ketua KPU Lamtim, Wasiat Jarwo Asmoro, mengatakan hari ini pihaknya menggelar rapat pleno terbuka, terkait penyerahan hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten setempat periode 2020-2025, di aula kantor KPU Lamtim, Selasa (14/9).
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap ketiga calon tersebut, masih belum memenuhi kelengkapan berkas persyaratan. Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Zaiful Bokhari-Sudibyo, Yusran Amirullah-Raden Benny Kisworo dan Dawam Raharjo-Azwar Hadi, masih belum memenuhi syarat dan harus dilakukan perbaikan dokumen administrasi persyaratan calon,\” ungkapnya.
Masih dikatakannya, untuk perbaikan dokumen administrasi yang dilakukan oleh calon atau penghubung ketiga bakal calon tidaklah sama. Dalam perbaikannya berbeda-beda, ada bakal calon yang ijazahnya belum dilegalisir, ada juga kesalahan nama pada file B.2-KWK, dan ada juga nama atau NIK pada kartu NPWPnya berbeda.
\”Karena masih ada dokumen yang harus diperbaiki atau dilengkapi, maka bakal calon atau penghubung para bakal calon masih punya waktu perbaikan selama dua hari, yaitu 14-16 September 2020. Kalau dalam batas waktu yang telah ditentukan tersebut pasangan calon belum melengkapi berkas administrasi, dan tidak menyerahkan ke KPU, maka tentu calon tersebut akan dinyatakan gugur,\” ungkapnya. (Nainggolan/len)