Terkait 2 Ranperda, Sujadi Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD

Redaksi

Kamis, 3 Februari 2022 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Bupati Sujadi, menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pringsewu terkait 2 Ranperda, yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal BUMD dan tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung pada Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Rabu (2/2).

Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, saat menyampaikan jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi PDIP mengatakan, kelayakan bidang usaha BUMD dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran dan analisis kelayakan keuangan serta analisis aspek lainnya.

Analisis kelayakan keuangan ini telah memperhitungkan proyeksi keuangan dan kelayakan usaha. Proyeksi keuangan meliputi proyeksi arus kas, proyeksi laba-rugi dan proyeksi neraca, dimana proyeksi keuangan tersebut kemudian diuji dengan pendekatan rasio-rasio keuangan sehingga diketahui kelayakan usahanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kajian tersebut telah dibahas bersama-sama beberapa perangkat daerah terkait, dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Selain dibahas dan dikaji pihak internal, juga telah dikaji oleh akademisi Universitas Lampung dari berbagai macam disiplin ilmu. Hasil kajian, juga telah dikonsultasikan kepada Kemendagri. Hasil konsultasi tersebut berupa rekomendasi pendirian BUMD dengan sektor-sektor usaha sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Pringsewu No.6 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera,” katanya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri

Menjawab pemandangan Fraksi PKB, dikatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

“Manfaat tersebut meliputi keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu berupa deviden, bunga dan pertumbuhan nilai BUMD, peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil penyertaan modal sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu, peningkatan penerimaan daerah dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari penyertaan modal daerah, peningkatan penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari penyertaan modal daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari penyertaan modal daerah,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Sedangkan atas pemandangan Fraksi PKS, pihaknya sependapat mengenai tata kelola perusahaan yang baik yang mengacu pada PP No.54 Tahun 2017, dimana implementasi GCG juga akan memberikan landasan yang kuat bagi perusahaan untuk mempertahankan diri dari intervensi berbagai pihak yang tidak selaras dengan tujuan perusahaan dan pencapaian keseimbangan kepentingan stakeholders untuk selalu meningkatkan nilai perusahaan.

“Kemudian menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Demokrat, kami jelaskan bahwa investasi pemerintah daerah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang milik daerah oleh pemerintah daerah dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung, yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu. Menanggapi catatan, masukan dan harapan yang disampaikan Fraksi Golkar, PPP, Nasdem, Gerindra dan PAN, pada dasarnya kami sangat setuju dan akan kami jadikan masukan serta bahan pertimbangan dalam proses pembahasan dengan Bapemperda,” urainya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Sementara itu, terkait Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, atas pemandangan umum dan catatan, serta masukan dan harapan yang disampaikan fraksi-fraksi, pihaknya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinggi atas dukungan dan apresiasi terhadap dokumen Ranperda tersebut, dan berharap akan mampu menjadi pilar hukum tetap di Kabupaten Pringsewu, sekaligus akan dijadikan masukan serta bahan pertimbangan dalam proses pembahasan bersama Bapemperda. (Rz/len)

Berita Terkait

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase
Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu
Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu
Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:37 WIB

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung

Inflasi Lampung 2,95 Persen, Terendah di Sumatera

Selasa, 3 Mar 2026 - 14:23 WIB

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:20 WIB