Sebanyak 5.792 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lampung Selatan serentak melakukan penanaman pohon melalui kampanye bertajuk “Pohon Asuh”, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup.
Lampung Selatan (Netizenku.com): Aksi penanaman pohon tersebut dilakukan setelah para PPPK Paruh Waktu menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Lampung Selatan.
Setiap pegawai diwajibkan menanam dan merawat minimal satu pohon di lingkungan kerja masing-masing, yang dilengkapi barcode sebagai identitas penanggung jawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kampanye “Pohon Asuh” dimulai dari sejumlah perangkat daerah, di antaranya Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Selanjutnya, kegiatan ini diikuti seluruh perangkat daerah hingga kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan, Senin (29/12/2025).
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengatakan program “Pohon Asuh” merupakan langkah nyata aparatur pemerintah dalam mendukung pelestarian lingkungan sekaligus memperkuat program daerah “Lamsel Helau”.
“Ini bukan sekadar seremoni, tetapi komitmen untuk menjaga lingkungan. Pohon yang ditanam harus dirawat secara berkelanjutan,” kata Egi saat penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Lapangan Radin Inten, Kalianda, Rabu (24/12/2025).
Menurut Egi, keberhasilan program “Lamsel Helau” harus dimulai dari aparatur pemerintah sebagai teladan bagi masyarakat dalam menjaga keindahan lingkungan dan mendukung sektor pariwisata.
Ia menegaskan, aparatur pemerintah diharapkan tidak hanya bekerja secara profesional, tetapi juga memiliki kepedulian dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Kampanye “Pohon Asuh” diharapkan menjadi gerakan berkelanjutan yang mampu meningkatkan kesadaran lingkungan, baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat luas. (*)








